Berita

Jelang Lebaran 2026, ASN Depok Dapat WFA 5 Hari, Ini Jadwal Lengkapnya

Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menetapkan kebijakan fleksibilitas kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang dan setelah libur panjang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah. Melalui kebijakan tersebut, ASN di lingkungan Pemkot Depok diperbolehkan menjalankan skema kerja Work From Anywhere (WFA) selama lima hari pada periode tertentu.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Depok Nomor 800/121/Org/2026 tentang penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan ASN selama libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948 serta Idulfitri 1447 H.

Baca Juga: ASN Bisa WFA Sebelum dan Setelah Lebaran 2026, Cek Jadwal Lengkapnya

Surat edaran tersebut ditetapkan oleh Wali Kota Depok Supian Suri pada 6 Maret 2026 sebagai tindak lanjut arahan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) terkait penyesuaian sistem kerja ASN selama periode libur panjang nasional.

Melalui kebijakan ini, Pemkot Depok menerapkan pola kerja hybrid working, yaitu kombinasi bekerja dari kantor atau Work From Office (WFO) dan bekerja dari lokasi mana saja atau Work From Anywhere (WFA).

“Penyesuaian mekanisme kerja ASN dilakukan melalui pola hybrid working, yakni kombinasi bekerja dari kantor dan bekerja dari lokasi mana saja,” demikian tertulis dalam surat edaran tersebut.

Jadwal WFA ASN Pemkot Depok

Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa kebijakan WFA bagi ASN Pemkot Depok diterapkan selama lima hari yang terbagi dalam dua periode, yaitu menjelang libur nasional Nyepi serta setelah libur Idulfitri.

Berikut jadwal lengkap penerapan WFA ASN di lingkungan Pemkot Depok:

  • Senin, 16 Maret 2026 – Penyesuaian kerja (WFA/WFO) menjelang libur nasional Nyepi
  • Selasa, 17 Maret 2026 – Penyesuaian kerja (WFA/WFO) menjelang libur nasional Nyepi
  • Rabu, 25 Maret 2026 – Penyesuaian kerja setelah libur nasional dan cuti bersama Idulfitri
  • Kamis, 26 Maret 2026 – Penyesuaian kerja setelah libur nasional dan cuti bersama Idulfitri
  • Jumat, 27 Maret 2026 – Penyesuaian kerja setelah libur nasional dan cuti bersama Idulfitri

Dua hari pertama merupakan penyesuaian kerja menjelang libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi, sedangkan tiga hari berikutnya diterapkan setelah masa libur nasional dan cuti bersama Idulfitri.

Penerapan Dilakukan Secara Proporsional

Pemkot Depok menegaskan bahwa pelaksanaan WFA tidak berlaku secara penuh bagi seluruh pegawai, melainkan dilakukan secara proporsional melalui sistem hybrid working.

Kepala perangkat daerah diminta mengatur komposisi pegawai yang bekerja dari kantor maupun yang bekerja secara fleksibel, dengan mempertimbangkan jumlah pegawai serta karakteristik layanan yang diberikan kepada masyarakat.

Selain itu, setiap perangkat daerah diwajibkan memastikan bahwa penyesuaian sistem kerja tersebut tidak mengganggu kinerja organisasi maupun kualitas pelayanan publik.

Layanan Publik Harus Tetap Optimal

Meski memberikan fleksibilitas kerja bagi ASN, Pemkot Depok menekankan bahwa pelayanan kepada masyarakat harus tetap berjalan optimal selama periode libur nasional dan cuti bersama.

Untuk mendukung hal tersebut, seluruh perangkat daerah diminta mengoptimalkan penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) agar layanan publik tetap dapat diakses secara efektif.

Pelayanan juga diminta tetap memperhatikan kebutuhan kelompok rentan seperti penyandang disabilitas, lanjut usia, ibu hamil, serta anak-anak.

Selama masa libur nasional, Pemkot Depok memastikan berbagai kanal pengaduan masyarakat tetap tersedia.

Masyarakat dapat menyampaikan keluhan melalui SP4N-LAPOR!, layanan pengaduan di masing-masing perangkat daerah, maupun layanan tatap muka pada unit pelayanan tertentu.

Selain itu, unit layanan publik juga diminta melaksanakan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) melalui kode QR di setiap unit pelayanan.

Langkah ini bertujuan untuk memantau kualitas layanan publik, terutama pada fasilitas yang berkaitan dengan mobilitas masyarakat saat arus mudik Lebaran.

ASN Diminta Jaga Integritas

Dalam surat edaran tersebut, Pemkot Depok juga mengingatkan seluruh ASN untuk menjaga integritas selama menjalankan tugas, termasuk selama periode libur nasional dan cuti bersama.

ASN diminta tidak memberi maupun menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugasnya.

Baca Juga: THR ASN dan PPPK Pemprov Jabar Cair Hari Ini, Total Anggaran Capai Rp433 Miliar

Apabila terjadi kondisi darurat, kepala perangkat daerah diminta memastikan layanan publik, khususnya layanan esensial, tetap berjalan sebagaimana mestinya.

Melalui kebijakan ini, Pemkot Depok berharap penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal meskipun terdapat penyesuaian sistem kerja selama periode libur panjang Nyepi dan Idulfitri 2026.