IHWAL.ID FLASNEWS – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) bersama Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) resmi mengumumkan rencana penerapan registrasi kartu SIM berbasis biometrik pengenalan wajah (face recognition). Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kemkomdigi, Edwin Hidayat Abdullah, menyatakan kebijakan ini diambil untuk mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan siber yang kerap memanfaatkan nomor seluler sebagai pintu masuk utama.
Implementasi kebijakan ini dijadwalkan mulai berjalan secara bertahap pada 1 Januari 2026 bagi pelanggan baru. Langkah strategis ini diharapkan mampu menekan berbagai modus kejahatan digital seperti scam call, spoofing, smishing, hingga penipuan dengan teknik social engineering.
Berantas Kejahatan Siber
Urgensi penerapan teknologi biometrik ini didasari oleh tingginya angka kerugian finansial akibat penipuan digital. Edwin memaparkan data yang mengkhawatirkan terkait maraknya panggilan penipuan yang menyasar masyarakat setiap harinya.
“Kerugian penipuan digital ini sudah mencapai lebih dari Rp7 triliun. Bahkan setiap bulan ada 30 juta lebih scam call dan setiap orang menerima minimal satu spam call seminggu sekali. Hal tersebut yang membuat Kemkomdigi membuat kebijakan registrasi SIM Card menggunakan face recognition,” tegas Edwin di Jakarta, Rabu.
Dari pernyataan tersebut, ditegaskan bahwa metode verifikasi wajah menjadi solusi mutlak untuk memastikan keamanan identitas pengguna dan mengurangi anomali jumlah nomor aktif. Edwin menambahkan bahwa saat ini terdapat lebih dari 310 juta nomor seluler yang beredar, padahal populasi penduduk dewasa di Indonesia hanya berkisar 220 juta jiwa, sehingga pembersihan database menjadi krusial.
Tahapan Implementasi
Penerapan aturan ini akan dibagi menjadi dua fase utama. Tahap awal yang dimulai pada 1 Januari 2026 akan menggunakan sistem hybrid dan bersifat sukarela. Calon pelanggan baru diberikan keleluasaan memilih metode pendaftaran, yakni menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) seperti mekanisme lama, atau langsung mencoba verifikasi biometrik wajah.
Selanjutnya, masa transisi ini akan berakhir pada pertengahan tahun. Mulai 1 Juli 2026, registrasi untuk seluruh pelanggan baru akan diwajibkan sepenuhnya menggunakan teknologi biometrik murni tanpa opsi NIK manual lagi.
