Harga Buyback Emas Antam Bertahan di Rp 2,3 Juta Hari Ini

Harga emas Antam stabil Rp 2.464.000 per gram dan buyback Rp 2.324.000 dengan pajak PPh 22 sesuai aturan.
Harga Emas Antam

IHWAL.ID – Pergerakan harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) terpantau tidak mengalami perubahan pada perdagangan hari Selasa ini. Berdasarkan data yang dilansir dari laman Logam Mulia, harga dasar emas ukuran 1 gram bertahan stabil di angka Rp 2.464.000 per gram. Stagnasi harga ini juga diikuti oleh harga pembelian kembali atau buyback yang tetap berada di level Rp 2.324.000 per gram.

Ketentuan Pajak Buyback

Bagi masyarakat yang hendak menjual kembali aset emasnya, penting untuk memperhatikan regulasi perpajakan yang berlaku. Transaksi penjualan kembali atau buyback dikenakan potongan pajak yang akan langsung mengurangi total nilai yang diterima nasabah.

“Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.”

Ketentuan tersebut mengacu pada PMK Nomor 34/PMK.10/2017 yang mengatur pemungutan PPh Pasal 22 atas transaksi penjualan emas batangan.

Rincian Harga Emas Batangan

Logam Mulia merilis daftar harga untuk berbagai ukuran berat, mulai dari pecahan kecil hingga besar. Untuk pecahan terkecil 0,5 gram, harga dipatok sebesar Rp 1.282.000. Sementara itu, untuk ukuran investasi populer seperti 5 gram dan 10 gram, masing-masing dibanderol seharga Rp 12.095.000 dan Rp 24.135.000.

Berikut adalah rincian lengkap harga emas batangan Antam yang tercatat pada hari Selasa:

0,5 gram: Rp 1.282.000

1 gram: Rp 2.464.000

2 gram: Rp 4.868.000

3 gram: Rp 7.277.000

5 gram: Rp 12.095.000

10 gram: Rp 24.135.000

25 gram: Rp 60.212.000

50 gram: Rp 120.345.000

100 gram: Rp 240.612.000

250 gram: Rp 601.265.000

500 gram: Rp 1.202.320.000

1.000 gram: Rp 2.404.600.000

Pajak Pembelian bagi Investor

Selain pajak penjualan kembali, calon pembeli juga dikenakan kewajiban pajak sesuai aturan yang sama. Pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan tarif lebih tinggi yakni 0,9 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.

Nantinya, setiap transaksi pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22 sebagai dokumen perpajakan yang sah.

Ikuti kami di Google News: Follow Kami

Bagikan Berita Ini

Berita terkait