Setiap menjelang hari raya keagamaan, khususnya Idulfitri, pertanyaan seputar Tunjangan Hari Raya (THR) selalu menjadi topik hangat di kalangan aparatur negara. Salah satu pertanyaan yang paling sering muncul adalah: apakah Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) juga berhak mendapatkan THR? Jawabannya adalah ya, CPNS berhak menerima THR, namun dengan rincian komponen yang berbeda dibandingkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) penuh.
Untuk memahami lebih jauh, mari kita bedah terlebih dahulu apa itu CPNS dan THR.
Apa Itu CPNS dan THR?
Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) adalah status yang diberikan pemerintah kepada individu yang telah berhasil lolos seleksi penerimaan Pegawai Negeri Sipil. Selama masa CPNS, mereka menjalani masa percobaan dan akan dinilai kompetensinya sebelum diangkat menjadi PNS definitif. Status ini merupakan tahapan awal dalam jenjang karier sebagai abdi negara.
Sementara itu, Tunjangan Hari Raya (THR) adalah pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan oleh pemberi kerja kepada pekerja atau buruh menjelang hari raya keagamaan. Bagi aparatur negara, THR merupakan bentuk apresiasi pemerintah atas pengabdian kepada bangsa dan negara, sekaligus upaya menjaga daya beli masyarakat.
Landasan Hukum Pemberian THR bagi CPNS
Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas bagi aparatur negara, termasuk CPNS, secara konsisten diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang diterbitkan setiap tahunnya. Sebagai contoh, pada tahun 2024, dasar hukumnya adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024. Kemudian, untuk tahun 2025, kebijakan serupa ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025.
PP tersebut secara eksplisit menyebutkan bahwa CPNS termasuk dalam kategori aparatur negara yang berhak menerima THR. Kebijakan ini berlaku bagi seluruh aparatur negara, baik di tingkat pusat maupun daerah, dan mencakup PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI-Polri, hakim, serta pensiunan.
Baca juga: Cara Daftar CPNS 2026 untuk Lulusan SMA
Komponen THR yang Diterima CPNS
Meskipun CPNS berhak mendapatkan THR, ada perbedaan signifikan dalam komponen yang diterima dibandingkan dengan PNS definitif. Perbedaan utama terletak pada besaran gaji pokok yang menjadi dasar perhitungan.
Berdasarkan PP yang berlaku, komponen THR yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bagi CPNS terdiri atas:
- 80 persen dari gaji pokok PNS. Ini adalah poin krusial yang membedakan CPNS dari PNS penuh yang menerima 100% gaji pokok.
- Tunjangan keluarga.
- Tunjangan pangan.
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
- Tunjangan kinerja, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Bagi CPNS yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), komponen THR juga mencakup 80 persen dari gaji pokok PNS, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum. Selain itu, dapat pula diberikan tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam satu bulan, dengan memperhatikan kapasitas fiskal masing-masing daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Mengapa CPNS Tidak Menerima THR Penuh?
Perbedaan besaran THR yang diterima CPNS ini disebabkan oleh status kepegawaian mereka yang masih dalam masa percobaan. CPNS belum sepenuhnya diangkat sebagai PNS definitif dan umumnya menerima 80% dari gaji pokok PNS selama masa percobaan tersebut. Oleh karena itu, perhitungan THR mereka juga disesuaikan dengan persentase gaji pokok yang diterima.
Prediksi Jadwal Pencairan THR 2026
Mengacu pada pola kebijakan tahun-tahun sebelumnya, pemerintah biasanya menetapkan jadwal pencairan THR paling cepat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idulfitri. Untuk tahun 2026, Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah diperkirakan jatuh pada rentang 19-21 Maret 2026. Dengan demikian, pencairan THR untuk Aparatur Sipil Negara, termasuk CPNS, diprediksi akan dimulai sekitar awal hingga pertengahan Maret 2026, kemungkinan antara tanggal 9-13 Maret 2026.
Menteri Keuangan dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) akan mengatur lebih lanjut mengenai teknis pemberian THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBN, sedangkan bagi yang bersumber dari APBD akan diatur dengan peraturan kepala daerah.
Kesimpulan
Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) memiliki hak untuk menerima Tunjangan Hari Raya (THR) sebagai bentuk apresiasi pemerintah. Namun, penting untuk diingat bahwa komponen THR yang diterima CPNS berbeda dengan PNS penuh, terutama pada perhitungan gaji pokok yang hanya 80 persen. Pemberian ini tetap disertai dengan tunjangan lain yang melekat, seperti tunjangan keluarga, pangan, jabatan/umum, dan tunjangan kinerja, sesuai dengan peraturan pemerintah yang berlaku setiap tahunnya. Dengan memahami aturan ini, CPNS dapat merencanakan keuangan mereka dengan lebih baik menjelang hari raya.




