IHWAL.ID – Diskusi mengenai Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026 kembali hangat di awal tahun. Banyak pekerja menanti kepastian apakah dana bantuan ini akan cair pada bulan Januari. Berikut adalah rangkuman fakta terbaru untuk meluruskan informasi yang beredar.
Status Pencairan: Apakah Cair Januari 2026?
Hingga saat ini, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) belum merilis jadwal resmi pencairan BSU 2026.
Kabar yang menyebutkan dana sudah cair di bulan Januari masih sebatas spekulasi. Pemerintah menegaskan bahwa proses penyaluran memerlukan waktu untuk finalisasi data penerima, verifikasi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, serta kesiapan anggaran. Hal ini dilakukan agar bantuan tepat sasaran dan meminimalisir kesalahan transfer.
Meski belum ada tanggal pasti, prioritas pemerintah adalah merealisasikan bantuan ini di awal tahun, segera setelah proses validasi administrasi rampung.
Nominal dan Tujuan Bantuan
BSU merupakan bantalan sosial bagi pekerja berpenghasilan rendah untuk menjaga daya beli di tengah fluktuasi ekonomi.
- Besaran Dana: Rp600.000 (disalurkan sekaligus).
- Sumber Data: Mengacu pada basis data aktif BPJS Ketenagakerjaan.
Kriteria Penerima BSU 2026
Agar dana tersalurkan valid, pekerja wajib memenuhi syarat berikut:
- WNI: Memiliki NIK yang valid.
- Peserta BPJS Ketenagakerjaan: Status kepesertaan aktif dengan pembayaran iuran tertib hingga periode yang ditentukan.
- Batas Gaji: Maksimal Rp3.500.000/bulan (atau menyesuaikan UMP/UMK daerah jika lebih tinggi).
- Bukan Aparatur Negara: Tidak berstatus sebagai ASN, TNI, atau Polri.
- Belum Menerima Bansos Lain: Tidak tercatat sebagai penerima bantuan pemerintah lain (seperti PKH atau Kartu Prakerja) dalam periode yang sama.
- Rekening: Memiliki rekening bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN) atau BSI (khusus Aceh).
Catatan: Kegagalan pencairan sering terjadi akibat data rekening tidak valid, pasif, atau NIK tidak padan dengan Dukcapil.
Cara Cek Status Penerima
Masyarakat dihimbau untuk selalu berhati-hati terhadap informasi yang beredar di media sosial atau pesan berantai untuk menghindari penipuan.
Link BSU BPJS Ketenagakerjaan hanya dapat diakses melalui situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan atau aplikasi resmi yang telah ditunjuk pemerintah.
Untuk mengecek penerimanya, pekerja dapat menggunakan dua cara berikut:
A. Melalui situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan
- Buka laman bsu.kemnaker.go.id
- Gulir halaman ke bawah hingga menemukan menu pengecekan penerima BSU
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan kode keamanan yang tertera di layar
- Klik tombol cek status
- Sistem akan menampilkan apakah NIK terdaftar sebagai penerima atau tidak
B. Melalui aplikasi JMO
- Buka aplikasi JMO yang telah diunduh di ponsel
- Gulir halaman utama ke bawah pada bagian Informasi
- Pilih menu pengecekan status Bantuan Subsidi Upah
- Isi data yang diminta seperti NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor telepon, dan alamat email
- Klik tombol lanjutkan
- Informasi status penerima akan muncul sesuai data yang tersimpan dalam sistem
Mekanisme Penyaluran
Jika status Anda dinyatakan lolos, dana akan disalurkan melalui:
- Transfer Bank: Langsung ke rekening Himbara/BSI penerima.
- PT Pos Indonesia: Opsi bagi pekerja yang tidak memiliki rekening bank Himbara atau mengalami kendala perbankan (wajib membawa KTP dan surat undangan).
Pastikan Anda hanya memantau informasi dari kanal resmi pemerintah agar terhindar dari hoaks.
Akankah BSU BPJS Ketenagakerjaan Cair di Tahun 2026?
Kemungkinan BSU cair di tahun 2026 sangat kecil. Hingga awal Januari 2026, belum ada instruksi dari Presiden Prabowo Subianto mengenai kelanjutan program ini.
Kementerian Ketenagakerjaan juga belum merilis kepastian penyaluran meskipun isu tersebut terus ramai diperbincangkan di kalangan pekerja.
Meski demikian, pemerintah tidak menutup kemungkinan untuk menghadirkan bentuk bantuan lain yang lebih tepat sasaran.
Beberapa alternatif bantuan sosial yang masih berjalan hingga akhir 2025 antara lain Bantuan Langsung Tunai Kesejahteraan Rakyat, Program Keluarga Harapan, Bantuan Pangan Non Tunai, serta bantuan beras 10 kilogram per bulan bagi kelompok masyarakat tertentu.
Pekerja dan buruh diimbau untuk tetap memantau pengumuman resmi melalui situs Kementerian Ketenagakerjaan di kemnaker.go.id atau akun media sosial resmi Kemnaker.
Hindari percaya pada informasi dari sumber yang tidak jelas, karena hal tersebut dapat memicu harapan palsu atau bahkan menjadi modus penipuan.





