Berita

Membedah Jenjang Karier PPPK: Bukan Sekadar Kontrak, Ada Jalur Pengembangan yang Jelas

Advertisement

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kini semakin menjadi pilar penting dalam lanskap Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia. Dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, status PPPK semakin diperkuat, menempatkannya setara dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam banyak aspek, termasuk hak dan kewajiban. Namun, masih banyak pertanyaan seputar jenjang jabatan dan pengembangan karier bagi PPPK. Artikel ini akan membedah secara komprehensif bagaimana jenjang jabatan PPPK diatur, mengapa ini penting, dan bagaimana para PPPK dapat mengembangkan karier mereka.

Apa Itu PPPK dan Mengapa Jenjang Jabatan Penting?

PPPK adalah warga negara Indonesia yang diangkat oleh instansi pemerintah berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu guna menjalankan tugas pemerintahan. Berbeda dengan PNS yang berstatus pegawai tetap, PPPK bekerja berdasarkan kontrak yang dapat diperpanjang, biasanya minimal satu tahun dan dapat diperpanjang hingga batas usia pensiun, tergantung kebutuhan instansi dan penilaian kinerja.

Kehadiran PPPK, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan kini diperbarui melalui UU Nomor 20 Tahun 2023, bertujuan untuk mengisi kebutuhan jabatan fungsional dan jabatan pimpinan tinggi tertentu yang bersifat spesifik dan membutuhkan keahlian khusus. Dengan adanya regulasi terbaru, pemerintah secara resmi memastikan penghapusan tenaga honorer mulai tahun 2026, menjadikan PNS dan PPPK sebagai dua kategori ASN yang diakui.

Jenjang jabatan menjadi krusial bagi PPPK karena ini bukan hanya tentang status, tetapi juga tentang:

  • Kepastian Karier: Memberikan jalur yang jelas bagi PPPK untuk berkembang dan meningkatkan kompetensi.
  • Kesejahteraan: Golongan dan jenjang jabatan memengaruhi besaran gaji pokok dan tunjangan yang diterima.
  • Profesionalisme: Mendorong PPPK untuk terus meningkatkan kualifikasi dan kinerja demi mencapai jenjang yang lebih tinggi.

Bagaimana Struktur Jenjang Jabatan PPPK?

Berbeda dengan PNS yang memiliki sistem kepangkatan dan golongan yang linier (Golongan I hingga IV), PPPK memiliki struktur golongan yang lebih banyak, yaitu 17 golongan, yang utamanya ditentukan berdasarkan jenjang pendidikan dan pengalaman kerja. Meskipun demikian, dalam konteks pengembangan karier, fokus utama PPPK adalah pada jabatan fungsional.

Golongan PPPK Berdasarkan Pendidikan

Pembagian golongan PPPK berdasarkan latar belakang pendidikan telah diatur, memberikan gambaran awal posisi seorang PPPK. Sebagai contoh:

  • SD: Golongan I
  • SMP Sederajat: Golongan IV
  • SLTA/Diploma I Sederajat: Golongan V
  • Diploma II: Golongan VI
  • Diploma III: Golongan VII
  • Sarjana/Diploma IV: Golongan IX
  • Magister (S2): Golongan X
  • Doktor (S3): Golongan XI

Perlu diingat bahwa golongan ini juga akan memengaruhi besaran gaji pokok yang diterima, yang pada tahun 2024 lalu telah naik sebesar 8% melalui Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024.

Baca juga: Skema dan Gaji PPPK Paruh Waktu 2025

Jenjang Jabatan Fungsional

Inti dari jenjang karier PPPK terletak pada jabatan fungsional. Jabatan fungsional terbagi menjadi dua kategori utama: keahlian dan keterampilan. Setiap kategori memiliki jenjang tersendiri:

Jabatan Fungsional Keahlian:

  • Ahli Pertama
  • Ahli Muda
  • Ahli Madya
  • Ahli Utama

Jabatan Fungsional Keterampilan:

  • Pemula
  • Terampil
  • Mahir
  • Penyelia

Jenis jabatan fungsional ini mencakup berbagai profesi seperti guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis di berbagai kementerian, lembaga, atau pemerintah daerah. Misalnya, PPPK guru memiliki peluang karier hingga menjadi kepala sekolah dan pengawas sekolah.

Baca juga: BKN Pastikan Honorer Dihapus 2026, Prioritaskan PPPK Penuh dan Paruh Waktu

Advertisement

Bagaimana Cara PPPK Mengembangkan Karier?

Pengembangan karier bagi PPPK tidak otomatis seperti PNS yang naik pangkat berdasarkan masa jabatan. Sebaliknya, PPPK harus aktif mengejar peluang dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan:

1. Uji Kompetensi dan Seleksi Terbuka

Untuk naik jenjang jabatan fungsional, PPPK harus melalui mekanisme seleksi atau uji kompetensi kembali saat ada formasi yang lebih tinggi. Ini berarti PPPK harus mendaftarkan diri saat ada lowongan jabatan dan bersaing berdasarkan kompetensi, pengalaman, serta rekam jejak kinerja yang dimiliki.

2. Pengalaman Kerja

Pengalaman kerja yang relevan merupakan syarat kunci untuk melamar jenjang jabatan yang lebih tinggi. Umumnya, diperlukan pengalaman minimal dua tahun untuk jenjang pemula, terampil, dan ahli pertama. Sementara untuk jenjang ahli muda, pengalaman yang disyaratkan berkisar antara tiga hingga lima tahun, tergantung regulasi spesifik jabatan. Persyaratan ini harus dibuktikan dengan Surat Keterangan Pengalaman Kerja yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja terkait.

3. Penilaian Kinerja

Penilaian kinerja yang baik menjadi faktor penentu dalam perpanjangan kontrak kerja PPPK dan juga peluang pengembangan karier. Revisi UU ASN 2023 menghapus konsep perpanjangan otomatis, sehingga kinerja yang terekam dalam sistem e-kinerja menjadi tolok ukur utama. “PPK dibolehkan tidak memperpanjang kontrak kerja ASN PPPK kalau kinerja jelek. Tolok ukurnya jelas karena ada laporannya di e-kinerja,” ujar Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Suharmen, pada Januari 2026.

4. Pengembangan Kompetensi

Pemerintah mendorong PPPK untuk terus mengembangkan diri melalui pendidikan dan pelatihan. BKN menyatakan tidak ada perbedaan antara PNS dan PPPK dalam kesempatan mengembangkan karier melalui peningkatan pendidikan. Berbagai webinar dan program pengembangan kompetensi ASN PPPK juga rutin diselenggarakan untuk mendukung hal ini.

Baca juga: Perbedaan PPPK Penuh Waktu dan PPPK Paruh Waktu, Wajib Tau!

Masa Depan PPPK: Penuh Waktu dan Paruh Waktu

Dinamika kepegawaian ASN terus berkembang dengan diperkenalkannya dua skema PPPK: penuh waktu dan paruh waktu, yang diatur dalam UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 dan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor 16 Tahun 2025. Skema paruh waktu dirancang sebagai solusi transisi bagi tenaga honorer yang belum lolos seleksi penuh waktu, memberikan kepastian status dan perlindungan sebagai ASN tanpa pemutusan hubungan kerja massal.

Meski bekerja dengan jam yang lebih singkat (misalnya 4 jam per hari), PPPK paruh waktu tetap mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan berstatus ASN resmi. Mereka juga berpeluang diangkat menjadi PPPK penuh waktu dengan syarat tersedianya anggaran, evaluasi kinerja yang baik, dan persetujuan penetapan formasi dari Menteri PANRB.

Secara keseluruhan, meskipun jalur karier PPPK berbeda dengan PNS, pemerintah telah membangun kerangka kerja yang jelas untuk pengembangan jabatan. Dengan regulasi yang terus diperbarui dan fokus pada kinerja serta kompetensi, PPPK memiliki kesempatan yang setara untuk berkontribusi secara maksimal dan membangun karier yang progresif dalam pelayanan publik.

Advertisement