Berita

Gaji PPPK Paruh Waktu Ternyata Lebih Rendah dari Honorer

Advertisement

IHWAL.ID – Sekretaris Jenderal Forum Honorer Non-Kategori Dua Indonesia Tenaga Kependidikan Indonesia (FHNK2I Tendik), Herlambang Susanto, menyoroti fenomena penurunan pendapatan yang dialami oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Dilansir dari JPNN pada Senin (5/1/2026), gaji yang diterima para pegawai tersebut justru dilaporkan lebih rendah dibandingkan saat mereka masih berstatus sebagai tenaga honorer.

Kondisi ini dinilai bertentangan dengan amanat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPAN-RB) Nomor 16 Tahun 2025.

Regulasi tersebut sejatinya menetapkan bahwa standar penghasilan PPPK paruh waktu tidak boleh kurang dari pendapatan yang diterima sebelumnya. Namun, realitas di lapangan menunjukkan ketidaksesuaian yang memicu kekhawatiran di kalangan pegawai.

Akar Masalah Penurunan Pendapatan

Penurunan nominal gaji ini diduga kuat disebabkan oleh skema penggajian yang hanya mengandalkan sumber dana utama, seperti Bantuan Operasional Sekolah (BOS), tanpa menyertakan tambahan insentif daerah. Herlambang menjelaskan bahwa saat berstatus honorer, pegawai bisa menerima akumulasi dari dana BOS dan insentif Kesejahteraan Rakyat (Kesra) dari Pemda, namun komponen tambahan tersebut tidak lagi cair saat beralih status.

“Banyak teman honorer yang diangkat PPPK paruh waktu kaget dengan standar gaji. Jauh dari ekspektasi karena lebih rendah saat menjadi honorer,” terang Herlambang Susanto.

Advertisement

Dari pernyataan itu, ditegaskan bahwa banyak pegawai yang merasa kecewa karena ekspektasi perbaikan kesejahteraan justru berujung pada pengurangan pendapatan bulanan secara signifikan.

Desakan Intervensi Pemerintah Pusat

FHNK2I Tendik kini tengah membangun komunikasi intensif dengan kementerian terkait guna memastikan nasib para pegawai tidak terkatung-katung. Kekhawatiran semakin memuncak mengingat adanya wacana rekrutmen yang hanya berfokus pada CPNS, sehingga memperkecil peluang PPPK paruh waktu untuk naik status menjadi penuh waktu (full time) jika hanya mengandalkan kemampuan anggaran daerah.

“Solusinya, perlu adanya tambahan anggaran dari pusat atau menteri keuangan. Selain itu, regulasi peralihan PPPK paruh waktu ke full time harus disegerakan,” pungkas Herlambang Susanto.

Advertisement