Cara Melihat dan Unduh Kartu NPWP di Coretax Terbaru

Panduan cara mudah unduh dan cetak kartu NPWP elektronik melalui sistem Coretax DJP secara mandiri dan cepat.
Coretax

IHWAL.ID – Banyak Wajib Pajak yang sudah mendaftar NPWP melalui sistem Coretax merasa bingung karena tidak menerima kartu elektronik melalui email. Sebenarnya, kartu tersebut tidak hanya dikirim melalui notifikasi resmi, tetapi sudah tersimpan secara otomatis di dalam sistem.

Selain itu, Coretax juga memberikan solusi bagi Anda yang kehilangan atau mengalami kerusakan pada kartu fisik. Melalui platform ini, Anda dapat mengakses, menyimpan, dan mencetak kartu NPWP secara mandiri kapan saja tanpa harus mengantre di kantor pajak.

Mengatasi Kendala Kartu NPWP Elektronik

Masalah administrasi seperti kartu fisik yang hilang atau email konfirmasi yang tidak kunjung datang sering kali menghambat urusan perbankan dan izin usaha. Coretax hadir sebagai sistem terintegrasi yang memudahkan Anda mengelola dokumen perpajakan. Dengan sistem ini, data NPWP Anda sudah tercatat secara digital dan memiliki legalitas yang sama dengan kartu fisik dari kantor pajak.

Syarat Sebelum Mengunduh Kartu NPWP

Sebelum memulai proses unduh, pastikan Anda telah memenuhi kriteria berikut agar tidak terjadi kegagalan sistem:

Kebutuhan Keterangan
Status NPWP Harus sudah aktif dan terdaftar di database DJP.
Akun Coretax Wajib memiliki akun yang terhubung dengan NIK.
Data Login Menyiapkan Username, Password, dan kode keamanan.
Koneksi Internet Gunakan jaringan yang stabil untuk mengunduh file PDF.

Panduan Cara Mengunduh Kartu NPWP di Coretax

1. Akses Situs Resmi Coretax

Langkah pertama, Anda harus mengunjungi laman resmi di coretaxdjp.pajak.go.id menggunakan peramban (browser) pada komputer atau ponsel pintar.

2. Masuk ke Akun Wajib Pajak

Gunakan NIK atau nomor NPWP Anda sebagai identitas masuk. Masukkan kata sandi dengan benar serta ketikkan kode keamanan (captcha) yang muncul di layar, lalu klik tombol login.

3. Pilih Menu Portal Saya

Setelah berhasil masuk ke halaman utama, cari dan klik menu bertuliskan “Portal Saya”. Bagian ini merupakan dasbor pribadi untuk seluruh aktivitas perpajakan Anda.

4. Buka Folder Dokumen Saya

Di dalam dashboard tersebut, pilih menu “Dokumen Saya”. Di sini, sistem akan menampilkan daftar dokumen elektronik yang tersedia untuk akun Anda.

5. Buat dan Unduh Dokumen

Jika kartu NPWP belum terlihat, klik tombol “Hasilkan Dokumen” untuk memicu sistem mencetak kartu elektronik secara otomatis. Setelah muncul, klik tombol “Unduh” untuk menyimpan file dalam format PDF ke perangkat Anda.

Panduan Cara Mencetak Kartu NPWP Sendiri

1. Siapkan Dokumen PDF

Buka folder unduhan di perangkat Anda dan cari file kartu NPWP yang baru saja disimpan. Pastikan Anda memiliki aplikasi pembaca PDF seperti Adobe Reader agar tampilan kartu tidak berantakan.

2. Atur Preferensi Pencetakan

Tekan tombol Ctrl+P (Windows) atau Command+P (Mac). Pada jendela pengaturan, pilih ukuran kertas A4 dan atur kualitas cetak ke tingkat tertinggi agar tulisan serta barcode pada kartu terlihat jelas.

3. Proses Pencetakan Fisik

Anda bisa langsung mencetak menggunakan printer pribadi. Untuk hasil yang menyerupai kartu asli, gunakan kertas dengan gramasi tebal seperti Art Paper atau Ivory agar kartu tidak mudah terlipat.

4. Finishing atau Laminasi

Agar dokumen tahan terhadap air dan tidak cepat pudar, sebaiknya lapisi kartu dengan plastik laminasi. Hal ini sangat berguna jika Anda sering membawa kartu NPWP di dalam dompet untuk keperluan administrasi.

Tips Merawat Kartu NPWP agar Awet

Tips pertama, Anda sebaiknya menyimpan file PDF kartu NPWP di penyimpanan awan (cloud storage) seperti Google Drive agar mudah diakses saat dibutuhkan kembali.

Selain itu, hindari melipat kartu tepat di bagian barcode atau QR Code agar proses pemindaian data tidak terganggu.

Terakhir, gunakan pelindung plastik tambahan jika kartu disimpan bersama dengan benda tajam seperti kunci di dalam tas.

Sistem Coretax memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak untuk mendapatkan kartu NPWP secara mandiri tanpa harus datang ke kantor pelayanan pajak. Dengan mengikuti panduan unduh dan cetak di atas, Anda kini memiliki akses fleksibel terhadap dokumen perpajakan yang sah secara hukum untuk berbagai keperluan administrasi.

Ikuti kami di Google News: Follow Kami

Bagikan Berita Ini

Berita terkait