Status tenaga honorer di seluruh instansi pemerintah Republik Indonesia kini resmi dihapus per 1 Januari 2026, menyusul berakhirnya masa transisi penataan tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 31 Desember 2025. Kebijakan fundamental ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, yang secara tegas hanya mengakui dua jenis kepegawaian di lingkungan pemerintahan, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Badan Kepegawaian Negara (BKN) secara konsisten mendorong agar para eks tenaga honorer beralih status ke dalam skema PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu. Langkah ini diambil untuk memastikan kepastian status kerja dan kesejahteraan pegawai, sekaligus mengakhiri praktik rekrutmen honorer yang selama bertahun-tahun menimbulkan ketidakpastian.
Kepala BKN, Prof. Zudan Arif Fakrulloh, dalam berbagai kesempatan menegaskan bahwa mulai 1 Januari 2026, pengangkatan tenaga honorer baru tidak lagi diperbolehkan. “Pengangkatan honorer sudah tidak dibolehkan lagi, yang dibolehkan pengangkatan ASN. Jadi ASN itu ada dua, PNS dan PPPK, jadi mengangkat PPPK boleh,” kata Zudan.
Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah menyepakati penataan pegawai non-ASN ini melalui pendekatan yang komprehensif. Tujuan utamanya adalah menciptakan sistem kepegawaian yang profesional, transparan, dan berkeadilan, serta mengatasi masalah upah honorer yang kerap berada di bawah upah minimum regional.
Solusi Transisi: PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu
Bagi tenaga honorer yang masih ingin bekerja di lembaga pemerintah, satu-satunya jalur yang tersedia adalah melalui skema PPPK. BKN menyediakan dua opsi utama: PPPK penuh waktu bagi mereka yang lolos seleksi secara resmi, dan PPPK paruh waktu sebagai solusi transisi sementara.
Skema PPPK paruh waktu dirancang sebagai “jaring pengaman” untuk mencegah gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal yang berpotensi terjadi akibat penghapusan status honorer. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) sebelumnya menegaskan bahwa prinsip utama kebijakan ini adalah “tidak ada PHK massal dan tidak ada penurunan pendapatan” bagi honorer yang terdata dalam database BKN.
Dalam skema PPPK paruh waktu, pegawai yang sebelumnya berstatus honorer akan resmi memegang Nomor Induk Pegawai (NIP) dan berstatus sebagai ASN. Perbedaan utamanya terletak pada jam kerja yang lebih fleksibel, disesuaikan dengan kebutuhan instansi dan ketersediaan anggaran daerah. Gaji yang diterima PPPK paruh waktu diatur minimal sama dengan besaran yang sebelumnya diterima sebagai pegawai non-ASN atau sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) di daerah masing-masing, disesuaikan secara proporsional berdasarkan jam kerja.
Meskipun demikian, terdapat dinamika terkait keberlanjutan skema PPPK paruh waktu. Wakil Kepala BKN, Suharmen, pada Januari 2026, sempat menegaskan bahwa ke depan tidak akan ada lagi status kepegawaian yang bersifat paruh waktu. “ASN hanya dua, PNS dan PPPK. Skema paruh waktu tidak akan dipertahankan,” ujarnya, mengindikasikan bahwa PPPK paruh waktu adalah solusi sementara dan visi jangka panjang pemerintah adalah hanya memiliki PNS dan PPPK penuh waktu.
Proses Pengalihan dan Tantangan
Untuk mengakomodasi peralihan ini, instansi pemerintah diberikan fleksibilitas untuk mengajukan formasi PPPK sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan anggaran daerah masing-masing, tanpa harus menunggu kebijakan rekrutmen di tingkat nasional. Ini memungkinkan pemerintah daerah yang kekurangan tenaga spesialis, misalnya dokter atau ahli keuangan, untuk merekrut langsung.
Syarat utama bagi honorer untuk dapat diangkat menjadi PPPK paruh waktu adalah terdaftar dalam database BKN sebagai pegawai non-ASN aktif di instansi pemerintah, serta telah mengikuti seleksi CASN (Calon ASN) tahun 2024 namun tidak lulus atau tidak dapat mengisi lowongan formasi penuh waktu.
Namun, proses transisi ini tidak luput dari tantangan. Beberapa laporan menyebutkan adanya gelombang PHK di daerah bagi tenaga non-ASN yang tidak terdata dalam database BKN atau tidak berhasil beralih status menjadi PPPK. Misalnya, di Nusa Tenggara Barat, ratusan tenaga honorer yang tidak masuk database harus diberhentikan per 31 Desember 2025 karena penutupan alokasi anggaran gaji honorer.
Selain itu, beberapa PPPK paruh waktu yang telah diangkat juga menghadapi masalah terkait penurunan penghasilan, yang memicu kekecewaan di kalangan mereka. Meskipun Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 mengatur hak upah, implementasi di lapangan masih menemukan kendala.
Dengan berakhirnya era honorer dan diterapkannya skema kepegawaian baru mulai tahun 2026, pemerintah berharap dapat mewujudkan tata kelola ASN yang lebih profesional dan berkelanjutan, meskipun tantangan dalam proses transisi masih perlu terus diatasi.






