Berita

SK PPPK Paruh Waktu 2026 Diserahkan, Status Ribuan Honorer Terjamin

Sejumlah pemerintah daerah di Indonesia secara masif menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tahun anggaran 2026 kepada ribuan tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN) atau honorer. Penyerahan SK ini menjadi puncak implementasi kebijakan pemerintah untuk menuntaskan masalah ketidakjelasan status tenaga honorer yang telah mengabdi bertahun-tahun. Proses administrasi di tingkat Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dilaporkan telah rampung di banyak wilayah, menandai babak baru dalam sistem kepegawaian nasional.

Kebijakan pengangkatan PPPK Paruh Waktu ini merujuk pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) RI Nomor 16 Tahun 2025. Aturan yang diteken pada 13 Januari 2025 tersebut mendefinisikan PPPK Paruh Waktu sebagai pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan upah sesuai ketersediaan anggaran instansi pemerintah. Skema ini hadir sebagai solusi jalan tengah untuk mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap jutaan tenaga honorer, sekaligus memberikan kepastian hukum dan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi mereka.

Di Kabupaten Bengkalis, sebanyak 3.700 PPPK Paruh Waktu telah resmi menerima SK pengangkatan mereka pada 9 Januari 2026. Penyerahan dilakukan langsung oleh Bupati Bengkalis, Kasmarni, di Lapangan Tugu Bengkalis. Senada, Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Madina) menargetkan penyerahan 3.997 SK PPPK Paruh Waktu rampung sebelum Februari 2026. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Madina, Ahmad Mainul Lubis, mengonfirmasi bahwa SK telah ditandatangani dan menunggu jadwal Bupati untuk penyerahan secara langsung.

Baca juga: Pegawai SPPG Jadi PPPK: Proses Dimulai Kapan? Simak Disini

Sementara itu, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) melaporkan bahwa proses administrasi pengalihan status tenaga honorer menjadi PPPK, termasuk paruh waktu, telah rampung 100 persen. Sebanyak 6.942 honorer di lingkup Pemprov Kaltim telah beralih status. Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi BKD Kaltim, Andry Prayugo, menyatakan bahwa ini merupakan pengadaan terbesar untuk penyelesaian non-ASN di Kaltim. Di Kabupaten Rokan Hulu, 1.608 tenaga honorer juga resmi dilantik dan menerima SK pengangkatan PPPK Paruh Waktu pada akhir Desember 2025. Anggaran gaji mereka telah dialokasikan dalam APBD Tahun 2026.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Prof. Zudan Arif Fakrulloh menegaskan bahwa mulai 1 Januari 2026, tidak ada lagi tenaga honorer di instansi pemerintah. Seluruhnya akan dialihkan ke skema ASN, baik PNS maupun PPPK. PPPK Paruh Waktu dirancang sebagai jaring pengaman bagi tenaga honorer yang tidak tertampung dalam formasi PPPK penuh waktu, memberikan mereka status kepegawaian yang sah dengan NIP yang terdaftar di BKN.

Meskipun memiliki jam kerja yang lebih fleksibel dan durasinya di bawah jam kerja normal, PPPK Paruh Waktu tetap mendapatkan hak dan perlindungan layaknya ASN. Berdasarkan KepmenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, upah yang diterima PPPK Paruh Waktu tidak boleh lebih rendah dari penghasilan yang diterima saat masih berstatus honorer, atau disesuaikan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) setempat jika nilainya lebih tinggi. Selain gaji, mereka juga berhak mendapatkan tunjangan seperti tunjangan anak, pasangan, serta jaminan sosial berupa BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Durasi kontrak PPPK Paruh Waktu ditetapkan paling singkat satu tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan kebutuhan instansi dan evaluasi kinerja. Skema ini juga membuka peluang bagi PPPK Paruh Waktu untuk diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu apabila hasil evaluasi kinerja menunjukkan capaian yang baik dan sesuai dengan target organisasi, serta ketersediaan anggaran.

Proses penetapan NIP PPPK Paruh Waktu sendiri melibatkan verifikasi dokumen yang cermat oleh BKN. Peserta diimbau untuk memantau pengumuman resmi dari instansi masing-masing dan secara rutin mengecek status berkas mereka melalui aplikasi MOLA BKN. Dengan tuntasnya penyerahan SK ini, pemerintah berharap dapat menciptakan sistem kepegawaian yang lebih tertib, profesional, dan berkeadilan bagi seluruh aparatur negara.