Berita

Surat Pernyataan 18 Poin Kemenkumham: Syarat Krusial Pelamar CPNS dan PPPK 2026

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) kembali menegaskan kewajiban bagi seluruh pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2026 untuk melengkapi Surat Pernyataan 18 Poin. Dokumen ini menjadi salah satu penentu krusial dalam tahapan seleksi administrasi, yang jika tidak dipenuhi dengan benar dapat berujung pada status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) bagi pelamar.

Pendaftaran PPPK Kemenkumham sendiri telah dibuka sejak 7 Januari 2026 dan akan berlangsung hingga 23 Januari 2026. Surat pernyataan ini bukan sekadar formalitas, melainkan pakta integritas awal yang menjamin komitmen dan kejujuran pelamar terhadap kriteria dasar yang ditetapkan oleh Kemenkumham sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN).

Detail Krusial dalam Surat Pernyataan 18 Poin

Surat Pernyataan 18 Poin merupakan dokumen resmi bermeterai yang berisi komitmen dan pengakuan kesediaan pelamar untuk memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan. Kesalahan kecil dalam penulisan, format, atau pembubuhan e-meterai dapat berakibat fatal pada status kelulusan administrasi.

Secara umum, isi dari 18 poin pernyataan tersebut mencakup berbagai aspek integritas, loyalitas, dan kualifikasi. Beberapa poin penting yang wajib dipenuhi pelamar antara lain:

  • Pernyataan sebagai Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, serta Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih.
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS/PNS/TNI/Polri/Pegawai BUMN/BUMD atau pegawai swasta.
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis. Ini merupakan syarat mutlak netralitas ASN.
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar, dengan IPK minimal 2,75.
  • Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
  • Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya.
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.
  • Memiliki pengalaman kerja minimal dua tahun yang relevan dengan bidang tugas jabatan yang dilamar, dibuktikan dengan surat keterangan dari pimpinan unit kerja.
  • Tidak sedang berstatus sebagai CPNS, PNS, PPPK, atau TNI/Polri.
  • Tidak pernah melakukan atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi dalam tiga periode seleksi calon ASN sebelumnya.
  • Memastikan seluruh data yang diisi sesuai dengan identitas pada KTP dan dokumen pendukung lainnya.

Baca juga: PPPK Tingkat Instansi: Kemenkumham Resmi Buka Rekrutmen 500 Formasi Tahun 2026

Panduan Teknis dan Konsekuensi

Para pelamar diwajibkan mengunduh format surat pernyataan resmi dari laman pendaftaran seleksi CASN. Pada seleksi tahun-tahun terakhir, Kemenkumham mewajibkan surat pernyataan diketik komputer. Penggunaan e-meterai juga menjadi standar untuk menghindari pemalsuan dan penggunaan ulang meterai tempel.

Kementerian Hukum dan HAM menekankan bahwa setiap butir dalam surat pernyataan ini memiliki konsekuensi hukum yang mengikat selama seseorang menjadi Aparatur Sipil Negara. Jika di kemudian hari ditemukan data yang tidak sesuai dengan 18 poin tersebut, sanksi yang menanti bisa berupa pembatalan kelulusan hingga pencabutan Nomor Induk Pegawai (NIP). Oleh karena itu, ketelitian dan kejujuran dalam mengisi serta menandatangani dokumen ini sangat penting bagi calon ASN 2026.