IHWAL.ID – Harga jual kembali (buyback) emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) membuka perdagangan awal pekan dengan tren positif pada Senin (15/12/2025).
Berdasarkan pembaruan data dari Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia Antam pada pukul 08.25 WIB, harga buyback emas Antam tercatat naik sebesar Rp2.000 per gram menjadi Rp2.324.000 per gram. Kenaikan ini melanjutkan tren penguatan nilai emas bagi para investor yang hendak mencairkan asetnya hari ini.
Tren Harga Sepekan Terakhir
Kenaikan hari ini menempatkan harga buyback di posisi tertinggi dalam kurun waktu satu pekan terakhir. Mengutip data yang dilansir dari Dataindonesia.id, jika dibandingkan dengan posisi pada Senin pekan lalu (8/12/2025), nilai buyback telah melonjak signifikan sebesar Rp55.000 per gram.
Sebagai catatan, pada 8 Desember 2025, harga buyback berada di angka Rp2.269.000 per gram. Sementara itu, titik terendah dalam sepekan terakhir terjadi pada perdagangan Selasa (9/12/2025), di mana harga menyentuh level Rp2.263.000 per gram.
Sebelum kenaikan hari ini, harga buyback sempat mengalami stagnasi setelah sebelumnya mencatatkan reli kenaikan sebesar Rp59.000 per gram selama empat hari perdagangan berturut-turut. Stabilitas harga kemarin (14/12) berada di angka Rp2.322.000 per gram sebelum akhirnya naik tipis pagi ini.
Posisi Harga Jual Emas
Berbeda dengan harga buyback yang sudah terkonfirmasi naik, harga jual emas batangan Antam (harga beli bagi konsumen) belum menunjukkan perubahan hingga berita ini diturunkan.
Pantauan hingga pukul 08.28 WIB menunjukkan harga jual emas Antam belum dirilis secara resmi untuk perdagangan hari ini. Sebagai acuan, harga jual sebelumnya stagnan di posisi Rp2.462.000 per gram. Para calon pembeli disarankan untuk memantau situs resmi Logam Mulia secara berkala guna mendapatkan harga update jika ingin melakukan pembelian fisik.
Ketentuan Pajak Penjualan Emas
Bagi masyarakat yang hendak melakukan transaksi buyback atau menjual emasnya kembali ke Antam, penting untuk memperhatikan regulasi perpajakan yang berlaku. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta akan dikenakan PPh 22.
Berikut rincian potongannya:
- 1,5% untuk pemegang NPWP.
- 3% untuk non-NPWP.
PPh 22 tersebut akan dipotong secara otomatis dari total nilai transaksi buyback.
Selain itu, regulasi terbaru mengenai administrasi perpajakan juga telah diterapkan. Mengacu pada PMK Nomor 112/PMK.03/2022, penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) kini berlaku sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi wajib pajak orang pribadi. Oleh karena itu, pastikan dokumen identitas (KTP) dan NPWP Anda sudah terintegrasi saat melakukan transaksi di butik emas Logam Mulia untuk kemudahan administrasi.





