Skema dan Gaji PPPK Paruh Waktu 2025

Simak detail gaji PPPK Paruh Waktu dan tunjangannya sesuai UU ASN 2023. Solusi aman bagi tenaga honorer tahun ini.
Gaji PPPK Paruh Waktu 2025

Pemerintah resmi memperkenalkan skema PPPK Paruh Waktu melalui Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023. Kebijakan ini merupakan solusi strategis untuk menata nasib tenaga honorer di Indonesia tanpa harus melakukan PHK massal.

Secara sederhana, PPPK Paruh Waktu adalah ASN yang bekerja dengan durasi waktu tertentu (tidak penuh 8 jam sehari). Skema ini diperuntukkan bagi tenaga non-ASN yang terdata di pangkalan data BKN, namun belum bisa diangkat ke posisi penuh waktu karena keterbatasan anggaran pemerintah daerah.

BACA JUGA:

Skema dan Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu

Pemerintah menggunakan prinsip keadilan dalam menentukan pendapatan pegawai paruh waktu. Berikut adalah tiga poin utama mengenai penggajiannya:

  • Pendapatan Tidak Berkurang: Pemerintah menjamin bahwa gaji yang diterima saat menjadi PPPK Paruh Waktu tidak akan lebih rendah dari upah yang diterima saat menjadi honorer.
  • Sistem Upah Per Jam: Perhitungan gaji akan menyesuaikan dengan beban kerja dan jam kehadiran. Karena waktu kerja lebih singkat, maka upah dihitung secara proporsional.
  • Standar Minimum: Besaran gaji tetap mengacu pada standar upah minimum daerah atau kontrak kerja yang sudah ada sebelumnya. Sebagai contoh, jika gaji penuh waktu untuk lulusan S1 sekitar Rp3,2 juta, maka pegawai paruh waktu akan menerima persentase dari angka tersebut sesuai durasi kerjanya.

Perbandingan PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu

Berikut adalah tabel perbandingan untuk memudahkan Anda melihat perbedaan di antara keduanya:

Fitur Perbandingan PPPK Penuh Waktu PPPK Paruh Waktu
Jam Kerja Standar ASN (8 jam/hari) Kurang dari 8 jam/hari (Fleksibel)
Status Hukum ASN dengan NIP ASN dengan NIP
Basis Gaji Perpres No. 11 Tahun 2024 Proporsional (Beban Kerja/Jam)
Tunjangan Kinerja Diberikan Penuh Diberikan secara Terbatas

Panduan Memahami Proses Transisi Menjadi PPPK

Bagi Anda tenaga honorer, berikut adalah langkah-langkah memahami mekanisme pengangkatan ini:

1. Pastikan Data Terdaftar di BKN

Anda harus memverifikasi bahwa identitas Anda sudah masuk dalam database Badan Kepegawaian Negara. Data ini menjadi syarat mutlak untuk mengikuti seleksi PPPK.

2. Ikuti Seleksi Formasi yang Tersedia

Pemerintah akan membuka formasi PPPK. Jika Anda lulus namun kuota penuh waktu terbatas, atau jika nilai Anda belum mencukupi untuk posisi penuh waktu, Anda akan diarahkan ke skema paruh waktu.

3. Terima Penandatanganan Kontrak Paruh Waktu

Setelah dinyatakan lolos, Anda akan menandatangani kontrak kerja yang merinci jam kerja dan besaran upah. Pada tahap ini, Anda resmi mendapatkan NIP (Nomor Induk Pegawai).

4. Tingkatkan Kinerja untuk Transisi Penuh Waktu

Anda perlu mempertahankan kinerja terbaik. Pemerintah memberikan peluang bagi pegawai paruh waktu untuk naik status menjadi penuh waktu jika anggaran daerah sudah mencukupi atau terdapat kekosongan formasi.

Fasilitas dan Tunjangan yang Diterima

Meskipun berstatus paruh waktu, pegawai tetap berhak atas perlindungan jaminan sosial yang meliputi:

BPJS Kesehatan: Jaminan akses medis sesuai standar ASN.

  • Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK): Perlindungan finansial saat bertugas.
  • Jaminan Hari Tua (JHT): Tabungan masa tua sesuai regulasi UU ASN terbaru.
  • Tunjangan Pangan: Bantuan beras atau uang makan yang disesuaikan secara proporsional.

Tips bagi Tenaga Honorer

Agar proses transisi ini berjalan maksimal, silakan ikuti tips berikut:

  • Anda harus mengecek validitas data di portal resmi BKN secara berkala untuk menghindari kesalahan administrasi.
  • Anda perlu mempelajari regulasi turunan mengenai jam kerja di instansi masing-masing agar bisa mengatur waktu dengan baik.
  • Anda harus memanfaatkan waktu luang untuk kegiatan produktif atau usaha sampingan karena jam kerja PPPK Paruh Waktu lebih fleksibel.
  • Anda sebaiknya terus meningkatkan kompetensi agar memiliki nilai tawar tinggi saat pembukaan formasi penuh waktu di masa depan.

Ikuti kami di Google News: Follow Kami

Bagikan Berita Ini

Berita terkait