Berita

Kontrak 41 Guru PPPK Tuban Diputus, PGRI dan DPRD Desak Pemkab Cari Solusi

Advertisement

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban secara resmi tidak memperpanjang kontrak 41 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi tahun 2021, yang mayoritas adalah guru. Keputusan ini diambil setelah masa kontrak lima tahun mereka berakhir pada penghujung tahun 2025 dan awal 2026, menyusul evaluasi kinerja dan kedisiplinan yang ketat. Kebijakan ini memicu keprihatinan serius dari Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Tuban dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tuban, yang mendesak pemerintah daerah untuk segera mencari solusi guna mencegah terganggunya proses belajar mengajar di sekolah-sekolah.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tuban, Fien Roekmini Koesnawangsih, menjelaskan bahwa dari 41 PPPK yang kontraknya tidak diperpanjang, sebanyak 39 orang merupakan tenaga pendidik di jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP), sementara dua lainnya berasal dari tenaga kesehatan. Fien menegaskan bahwa keputusan ini bukan tanpa dasar, melainkan hasil dari proses evaluasi menyeluruh yang dilakukan secara objektif dan mengacu pada ketentuan peraturan kepegawaian yang berlaku.

Disiplin dan Kinerja Jadi Penentu

Fien Roekmini Koesnawangsih menyatakan bahwa penilaian kinerja PPPK didasarkan pada sejumlah komponen yang telah ditetapkan, dengan aspek disiplin kinerja memiliki bobot paling besar, yakni 40 persen. “Dalam penilaian disiplin kinerja itu ada tujuh komponen, di antaranya kehadiran melalui fingerprint dan kinerja yang bersangkutan itu bobotnya 40 persen,” ujar Fien. Ia menambahkan, aspek disiplin menjadi faktor utama kegagalan perpanjangan kontrak bagi puluhan PPPK tersebut.

Pelanggaran yang paling banyak ditemukan adalah Kekurangan Jam Kerja (KJK) serta ketidakhadiran tanpa keterangan sah (TKS). BKPSDM Tuban secara tegas tidak mengakui absensi manual sebagai bukti kehadiran. “Itulah sebabnya kami tidak menerima absensi manual. Selain sulit untuk dibuktikan kebenarannya—karena bisa saja diisi oleh temannya—sekarang sudah zamannya digital. Masa parkir kendaraan saja sudah digital, absen pegawai kok masih manual,” tegas Fien, seraya menjelaskan bahwa sistem absensi fingerprint telah diterapkan sejak tahun 2016.

Selain disiplin kinerja, penilaian juga mencakup enam komponen lain yang secara keseluruhan memiliki bobot 60 persen. Komponen tersebut meliputi penilaian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP), integritas, kebutuhan jabatan, kesesuaian kompetensi, kesesuaian pendidikan, serta aspek jasmani dan rohani. Fien juga menekankan bahwa proses penilaian bukan dilakukan secara tiba-tiba. Sejak awal, para PPPK telah diberikan pemahaman mengenai kewajiban dan ketentuan yang harus dipenuhi selama masa kontrak melalui pembekalan awal, platform pembelajaran daring (MOOC), hingga melalui kepala sekolah masing-masing.

Baca juga: BKN Pastikan Honorer Dihapus 2026, Prioritaskan PPPK Penuh dan Paruh Waktu

Dampak Psikologis dan Kekurangan Tenaga Pendidik

Keputusan pemutusan kontrak ini berdampak signifikan pada para PPPK yang terdampak. Belasan guru, khususnya guru senior dengan masa pengabdian lebih dari 20 tahun, dilaporkan jatuh sakit akibat syok berat dan tekanan psikologis setelah kontrak kerja mereka tidak diperpanjang. “Sudah puluhan tahun mengabdi, lalu tiba-tiba diputus seperti ini, tentu sangat berat secara mental,” ujar Ketua PGRI Tuban, Witono.

Di sisi lain, kondisi ini juga menimbulkan persoalan serius di dunia pendidikan Kabupaten Tuban, di mana sejumlah sekolah dasar (SD) hingga sekolah menengah pertama (SMP) kini mengalami kekurangan guru. Witono menegaskan bahwa PGRI tidak bermaksud membela pelanggaran disiplin apabila memang terbukti terjadi, namun pihaknya memiliki pandangan lain atas persoalan ini dan telah menyurati Pemkab Tuban untuk meninjau kembali keputusan tersebut serta meminta transparansi evaluasi kinerja para guru terdampak.

Advertisement

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Tuban, Asep Hidayatullah, juga menegaskan bahwa langkah pertama yang harus segera dilakukan pemerintah daerah adalah mencarikan solusi konkret. Menurutnya, berakhirnya kontrak puluhan guru PPPK di Tuban jangan sampai mengganggu proses belajar mengajar dan mengakibatkan sekolah-sekolah kekurangan tenaga pendidik. “Yang paling penting sekarang adalah segera dicarikan solusi oleh dinas terkait. Jangan sampai sekolah-sekolah kekurangan guru karena kontrak PPPK ini tidak diperpanjang,” ujar Asep.

Untuk sementara, pengisian kekosongan tenaga pendidik dilakukan melalui pengaturan internal, seperti perangkapan kelas, sembari menyesuaikan dengan kebijakan yang ada. Namun, Fien Roekmini menegaskan bahwa tidak dimungkinkan adanya perekrutan baru karena mekanisme pengangkatan PPPK telah berakhir pada tahun 2024 sesuai ketentuan perundang-undangan. “Kami tetap berkoordinasi dengan dinas teknis agar layanan pendidikan tidak terganggu,” pungkasnya.

Pengangkatan PPPK Lain dan Kebijakan Honorer

Sebelumnya, pada akhir tahun 2025, Pemkab Tuban telah menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada 693 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu pada 5 Desember 2025. Para PPPK paruh waktu ini akan menempati formasi Penata Layanan Operasional dan Operator Layanan Operasional, dengan penugasan yang tersebar pada perangkat daerah, lembaga pendidikan, serta kesehatan. Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky, menekankan pentingnya evaluasi kinerja setiap tiga bulan untuk memastikan efektivitas penugasan dan sebagai dasar pembinaan.

Namun, penempatan PPPK paruh waktu ini juga tidak luput dari kritik. Beberapa di antaranya, termasuk seorang guru dengan 13 tahun pengalaman mengajar, mengungkapkan kekecewaan karena ditempatkan di lokasi yang jauh dari domisili atau pada posisi yang tidak sesuai dengan latar belakang pendidikan mereka, seperti menjadi tenaga kebersihan. Gaji PPPK paruh waktu di Tuban sendiri disesuaikan dengan jabatan, masa kerja, durasi jam tugas, dan dihitung secara proporsional terhadap jam kerja.

Di samping itu, Bupati Tuban juga telah menyerahkan SK pengangkatan kepada 517 PPPK formasi tahun 2024 tahap 1 pada 1 Juli 2025, yang tersebar di 44 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan kecamatan. Sebanyak 195 PPPK formasi 2024 tahap 2 juga telah menerima SK pengangkatan pada 29 September 2025.

Pada skala yang lebih luas, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengkonfirmasi penghapusan total status tenaga honorer di seluruh instansi pemerintah mulai 1 Januari 2026. Ke depan, hanya dua kategori pegawai resmi yang diakui, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pemkab Tuban sendiri telah menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan kesejahteraan pegawai non-PNS dan menata mereka sesuai regulasi, dengan opsi pengangkatan sebagai PPPK paruh waktu bagi yang terdata di BKN. Sementara itu, sebanyak 836 PNS di Kabupaten Tuban akan memasuki masa purna tugas pada tahun 2025-2026, mendorong Pemkab untuk mengusulkan pengisian formasi yang kosong kepada Pemerintah Pusat.

Advertisement