Berita

Rekrutmen PPPK KemenHAM 2026 Dibuka, Ini Aturan Penempatan dan Potensi Pindah Tugas

Advertisement

Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) secara resmi membuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tahun anggaran 2026. Pendaftaran dilakukan secara online dan telah dibuka sejak Rabu, 7 Januari 2026, serta dijadwalkan berakhir pada 23 Januari 2026.

Dalam rekrutmen ini, KemenHAM menyediakan total 500 formasi yang akan ditempatkan di berbagai unit kerja, baik di lingkungan pusat maupun daerah. Kesempatan ini terbuka bagi pelamar dengan latar belakang pendidikan D-III, D-IV, hingga S1, sesuai dengan kualifikasi dan jurusan yang dipersyaratkan. Sejumlah jabatan yang tersedia antara lain Analis Sumber Daya Manusia Ahli Pertama, Perencana Ahli Pertama, Apoteker Ahli Pertama, Penata Layanan Operasional, serta Pengelola Layanan Operasional.

Lokasi Penempatan PPPK KemenHAM 2026

Melansir informasi dari detak.media, sebanyak 500 formasi PPPK akan disebar ke berbagai lokasi kerja. Untuk tingkat pusat, penempatan meliputi unit seperti Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, hingga Pusat Data dan Informasi Hak Asasi Manusia.

Adapun di tingkat daerah, peserta yang dinyatakan lulus seleksi akan ditempatkan di sejumlah kantor wilayah KemenHAM. Lokasi penempatan daerah mencakup Kantor Wilayah Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Jambi, Sumatera Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, Lampung, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, hingga Papua Barat.

Ketentuan Pindah Tugas PPPK KemenHAM 2026

Salah satu persyaratan penting bagi pelamar PPPK KemenHAM 2026 adalah kesiapan untuk ditempatkan di seluruh wilayah kerja KemenHAM sesuai kebutuhan instansi. Ketentuan ini dituangkan dalam surat pernyataan yang wajib disertakan saat proses pendaftaran.

Advertisement

Dalam poin ke-17 surat tersebut disebutkan bahwa pelamar harus “bersedia ditempatkan pada unit kerja Kementerian Hak Asasi Manusia di seluruh Indonesia.” Dengan demikian, peserta yang dinyatakan lulus seleksi tidak dapat menolak lokasi penempatan yang telah ditetapkan.

Lebih lanjut, setelah resmi diangkat sebagai PPPK dan mulai bertugas di lokasi penempatan, pegawai pada prinsipnya tidak diperkenankan mengajukan mutasi atau perpindahan ke instansi lain. Hal ini karena status PPPK didasarkan pada perjanjian kerja antara pegawai dan instansi yang mempekerjakannya, berbeda dengan PNS yang terikat kontrak kerja langsung dengan negara.

Oleh sebab itu, ruang lingkup penugasan PPPK terbatas pada instansi tempatnya bekerja. PPPK yang bertugas di suatu daerah tidak dapat dipindahkan ke daerah lain di luar instansi tersebut.

Meski demikian, sesuai ketentuan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), perpindahan tugas secara internal masih dimungkinkan. Artinya, PPPK dapat dialihkan dari satu unit kerja ke unit kerja lain selama masih berada dalam instansi yang sama dan tidak mengubah jabatan utamanya.

Advertisement