Berita

PPPK Jadi PNS: Membedah Peluang dan Realita di Bawah UU ASN 2023

Advertisement

Pertanyaan tentang apakah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bisa beralih status menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) terus menjadi perbincangan hangat di kalangan aparatur sipil negara dan masyarakat. Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), banyak yang berharap adanya kejelasan, bahkan jalan pintas, menuju status kepegawaian yang lebih stabil. Namun, bagaimana sebenarnya regulasi terbaru mengatur hal ini?

Memahami Dua Pilar ASN: PNS dan PPPK

Sebelum menyelami lebih jauh, penting untuk memahami definisi dasar dari kedua kategori Aparatur Sipil Negara (ASN) ini. PNS didefinisikan sebagai warga negara Indonesia yang diangkat secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. Status mereka bersifat permanen hingga mencapai batas usia pensiun.

Sementara itu, PPPK adalah warga negara Indonesia yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu guna melaksanakan tugas pemerintahan. Perjanjian kerja ini dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi dan penilaian kinerja. Meskipun keduanya sama-sama ASN dan bertugas melayani publik, perbedaan mendasar terletak pada status kepegawaian: PNS permanen, PPPK kontrak.

UU ASN 2023: Kesetaraan Hak, Bukan Konversi Status

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang telah disahkan pada tahun 2023 membawa sejumlah perubahan signifikan. Salah satu poin krusial adalah penyetaraan hak antara PNS dan PPPK dalam banyak aspek, termasuk gaji, tunjangan, cuti, perlindungan, dan pengembangan kompetensi. Bahkan, PPPK kini memiliki jenjang karier yang jelas, dengan kesempatan untuk berkembang dan meningkatkan kompetensi, termasuk bagi guru PPPK yang dapat berpeluang menjadi kepala sekolah dan pengawas sekolah.

Namun, penting untuk digarisbawahi bahwa UU ASN 2023 tidak secara otomatis mengatur mekanisme konversi status dari PPPK menjadi PNS. Badan Kepegawaian Negara (BKN) secara tegas menyatakan bahwa PPPK tidak dapat diangkat secara otomatis menjadi calon PNS. Jika seorang PPPK berkeinginan menjadi PNS, mereka harus mengikuti semua proses seleksi Calon PNS (CPNS) yang berlaku untuk pelamar umum lainnya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ini berarti tidak ada “jalur tol” atau pengangkatan langsung tanpa melalui seleksi yang ketat.

Baca juga: Kontrak 41 Guru PPPK Tuban Diputus, PGRI dan DPRD Desak Pemkab Cari Solusi

Masa Depan PPPK: Kontrak Panjang dan Evaluasi Kinerja

Meskipun tidak ada konversi otomatis, UU ASN 2023 memberikan kepastian yang lebih baik bagi PPPK terkait masa kerja. Kontrak PPPK kini tidak lagi diperpanjang setiap tahun secara rutin, melainkan dapat langsung diperpanjang hingga mencapai batas usia pensiun. Kebijakan ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah atas pengabdian PPPK, terutama bagi mereka yang sebelumnya berstatus tenaga honorer dan telah lama mengabdi.

Namun, perpanjangan kontrak hingga pensiun ini tidak bersifat otomatis. PPPK dituntut untuk menunjukkan kinerja optimal dan profesional. Salah satu syarat utama untuk mendapatkan kontrak jangka panjang adalah memiliki nilai evaluasi kinerja minimal “B” dalam satu tahun pertama penugasan. Wakil Kepala BKN Suharmen juga menegaskan bahwa revisi UU ASN 2023 menghapus konsep perpanjangan otomatis bagi PPPK, dan instansi diperbolehkan untuk tidak memperpanjang kontrak jika kinerja dinilai buruk, dengan tolok ukur yang jelas melalui laporan e-kinerja.

Advertisement

Wacana Konversi ke PNS: Antara Harapan dan Realita

Meskipun regulasi yang ada tidak menyediakan jalur otomatis, wacana dan aspirasi agar PPPK dapat diangkat menjadi PNS terus mengemuka, terutama dari kalangan PPPK dan beberapa anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Usulan ini seringkali didasarkan pada argumen pengabdian panjang para PPPK yang dianggap sebagai bukti loyalitas dan profesionalisme, sehingga “pengabdian” dianggap sebagai ujian yang lebih nyata daripada tes tertulis.

Bahkan, ada contoh spesifik seperti wacana alih status dosen PPPK di 35 Perguruan Tinggi Negeri Baru (PTNB) menjadi PNS, yang menunjukkan bahwa konversi ini “bukan hal yang mustahil” dan sangat tergantung pada kebijakan pemerintah. Ketua Umum Persatuan PPPK, Teten Nurjamil, menyatakan optimisme bahwa cita-cita PPPK menjadi PNS akan tercapai, mencontoh kasus dosen yang bisa dialihkan ke PNS tanpa batasan usia.

Tantangan dan Implikasi

Di balik harapan tersebut, terdapat tantangan besar yang harus dihadapi. Pemerintah melalui Kementerian PANRB menyatakan bahwa perubahan status ini bukanlah langkah sederhana. Ada perbedaan mendasar dalam jalur masuk, regulasi, dan jenjang karier antara PPPK dan PNS. Konversi massal PPPK menjadi PNS akan menimbulkan beban fiskal jangka panjang yang sangat besar bagi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), mengingat kewajiban negara untuk gaji, tunjangan, dan pensiun penuh.

Selain itu, mekanisme pengangkatan PNS yang berbasis meritokrasi dan persaingan terbuka melalui seleksi dianggap penting untuk menjamin profesionalitas ASN. Jika PPPK bisa langsung menjadi PNS tanpa seleksi, dikhawatirkan akan melemahkan asas ini. Oleh karena itu, implementasi skema konversi ini sangat bergantung pada keputusan politik yang disepakati antara DPR dan pemerintah, serta perhitungan anggaran yang cermat.

Baca juga: BKN Pastikan Honorer Dihapus 2026, Prioritaskan PPPK Penuh dan Paruh Waktu

Era Baru Tanpa Honorer

Perlu dicatat, mulai 1 Januari 2026, status tenaga honorer resmi dihapus di seluruh instansi pemerintah, sesuai amanat UU ASN 2023. Ini berarti, hanya ada dua kategori pegawai resmi yang diakui pemerintah: PNS dan PPPK. Banyak tenaga honorer yang sebelumnya akan dialihkan menjadi PPPK, termasuk melalui skema PPPK Paruh Waktu, sebagai solusi transisi untuk mencegah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal.

Dengan demikian, bagi mereka yang berstatus PPPK saat ini, jalur untuk menjadi PNS tetap terbuka, namun melalui kompetisi seleksi CPNS yang sama dengan pelamar umum. Meskipun wacana konversi otomatis terus bergulir dan mendapatkan dukungan dari beberapa pihak, pemerintah masih menimbang berbagai aspek, terutama terkait keberlanjutan fiskal dan prinsip meritokrasi dalam sistem kepegawaian negara.

Advertisement