Badan Gizi Nasional (BGN) telah mengonfirmasi bahwa ribuan pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) akan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mulai Februari 2026. Kebijakan ini merupakan implementasi dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), yang secara spesifik mengatur status kepegawaian bagi tenaga pelaksana program tersebut.
Kepala BGN, Dadan Hindayana, menjelaskan bahwa pengangkatan PPPK ini akan difokuskan pada jabatan-jabatan inti yang vital dalam operasional SPPG. “Yang diangkat menjadi PPPK hanya kepala SPPG, akuntan, dan ahli gizi,” ujar Dadan saat dihubungi Kompas.com, Selasa (13/1/2026). Ia menambahkan, proses pengangkatan tersebut dijadwalkan berlangsung pada Februari 2026, menyusul selesainya seleksi Computer Assisted Test (CAT) yang telah tuntas pada Desember 2025.
Perpres MBG 2025, yang resmi terbit pada Januari 2026, menjadi landasan hukum yang kuat bagi pengangkatan ini. Pasal 17 Perpres tersebut secara eksplisit menyatakan bahwa pegawai SPPG dapat diangkat sebagai PPPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Meskipun singkat, pasal ini memiliki implikasi luas karena secara tegas mengakui tenaga SPPG sebagai bagian dari sistem pelayanan publik yang strategis, bukan sekadar pekerja program sementara.
Wakil Kepala BGN, Nanik S. Deyang, turut meluruskan tafsir publik yang mungkin keliru. Nanik menegaskan bahwa frasa “pegawai SPPG” dalam pasal tersebut merujuk secara spesifik pada pegawai inti dengan fungsi teknis dan administratif strategis. “Bahwa frasa pegawai SPPG dalam pasal tersebut merujuk secara spesifik pada pegawai inti dengan fungsi strategis, bukan seluruh personel yang terlibat dalam operasional harian SPPG,” ujar Nanik dalam keterangan resmi, Rabu (14/1/2026).
Klarifikasi ini penting untuk menghindari ekspektasi yang tidak tepat di kalangan masyarakat, terutama para relawan yang selama ini juga berperan aktif dalam mendukung pelaksanaan Program MBG. Relawan, kata Nanik, tetap menjadi bagian penting dalam ekosistem Program MBG, namun status mereka bersifat partisipatif dan non-ASN, sesuai dengan desain kebijakan yang ada.
Total sekitar 32.000 pegawai SPPG di seluruh Indonesia, dari Sabang sampai Merauke, diperkirakan akan diangkat melalui skema PPPK ini. Para pegawai yang akan diangkat telah melalui seleksi CAT dan dinyatakan lulus, menandakan kesiapan mereka untuk mengemban status ASN.
Kebijakan pengangkatan PPPK bagi pegawai SPPG ini disambut dengan beragam reaksi di media sosial. Beberapa warganet menyambut positif langkah pemerintah ini, melihatnya sebagai bentuk pengakuan atas peran vital mereka. Namun, tidak sedikit pula yang mempertanyakan keadilan kebijakan tersebut dibandingkan dengan nasib profesi lain, seperti guru honorer, yang juga menantikan kepastian status.
Secara lebih luas, pengangkatan pegawai SPPG menjadi PPPK ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk menuntaskan masalah tenaga non-ASN. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) mengamanatkan penghapusan status tenaga honorer mulai 1 Januari 2026. Dengan demikian, mulai tahun ini, pemerintah hanya mengenal dua kategori pegawai resmi: Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) terus berupaya menyelesaikan penataan tenaga non-ASN ini dengan skema PPPK sebagai jalur utama. Hal ini dilakukan untuk memberikan kepastian karier, kesejahteraan yang lebih baik, dan perlindungan kerja bagi para tenaga yang selama ini mengabdi dengan status honorer.
Meskipun demikian, terdapat dinamika berbeda terkait status guru honorer. Direktur Sumber Daya Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikti Saintek, Sri Suning Kusumawardani, sebelumnya menyebut bahwa pemerintah telah memutuskan untuk menghentikan seleksi PPPK guru dan dosen mulai 2026. Sebagai gantinya, seluruh rekrutmen ASN untuk guru dan dosen akan dialihkan sepenuhnya ke jalur CPNS. Pernyataan ini disampaikan dalam acara soft launching jejaring karier PMDSU di Semarang pada 23 Desember 2025.
Dengan demikian, pengangkatan pegawai SPPG menjadi PPPK merupakan kebijakan spesifik yang terpisah dari kebijakan umum terkait guru honorer. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kepastian status dan jaminan masa depan bagi tenaga inti Program Makan Bergizi Gratis yang tersebar di seluruh penjuru negeri.






