Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa saldo deposit pajak dapat dimanfaatkan secara lintas tahun pajak dan tidak akan hangus di akhir tahun. Kebijakan ini menjadi bagian dari implementasi sistem administrasi perpajakan terbaru, Coretax, yang dirancang untuk meningkatkan fleksibilitas dan efisiensi pengelolaan pajak.
Melalui skema ini, wajib pajak dapat menggunakan saldo deposit yang belum terpakai pada tahun berjalan untuk memenuhi kewajiban pajak di tahun berikutnya maupun tahun sebelumnya, selama saldo masih tersedia.
Baca Juga: Cara Membuat Passphrase Coretax dan Mengatasi Lupa Passphrase
Bisa Digunakan untuk Tahun Sebelumnya dan Berikutnya
DJP menjelaskan, saldo deposit pajak yang belum digunakan, misalnya pada tahun pajak 2025, tetap tercatat dalam sistem dan dapat dialokasikan untuk membayar kewajiban pajak yang belum diselesaikan pada tahun yang sama maupun tahun pajak berikutnya, seperti 2026.
Sebaliknya, deposit yang disetorkan pada tahun 2026 juga dapat dimanfaatkan untuk melunasi kewajiban pajak tahun 2025 yang masih tertunggak. Fleksibilitas ini memberikan ruang bagi wajib pajak untuk mengatur arus kas tanpa khawatir kehilangan saldo deposit.
DJP mengungkapkan terdapat dua mekanisme utama dalam penggunaan deposit pajak:
- Melalui pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT)
Penggunaan deposit akan dilakukan secara otomatis melalui proses pemindahbukuan (Pbk) ketika wajib pajak melaporkan SPT. - Melalui permohonan pemindahbukuan (Pbk) manual
Wajib pajak juga dapat secara aktif mengajukan pemindahan saldo deposit untuk membayar kewajiban pajak tertentu.
Deposit pajak sendiri merupakan pembayaran pajak yang belum dialokasikan untuk jenis pajak, masa pajak, atau tahun pajak tertentu. Dengan demikian, wajib pajak memiliki alternatif pembayaran selain menggunakan kode billing langsung.
Fleksibel, Tidak Terikat Tujuan Awal
Dalam pembuatan kode billing untuk deposit, DJP menyediakan tiga opsi tujuan, yakni “untuk pembayaran”, “untuk masa”, dan “untuk tahun”. Namun, pilihan tersebut tidak bersifat mengikat.
Artinya, saldo deposit tetap dapat digunakan untuk kewajiban pajak lain di luar tujuan awal. Sistem Coretax akan secara otomatis menerapkan metode first in first out (FIFO), yaitu menggunakan saldo yang pertama kali disetor.
Meski demikian, dalam kondisi tertentu wajib pajak tetap dapat menentukan penggunaan deposit tertentu melalui mekanisme pemindahbukuan manual.
Cara Mengisi Saldo Deposit Pajak
Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024, terdapat tiga cara untuk mengisi saldo deposit pajak:
- Pembayaran elektronik
Melalui sistem penerimaan negara dengan membuat kode billing menggunakan Kode Akun Pajak (KAP) 411618 dan Kode Jenis Setoran (KJS) 100. - Pemindahbukuan (Pbk)
Dari saldo lebih bayar pajak atau sisa imbalan bunga ke dalam deposit pajak. - Pengajuan sisa kelebihan pembayaran pajak
Sisa lebih bayar atau imbalan bunga yang tidak terutang dapat dimasukkan ke saldo deposit.
Tanggal pengisian deposit akan mengikuti metode yang digunakan, yakni tanggal bayar pada Bukti Penerimaan Negara untuk pembayaran elektronik, atau tanggal pada Bukti Pemindahbukuan untuk mekanisme Pbk.
Berfungsi Seperti Dompet Digital Pajak
Dalam sistem Coretax, deposit pajak berfungsi layaknya dompet digital (e-wallet) yang memudahkan wajib pajak menyiapkan dana sebelum kewajiban pajak jatuh tempo.
Salah satu manfaat utamanya adalah membantu wajib pajak menghindari sanksi keterlambatan setor. Dengan mengisi deposit lebih awal, kewajiban setor dianggap telah dipenuhi sesuai tanggal pembayaran, meskipun pelaporan SPT dilakukan kemudian.
Baca Juga: Cara Cek Status NPWP Aktif atau Non Efektif via Sistem Coretax
Selain itu, jika saldo deposit tidak terpakai atau seharusnya tidak terutang, wajib pajak tetap dapat mengajukan pengembalian dana melalui mekanisme restitusi sesuai ketentuan yang berlaku.





