Cara Cek Status NPWP Aktif atau Non Efektif via Sistem Coretax

Layanan Ereg ditutup, cek NPWP kini wajib lewat Coretax pakai NIK untuk mengetahui status aktif atau non-efektif.
Cek Status NPWP Aktif atau Non Efektif

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi melakukan pembaruan besar dalam sistem administrasi perpajakan nasional. Layanan pengecekan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang sebelumnya dapat diakses melalui laman ereg.pajak.go.id, kini telah dihentikan fungsinya. Sebagai gantinya, seluruh proses verifikasi dan validasi data wajib pajak dialihkan ke sistem terbaru bernama Core Tax Administration System atau Coretax.

Layanan Ereg Tidak Lagi Berfungsi

Peralihan ini memaksa masyarakat untuk meninggalkan metode lama. Fitur pencarian berbasis NIK dan Kartu Keluarga yang dulu menjadi andalan di situs e-Reg kini sudah tidak dapat digunakan. Langkah ini diambil seiring dengan kebijakan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai identitas perpajakan 16 digit yang menggantikan format NPWP 15 digit lama.

Dengan sistem baru ini, Coretax menjadi satu-satunya kanal resmi yang menyajikan informasi profil wajib pajak secara terpadu. Masyarakat kini dapat memeriksa status perpajakan mereka, apakah masih aktif atau masuk dalam kategori Non-Efektif (NE), langsung dari rumah dengan sistem yang lebih terintegrasi.

Bagi Anda yang ingin mengetahui status perpajakan terkini, berikut adalah panduan langkah demi langkah pengecekan melalui sistem baru tersebut:

Panduan Cek NPWP di Coretax

Proses pengecekan kini mewajibkan penggunaan NIK yang telah dipadankan. Berikut caranya:

  1. Akses Laman Resmi: Buka browser dan kunjungi tautan https://www.pajak.go.id/coretaxdjp.
  2. Setujui Ketentuan: Baca informasi pada pop-up yang muncul, lalu centang kotak pernyataan pemahaman.
  3. Masuk ke Sistem: Klik tombol “Akses Coretax” untuk menuju halaman login.
  4. Login Pengguna: Masukkan NIK (16 digit) pada kolom ID Pengguna. Gunakan kata sandi yang sama dengan akun DJP Online lama Anda.
  5. Verifikasi Keamanan: Isi kode captcha dengan benar, lalu tekan tombol Login.
  6. Atur Ulang Sandi (Jika Perlu): Pada akses pertama, sistem mungkin meminta pengaturan ulang kata sandi. Pilih verifikasi via email atau nomor ponsel terdaftar.
  7. Cek Tautan Konfirmasi: Buka email (dari domain @pajak.go.id) atau SMS masuk, lalu ikuti instruksi pembuatan passphrase untuk tanda tangan digital.
  8. Lihat Status: Setelah berhasil masuk, pilih menu Portal Saya > Profil Saya > Ikhtisar Profil Wajib Pajak.
  9. Hasil Pengecekan: Status NPWP Anda (Aktif atau Non-Efektif) akan terpampang jelas di halaman tersebut.

Sebagai informasi tambahan, jika status yang muncul adalah Non-Efektif (NE), hal tersebut menandakan bahwa wajib pajak sementara waktu dibebaskan dari kewajiban perpajakan, namun nomor tersebut tidak dihapus secara permanen dan bisa diaktifkan kembali.

Ikuti kami di Google News: Follow Kami

Bagikan Berita Ini

Berita terkait