Berita

SPTJM BSU: Syarat Krusial Pencairan Subsidi Gaji Guru Kemenag, Waspada Hoaks 2026

Pemerintah terus memperkuat mekanisme penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji bagi para pekerja, khususnya guru dan tenaga kependidikan non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) di bawah Kementerian Agama (Kemenag). Dalam proses ini, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) menjadi dokumen krusial yang harus dipenuhi penerima untuk memastikan validitas data dan akuntabilitas penggunaan dana.

Penyaluran BSU Kemenag tahun anggaran 2025 sendiri masih berlangsung hingga awal tahun 2026, di tengah merebaknya spekulasi mengenai kelanjutan program BSU secara umum di tahun 2026 yang belum memiliki kepastian resmi.

SPTJM merupakan surat pernyataan yang berisi pengakuan bahwa penerima memenuhi seluruh ketentuan dan persyaratan untuk mendapatkan bantuan. Dokumen ini juga menegaskan kesediaan penerima untuk bertanggung jawab penuh atas pemanfaatan dana serta mengembalikan dana yang diterima jika di kemudian hari ditemukan ketidaksesuaian data atau menimbulkan kerugian negara.

Bagi guru dan tenaga kependidikan madrasah non-ASN yang menjadi sasaran BSU Kemenag, SPTJM menjadi syarat mutlak yang harus diunduh dari sistem informasi seperti SIMPATIKA atau Info GTK, lalu ditandatangani di atas materai Rp10.000.

Penyaluran BSU Kemenag 2025 Berlanjut, SPTJM Kunci Verifikasi

Hingga pekan kedua Januari 2026, pencairan BSU Kemenag tahun 2025 untuk guru dan tenaga kependidikan non-ASN masih dalam tahap penyelesaian. Kementerian Agama telah mengalokasikan anggaran senilai Rp270 miliar untuk program ini, menyasar guru RA/madrasah dan tendik yang belum menikmati tunjangan profesi.

Pencairan ini dilakukan secara bertahap melalui bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) seperti BRI, BSI, BNI, dan Mandiri, dengan beberapa penerima telah menerima dana sejak akhir Desember 2025.

Persyaratan utama bagi penerima BSU Kemenag antara lain: memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid, aktif mengajar di RA, MI, MTs, atau MA/MAK dan terdaftar dalam pangkalan data Kementerian Agama, belum memiliki sertifikat pendidik, memiliki PTK ID Kemenag, memiliki Surat Keputusan pengangkatan sebagai guru madrasah, berusia paling tinggi 60 tahun, serta tidak berstatus ASN.

Selain itu, penerima tidak boleh sedang atau telah menerima bantuan sejenis yang bersumber dari DIPA Kementerian Agama atau kementerian lain. Yang terpenting, setiap calon penerima wajib mengisi dan menandatangani SPTJM.

Meski SPTJM telah ditandatangani, beberapa guru madrasah sempat mengeluhkan dana BSU yang belum cair, menunjukkan adanya masalah sistemik di SIMPATIKA. Hal ini menggarisbawahi pentingnya verifikasi data yang cermat dan koordinasi antara penerima dan pihak terkait.

Proses aktivasi rekening, yang juga memerlukan SPTJM, menjadi tahapan wajib bagi penerima baru BSU Kemenag, di mana guru harus datang langsung ke bank penyalur dengan membawa KTP asli, Kartu Keluarga, Surat Keterangan Penerima Bantuan dari SIMPATIKA/SIAGA, dan SPTJM yang telah ditandatangani.

Baca juga: Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026 Kapan Cair? Cek Updatenya

Waspada Hoaks BSU 2026, Belum Ada Keputusan Resmi

Di sisi lain, isu mengenai pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp600.000 untuk pekerja umum kembali ramai dibicarakan di awal Januari 2026. Banyak pekerja dan buruh berharap program ini kembali disalurkan seperti periode sebelumnya. Namun, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bahwa hingga awal Januari 2026, belum ada pengumuman resmi terkait kelanjutan BSU di tahun ini.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan bahwa BSU memiliki tujuan strategis untuk meringankan beban ekonomi pekerja dan menekan risiko Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal. Namun, kebijakan penyaluran BSU tidak bisa diputuskan secara tergesa-gesa karena pemerintah harus mempertimbangkan kondisi fiskal dan prioritas anggaran negara di tengah ketidakpastian ekonomi global.

Kemnaker mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap informasi yang belum terverifikasi, terutama unggahan yang menyertakan tautan pendaftaran tidak resmi yang berpotensi penipuan.

Penyaluran terakhir BSU untuk pekerja umum tercatat berlangsung pada Agustus 2025, yang merupakan bagian dari program BSU 2025 untuk periode Juni dan Juli. Saat itu, BSU diberikan kepada pekerja dengan gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan yang terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan. Untuk program BSU Kemenag, estimasi pencairan tahap pertama tahun 2026 diprediksi akan mulai disalurkan pada pertengahan tahun, sekitar bulan Mei hingga Juni 2026, tergantung kesiapan DIPA di masing-masing Kanwil.