Pemerintah, melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), telah resmi membuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tingkat instansi untuk tahun anggaran 2026. Pembukaan ini menawarkan 500 formasi bagi para pelamar yang memenuhi persyaratan. Proses pendaftaran telah dimulai sejak 7 Januari 2026 dan akan berlangsung hingga 23 Januari 2026 secara daring melalui portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) milik Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Rekrutmen PPPK tingkat instansi ini menjadi bagian penting dari upaya pemerintah dalam menata dan memenuhi kebutuhan aparatur sipil negara (ASN) di berbagai kementerian dan lembaga. Berbeda dengan seleksi nasional yang bersifat umum, pengadaan PPPK tingkat instansi dijalankan secara khusus oleh masing-masing kementerian atau lembaga pemerintah berdasarkan kebutuhan internal mereka. Setiap instansi memiliki kewenangan untuk mengumumkan lowongan, menjalankan proses seleksi, hingga menetapkan hasil akhir untuk jabatan yang dibutuhkan, memungkinkan penyesuaian kualifikasi dan penempatan yang lebih tepat sasaran.
Baca juga: PPPK Jadi PNS: Membedah Peluang dan Realita di Bawah UU ASN 2023
Menurut pengumuman resmi Kemenkumham dengan Nomor SEK-1140.KP.02.01 Tahun 2025, seleksi ini mencakup kebutuhan di unit pusat serta 38 kantor wilayah Kementerian HAM di seluruh Indonesia. Dari total 500 formasi yang dibuka, Kemenkumham menyediakan beragam posisi. Beberapa di antaranya adalah 108 formasi untuk Penata Layanan Operasi dengan kualifikasi S1 dari semua jurusan, 66 formasi Pengelola Layanan Operasi untuk lulusan DIII dari semua jurusan, 242 formasi Analis Sumber Daya Manusia Ahli Pertama, 82 formasi Perencana Ahli Pertama, dan 2 formasi Apoteker Ahli Pertama.
Jadwal seleksi PPPK Kemenkumham 2026 ini menunjukkan tahapan yang ketat dan transparan. Setelah pengumuman seleksi yang berlangsung dari 31 Desember 2025 hingga 14 Januari 2026, tahap pendaftaran online saat ini sedang berjalan. Selanjutnya, akan dilakukan verifikasi administrasi dari 8 hingga 29 Januari 2026, dan pengumuman hasil seleksi administrasi pada 30 Januari 2026. Masa sanggah administrasi dijadwalkan pada 31 Januari hingga 2 Februari 2026, diikuti respons sanggah pada 1-3 Februari 2026, dan pengumuman pascasanggah pada 4 Februari 2026.
Pelaksanaan seleksi kompetensi menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) direncanakan pada 11-17 Februari 2026. Pengumuman hasil CAT akan dilakukan pada 24-26 Februari 2026, diikuti pengumuman jadwal tes tertulis tambahan pada 7-16 Maret 2026, dan pelaksanaan tes tertulis tambahan pada 27-31 Maret 2026. Pengumuman hasil akhir dijadwalkan pada 11 April 2026, dengan masa sanggah hasil akhir pada 12-14 April 2026. Seluruh proses, termasuk pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) Nomor Induk dan usul penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) PPPK, diperkirakan akan rampung pada Mei 2026.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof. Zudan Arif Fakrulloh, menegaskan bahwa mulai 1 Januari 2026, tidak ada lagi tenaga honorer di instansi pemerintah. Hal ini menyusul berakhirnya masa transisi penataan tenaga non-ASN pada 31 Desember 2025, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Zudan menjelaskan, saat ini hanya terdapat dua status pegawai resmi yang diakui pemerintah, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
BKN mendorong instansi pusat dan daerah untuk mengalihkan kebutuhan pegawai melalui skema PPPK, baik penuh maupun paruh waktu, sesuai kebutuhan dan kemampuan anggaran. Instansi yang membutuhkan PPPK dapat mengajukan formasi secara mandiri tanpa harus menunggu rekrutmen di tingkat nasional. “Instansi yang membutuhkan PPPK boleh mengangkat, boleh mengajukan. Jadi tidak harus menunggu yang di tingkat nasional,” ujar Zudan. Ia mencontohkan, daerah yang memiliki keuangan kuat dan membutuhkan kualifikasi khusus seperti dokter spesialis atau ahli keuangan dapat merekrut sendiri.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Rini Widyantini juga menyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mempercepat penyelesaian status pegawai non-ASN di lingkungan pemerintah. “Pemerintah dan DPR berkomitmen menyelesaikan penataan pegawai non-ASN dengan pendekatan yang lebih komprehensif,” kata Rini dalam keterangan resmi. Selain itu, pemerintah juga sedang mempertimbangkan skema PPPK paruh waktu, dengan Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 yang mengatur masa kerja 12 bulan dan penghasilan minimal tidak lebih rendah dari upah non-ASN sebelumnya.
Secara umum, persyaratan untuk pelamar PPPK mensyaratkan pengalaman kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar, minimal 2 tahun untuk jenjang pemula, terampil, dan ahli pertama. Fresh graduate tanpa pengalaman kerja umumnya disarankan untuk melamar melalui jalur CPNS jika dibuka. Seluruh proses pendaftaran dilakukan secara daring melalui portal resmi BKN, SSCASN, dan pelamar diimbau untuk memastikan data dan dokumen yang diunggah sesuai ketentuan instansi guna menghindari gugur pada tahap seleksi administrasi.






