Pemerintah Indonesia telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp55 triliun untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2026, termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dana ini diharapkan dapat membantu kesejahteraan para pegawai menjelang Hari Raya Idul Fitri yang diperkirakan jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menyatakan bahwa pihaknya berupaya agar pencairan THR dapat dilakukan di awal bulan puasa Ramadan 1447 Hijriah, atau sekitar pertengahan Februari 2026. “Yang jelas awal-awal puasa (THR) sudah kita salurkan,” ujar Purbaya, Jumat (13/2/2026), usai acara Indonesia Economic Outlook di Jakarta.
Kepastian pencairan THR bagi PPPK ini menjadi informasi yang sangat dinantikan, mengingat besaran anggaran yang dialokasikan menunjukkan komitmen pemerintah untuk memberikan apresiasi kepada para pegawainya. Kebijakan ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam menjaga daya beli aparatur negara sekaligus mendorong perputaran ekonomi nasional, terutama di momen hari besar keagamaan.
Komponen dan Estimasi Pencairan THR PPPK 2026
Besaran THR yang akan diterima oleh PPPK pada tahun 2026 diperkirakan setara dengan satu bulan penghasilan. Komponen utamanya meliputi gaji pokok sesuai golongan dan masa kerja, tunjangan keluarga (jika ada), tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja bagi instansi yang menerapkannya. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas menjadi landasan hukum pemberian THR bagi ASN, termasuk PPPK.
Meskipun tanggal pasti pencairan belum diumumkan secara resmi, pola tahun-tahun sebelumnya menunjukkan bahwa THR ASN biasanya cair sekitar 10 hingga 14 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri. Dengan prediksi Idul Fitri pada 21 Maret 2026, pencairan THR PPPK diperkirakan akan berlangsung antara 11 hingga 15 Maret 2026. Beberapa sumber juga menyebutkan kemungkinan pencairan dimulai lebih awal, yaitu sekitar 3 Maret 2026, dengan batas akhir pada 17 Maret 2026, menyesuaikan dengan proyeksi cuti bersama.
PPPK Paruh Waktu dan Ketentuan THR
Bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, status dan hak mereka terkait THR masih menunggu peraturan yang lebih spesifik. Hingga pertengahan Februari 2026, belum ada pengumuman resmi mengenai skema THR dan Gaji ke-13 untuk PPPK paruh waktu di tahun 2026. Jika merujuk pada PP Nomor 11 Tahun 2024, PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun berhak menerima THR secara proporsional sesuai bulan bekerja. Besaran gaji PPPK paruh waktu sendiri tidak ditetapkan seragam secara nasional, melainkan disesuaikan dengan kemampuan anggaran masing-masing instansi pemerintah dan kesepakatan dalam perjanjian kerja.
Pemerintah melalui Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 memberikan perlindungan pendapatan bagi PPPK paruh waktu, di mana gaji yang diterima tidak boleh lebih rendah dari penghasilan sebelumnya sebagai pegawai non-ASN atau mengacu pada upah minimum daerah.
Anggaran dan Kebijakan Fiskal
Anggaran THR ASN tahun 2026 sebesar Rp55 triliun ini mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai Rp49,9 triliun. Peningkatan anggaran ini merupakan bagian dari kebijakan fiskal pemerintah yang tetap ekspansif pada tahun 2026, dengan target pertumbuhan ekonomi sebesar 5,4 persen, dan upaya mendorongnya ke arah 6 persen.
Penyaluran THR yang diupayakan lebih awal, yaitu di awal Ramadan, merupakan salah satu strategi pemerintah untuk meningkatkan likuiditas masyarakat dan mendorong belanja konsumsi selama periode Ramadan dan Idul Fitri. Kebijakan ini juga diharapkan dapat memberikan dukungan finansial yang signifikan bagi ASN, termasuk PPPK, dalam memenuhi kebutuhan menjelang hari raya.
Perbandingan dengan Sektor Swasta
Berbeda dengan sektor swasta yang wajib membayarkan THR paling lambat H-7 sebelum hari raya, pencairan THR bagi ASN, termasuk PNS dan PPPK, biasanya menunggu penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) menjelang Lebaran. Namun, percepatan pencairan THR ASN pada tahun 2026 ini memungkinkan sebagian pegawai pemerintah menerima tunjangan lebih awal dibandingkan sejumlah pekerja swasta, sehingga dapat membantu perencanaan keuangan mereka lebih matang.
Meskipun demikian, ketentuan bahwa THR harus dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicil, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan, tetap berlaku untuk semua pekerja, baik di sektor pemerintahan maupun swasta.






