Batas Waktu Lapor SPT Tahunan 2025 untuk WP Pribadi dan Badan

Batas lapor SPT hingga 2026 diperpanjang! Pelajari tutorial cara lapor pajak dan besaran denda jika terlambat lapor.
Coretax SPT

IHWAL.ID – Setiap awal tahun, warga negara Indonesia yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) memiliki kewajiban untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Laporan ini merupakan wujud tanggung jawab dalam menyampaikan informasi penghasilan, aset, dan kewajiban pajak kepada negara. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menetapkan jadwal dan prosedur resmi agar proses administrasi pajak berjalan tertib.

Jadwal Batas Waktu Pelaporan SPT 2025

DJP menetapkan tenggat waktu yang berbeda bagi setiap kategori wajib pajak guna menyesuaikan tingkat kerumitan laporan.

BACA JUGA:

  • Wajib Pajak Orang Pribadi: Batas akhir pelaporan adalah 31 Maret 2025. Namun, pemerintah memberikan kebijakan khusus berupa perpanjangan waktu hingga 11 April 2025 tanpa sanksi denda.
  • Wajib Pajak Badan: Perusahaan atau organisasi wajib mengirimkan laporan pajak paling lambat pada 30 April 2025.

Batas Waktu dan Denda Pajak

Berikut adalah ringkasan informasi mengenai batas waktu dan besaran denda jika terjadi keterlambatan:

Kategori Wajib PajakBatas Waktu NormalRelaksasi 2025Denda Keterlambatan
Orang Pribadi31 Maret 202511 April 2025Rp100.000
Badan Usaha30 April 2025Tidak AdaRp1.000.000

Panduan Melaporkan SPT Tahunan Pribadi Melalui Coretax

Mulai 1 Januari 2025, pelaporan pajak menggunakan sistem baru bernama Coretax. Sistem ini mengintegrasikan seluruh layanan perpajakan dalam satu pintu.

1. Membuat Konsep SPT

  • Anda harus membuat draf atau konsep laporan terlebih dahulu di sistem Coretax.
  • Masuk ke akun pajak Anda pada platform Coretax.
  • Pilih menu Surat Pemberitahuan (SPT) pada navigasi utama.
  • Klik tombol Create Tax Return yang tersedia di halaman Konsep SPT.
  • Tentukan jenis pajak (PPh Orang Pribadi) dan pilih opsi Personal Income Tax Return.
  • Isi tahun pajak (2024) dan tentukan status laporan (Normal/Pembetulan).
  • Klik Save untuk menyimpan draf konsep tersebut.

2. Mengisi Formulir dan Lampiran

  • Setelah konsep dibuat, Anda wajib melengkapi data pendukung yang terdiri dari 12 bagian formulir.
  • Lengkapi Lampiran 1 untuk data penghasilan dari pekerjaan atau usaha.
  • Isi Lampiran 2 jika Anda memiliki penghasilan yang dikenakan pajak final atau penghasilan luar negeri.
  • Gunakan fitur prepopulated untuk menarik data harta dan hutang dari laporan tahun sebelumnya secara otomatis.
  • Periksa kembali ringkasan perhitungan pajak (Nihil, Kurang Bayar, atau Lebih Bayar).
  • Tekan tombol Submit dan unduh Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai tanda lapor yang sah.

Pentingnya Melapor Meskipun Terlambat

Jika Anda melewati batas waktu, Anda tetap wajib mengirimkan SPT. Berikut adalah alasannya:

Kemudahan Data: Melapor secara rutin akan memunculkan data harta secara otomatis di tahun berikutnya.

  • Keterbukaan Informasi: DJP kini terhubung dengan data keuangan global. Ketidaksesuaian laporan dengan data perbankan akan memicu pemeriksaan pajak.
  • Mencegah Bunga Membengkak: Menunda laporan hanya akan menambah beban bunga denda yang dihitung setiap bulan.

Konsekuensi Sanksi dan Denda Administratif

Ketidakpatuhan dalam melaporkan pajak akan berakibat pada sanksi finansial maupun pidana:

  • Denda Telat Lapor: Rp100.000 (Pribadi) dan Rp1.000.000 (Badan).
  • Sanksi Bunga: Jika ada pajak yang kurang dibayar, Anda akan dikenakan bunga per bulan ditambah faktor kenaikan 20%.
  • Sanksi Pidana: Kesengajaan tidak melapor yang merugikan negara dapat berujung penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga 4 kali lipat pajak terutang.

Tips Sukses Lapor Pajak

Tips pertama, Anda sebaiknya menyiapkan dokumen bukti potong pajak dari pemberi kerja sebelum bulan Maret.

Selain itu, periksa kembali daftar harta dan hutang agar data di Coretax tetap sinkron dan valid.

Terakhir, manfaatkan relaksasi waktu hingga 11 April jika Anda membutuhkan waktu lebih untuk verifikasi data pribadi.

Melaporkan SPT Tahunan 2025 kini menjadi lebih praktis berkat sistem Coretax yang mengotomatisasi pengisian data harta. Meskipun terdapat relaksasi batas waktu bagi wajib pajak pribadi, kedisiplinan dalam melapor tetap menjadi kunci utama untuk menghindari denda administratif dan pemeriksaan mendalam oleh pihak otoritas pajak.

Ikuti kami di Google News: Follow Kami

Bagikan Berita Ini

Berita terkait