Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada hari ini, Kamis, 12 Maret 2026, mulai menyalurkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), baik yang berstatus penuh waktu maupun paruh waktu.
Pencairan ini dilakukan setelah Pemprov Jabar menyiapkan regulasi teknis berupa Peraturan Gubernur sebagai tindak lanjut kebijakan dari pemerintah pusat.
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, Herman Suryatman, menyatakan bahwa Peraturan Gubernur mengenai teknis pemberian THR dan gaji ke-13 telah disiapkan dan sedang dalam proses penandatanganan.
“Insyaallah malam ini selesai, sehingga besok (hari ini Kamis) mulai pencairan untuk PNS dan PPPK, termasuk PPPK paruh waktu,” ujar Herman pada Rabu, 11 Maret 2026.
Ia menambahkan bahwa total anggaran yang disiapkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk pembayaran THR tahun ini mencapai lebih dari Rp433 miliar.
Rincian Anggaran THR Pemprov Jabar
Anggaran sebesar lebih dari Rp433 miliar tersebut mencakup gaji pokok dan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi ASN serta PPPK penuh waktu. Selain itu, pemerintah daerah juga telah menyiapkan anggaran khusus sebesar Rp60,8 miliar untuk pembayaran THR bagi PPPK paruh waktu. Seluruh anggaran ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Barat.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Barat, Dedi Supandi, menjelaskan bahwa secara prinsip tidak ada perbedaan perlakuan dalam pemberian THR bagi seluruh ASN. Baik Pegawai Negeri Sipil (PNS), PPPK penuh waktu, maupun PPPK paruh waktu akan menerima THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Khusus untuk PPPK paruh waktu, mereka akan menerima THR sebesar satu bulan gaji terakhir mereka.
Harapan dan Imbauan Penggunaan THR
Pemerintah daerah berharap tunjangan hari raya ini dapat membantu memenuhi kebutuhan para pegawai dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri. Herman Suryatman juga mengimbau kepada seluruh penerima agar menggunakan dana THR tersebut secara bijak.
“Tentu penggunaannya menjadi otoritas masing-masing ASN dan PPPK. Namun kami berharap dimanfaatkan secara bijak, terutama untuk kebutuhan penting menjelang hari raya,” ujarnya.
Dengan kesiapan anggaran dan administrasi yang telah dipastikan, Pemprov Jabar menargetkan proses pencairan THR dapat berjalan lancar dan tepat waktu. Hal ini diharapkan memberikan kepastian bagi para pegawai dalam menyambut hari raya.
Sebelumnya, Pemprov Jabar telah menetapkan sejumlah kebijakan terkait status kepegawaian, termasuk pengangkatan honorer menjadi PPPK paruh waktu. Pada September 2025, tercatat sekitar 27 ribu honorer ditetapkan menjadi PPPK paruh waktu.
Sementara itu, pada Desember 2025, sebanyak 17.737 PPPK paruh waktu di lingkungan Dinas Pendidikan Jabar menerima langsung Surat Keputusan (SK) pengangkatan mereka.






