Ihwal.id – Grafik harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali menunjukkan tren penurunan pada akhir pekan ini, Sabtu (22/11/2025). Mengutip data dari laman resmi Logam Mulia, harga dasar emas batangan tergerus sebesar Rp7.000, menjadikannya Rp2.341.000 per gram dari posisi hari sebelumnya yang berada di level Rp2.348.000.
Koreksi harga ini tidak hanya terjadi pada harga jual, melainkan juga mempengaruhi harga pembelian kembali atau buyback. Antam menetapkan harga buyback pada level Rp2.202.000 per gram, yang menjadi acuan bagi pemegang emas yang ingin menjual kembali asetnya ke Butik Emas Antam.
Regulasi Pajak Transaksi
Calon pembeli maupun penjual emas perlu memahami adanya komponen pajak dalam setiap transaksi yang dilakukan. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, terdapat ketentuan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
“Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP,” bunyi aturan yang berlaku.
Berdasarkan regulasi tersebut, pajak PPh 22 untuk transaksi buyback akan langsung dipotong dari total nilai uang yang diterima nasabah. Sedangkan untuk pembelian emas, tarif pajak ditetapkan sebesar 0,45 persen bagi pemilik NPWP dan 0,9 persen bagi yang tidak memiliki NPWP, disertai bukti potong pajak resmi.
Rincian Harga Emas Batangan
Berikut adalah daftar lengkap harga emas batangan Antam untuk berbagai ukuran pecahan yang berlaku pada Sabtu (22/11):
0,5 gram: Rp1.220.500
1 gram: Rp2.341.000
2 gram: Rp4.622.000
3 gram: Rp6.908.000
5 gram: Rp11.480.000
10 gram: Rp22.905.000
25 gram: Rp57.137.000
50 gram: Rp114.195.000
100 gram: Rp228.312.000
250 gram: Rp570.515.000
500 gram: Rp1.140.820.000
1.000 gram: Rp2.281.600.000






