Berita

Seleksi PPPK Nakes 2026 Akan Dimulai, Kuota Terbesar untuk Fasyankes

Pemerintah Indonesia secara tegas memprioritaskan rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bagi tenaga kesehatan pada tahun 2026, dengan fokus utama pada pemerataan layanan kesehatan di seluruh pelosok negeri serta penuntasan pengangkatan tenaga honorer. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk memperkuat sistem kesehatan nasional, terutama di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

Per 1 Januari 2026, status tenaga honorer di seluruh instansi pemerintah resmi dihapuskan, menyisakan hanya dua kategori Aparatur Sipil Negara (ASN) yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK. Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan, instansi pemerintah masih dapat mengajukan formasi PPPK sesuai kebutuhan dan kemampuan anggaran daerah, tanpa harus menunggu kebijakan rekrutmen nasional.

Formasi Prioritas dan Kualifikasi Pelamar PPPK Tenaga Kesehatan 2026

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) diproyeksikan akan mengalokasikan formasi terbesar dalam rekrutmen PPPK tahun ini. Prioritas utama diberikan untuk mengisi kekosongan di rumah sakit vertikal dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya. Jabatan yang diprioritaskan meliputi Dokter dan Dokter Spesialis, Perawat (Ners dan Terampil) yang kerap memiliki kuota terbanyak, Bidan untuk penguatan layanan ibu dan anak, Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian, Pranata Laboratorium Kesehatan, Nutrisionis, serta Sanitarian.

Seleksi PPPK Nakes 2026 akan memprioritaskan pelamar eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) dan Non-ASN yang telah terdata dalam Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK). Meskipun demikian, pelamar umum juga memiliki kesempatan jika formasi “Umum” dibuka, namun prioritas tetap pada penuntasan tenaga non-ASN.

Persyaratan khusus bagi tenaga kesehatan meliputi kepemilikan Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih aktif dan bukan STR internship, yang menjadi syarat mutlak bagi mayoritas jabatan fungsional kesehatan. Pengalaman kerja minimal 2 tahun di bidang yang relevan juga menjadi syarat wajib untuk jenjang Terampil/Pemula, dan 3 tahun untuk jenjang Ahli Muda. Selain itu, pelamar harus berusia minimal 20 tahun dan maksimal satu tahun sebelum batas usia pensiun, serta tidak pernah dipidana penjara 2 tahun atau lebih.

Tahapan dan Jadwal Seleksi yang Akan Berlangsung

Meskipun beberapa pengumuman awal rekrutmen ASN telah bergulir sejak Januari 2026, tahapan seleksi PPPK Tenaga Kesehatan secara umum akan dimulai dengan pengusulan formasi oleh instansi pada Januari hingga Maret 2026. Selanjutnya, penetapan kuota akan dilakukan pada April-Mei 2026, diikuti dengan pengumuman seleksi resmi pada Juni 2026.

Pendaftaran akan dibuka secara terpusat melalui portal sscasn.bkn.go.id pada Juni hingga Juli 2026. Tahapan seleksi administrasi dijadwalkan pada Juli 2026, dengan masa sanggah pada Agustus 2026. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi menggunakan metode Computer Assisted Test (CAT) BKN akan berlangsung pada September-Oktober 2026, mencakup kompetensi teknis, manajerial, sosiokultural, dan wawancara. Pengumuman kelulusan akhir direncanakan pada Desember 2026, dan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) untuk Nomor Induk Pegawai (NIP) akan dilakukan pada Januari 2027.

Baca juga: Mundur Setelah Lulus PPPK? Siap-Siap Hadapi Sanksi Berat!

Skema Gaji, Tunjangan, dan PPPK Paruh Waktu

Pegawai PPPK diakui sebagai bagian dari ASN, setara dengan PNS, namun dengan status pegawai kontrak. Gaji PPPK telah mengalami kenaikan sebesar 8% sesuai Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 yang berlaku hingga saat ini. Selain gaji pokok yang ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja, PPPK juga berhak atas berbagai tunjangan seperti tunjangan keluarga, jabatan, dan tunjangan kinerja, yang membuat total penghasilan menjadi lebih kompetitif.

Pemerintah juga telah memperkenalkan skema PPPK Paruh Waktu melalui Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025. Skema ini memungkinkan tenaga honorer yang belum lolos seleksi PPPK penuh waktu untuk bekerja dengan durasi 4 jam sehari dan menerima gaji proporsional sesuai haknya. PPPK Paruh Waktu memiliki peluang untuk diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu di masa mendatang, berdasarkan evaluasi kinerja dan ketersediaan anggaran instansi.

Masa kerja PPPK umumnya berkisar antara 1 hingga 5 tahun, namun dapat diperpanjang berdasarkan evaluasi kinerja yang objektif dan kebutuhan instansi. Perpanjangan kontrak tidak memerlukan tes ulang, melainkan bergantung pada pencapaian target kinerja dan persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Langkah ini diharapkan dapat mendorong profesionalisme dan memberikan kepastian karier bagi tenaga kesehatan yang mengabdi di sektor publik.