Ribuan guru yang telah dinyatakan lulus passing grade (P1) dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) masih menghadapi ketidakpastian nasib karena belum mendapatkan formasi. Kondisi ini menimbulkan keresahan dan kekhawatiran mendalam di kalangan para pendidik yang telah berjuang untuk mendapatkan status Aparatur Sipil Negara (ASN).
Meskipun telah lulus seleksi sejak tahun 2021, banyak guru P1, terutama yang berasal dari sekolah swasta, belum juga mendapatkan Surat Keputusan (SK) penempatan. Situasi ini diperparah dengan adanya pengeluaran dari sekolah swasta tempat mereka mengajar, membuat mereka kehilangan mata pencaharian tanpa adanya kepastian formasi.
Nasib Guru P1 yang Terkatung-katung
Di Jawa Tengah, setidaknya tercatat 1.411 guru P1 swasta yang hingga kini belum mendapatkan formasi PPPK 2024. Padahal, mereka telah dinyatakan lolos passing grade sejak 2021. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah hanya membuka 2.990 formasi PPPK untuk tahun 2024, sementara total guru P1 di wilayah tersebut mencapai sekitar 4.000 orang. Akibatnya, banyak guru yang tidak mendapatkan formasi meskipun telah memenuhi kriteria passing grade. Situasi ini membuat sebagian guru P1 yang mengajar di sekolah swasta terpaksa dikeluarkan dan kini tidak dapat mengajar lagi. Hal ini memicu aksi unjuk rasa damai oleh Forum Guru Prioritas Swasta Jawa Tengah di depan Kantor DPRD Jawa Tengah pada Rabu (28/5/2025) untuk menyuarakan aspirasi mereka kepada pemerintah pusat. “Kami rombongan R1D, peserta seleksi PPPK yang diselenggarakan oleh pemerintah tahun 2021, dan sampai saat ini, kami belum mendapat formasi. Kami tidak tahu sebetulnya permasalahannya ada di mana,” ujar salah satu peserta aksi.
Prioritas yang Belum Terpenuhi
Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) sebelumnya menegaskan bahwa guru dengan status Prioritas 1 (P1) akan tetap menjadi prioritas dalam seleksi ASN PPPK 2024. Sekretaris Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) Kemendikbudristek, Temu Ismail, menyatakan bahwa sesuai Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kepmenpan-RB) Nomor 348/l Tahun 2024, pelamar prioritas P1 menjadi kriteria pertama dalam seleksi guru ASN tahun ini.
Guru P1 memiliki keuntungan tidak perlu mengikuti tes ulang, karena nilai tes mereka dari seleksi sebelumnya masih berlaku. Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa kuota formasi yang tersedia belum mampu menampung seluruh guru P1. Pada seleksi PPPK guru 2023, dari total 62.524 guru P1 sisa seleksi PPPK 2022, hanya 50.248 formasi yang dapat diakomodasi. Hal ini menyisakan sekitar 12.276 guru P1 yang belum terakomodir.
Tantangan dalam Pemenuhan Formasi
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek, Nunuk Suryani, mengakui bahwa tidak semua guru P1 hingga P4 dapat terangkat pada tahun 2024 karena jumlah honorer dan formasi yang diusulkan oleh pemerintah daerah tidak seimbang. Beberapa daerah tidak membuka formasi sama sekali, sementara daerah lain mengalami kelebihan pasokan guru atau *oversupply*.
Selain masalah ketersediaan formasi, linieritas bidang studi guru juga menjadi tantangan lain dalam penuntasan guru non-ASN PPPK. Pada seleksi ASN PPPK Guru 2023, Ditjen GTK telah merekomendasikan 601.174 formasi, namun pemerintah daerah hanya mengusulkan 296.102 formasi.
Harapan dan Kebijakan Masa Depan
Meskipun banyak guru P1 yang belum mendapatkan formasi, terdapat harapan terkait kebijakan di masa mendatang. Pemerintah memastikan bahwa PPPK tidak akan dihapus, namun akan mengalami perubahan skema besar sebagai bagian dari penataan ASN menjelang 2026. Salah satu poin utamanya adalah pengalihan fokus rekrutmen guru ASN ke jalur CPNS (PNS) mulai tahun 2026 untuk memberikan kepastian karier jangka panjang dan kesejahteraan yang lebih stabil.
Wakil Ketua Komisi X DPR, Dede Yusuf, menyayangkan kondisi guru P1 yang belum mendapatkan formasi dan gaji, menyebutnya sebagai tindakan yang zalim. Beliau menekankan bahwa perekrutan P1 dilakukan secara lintas kementerian dan perlu adanya kejelasan serta keadilan bagi para pendidik ini.
Para guru P1 yang masih menunggu kepastian formasi berharap agar pemerintah dapat segera menemukan solusi. Mereka mendesak adanya transparansi dan kejelasan mengenai kuota formasi yang tersedia serta mekanisme penempatannya agar nasib mereka dapat segera ditentukan. Ketidakpastian ini tidak hanya berdampak pada profesionalisme guru, tetapi juga pada kualitas pendidikan secara keseluruhan.






