IHWAL.ID – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Ditjen Bimas) Hindu Kementerian Agama RI secara resmi telah menetapkan jadwal pelaksanaan Hari Raya Galungan dan Kuningan untuk tahun 2026. Kepastian tanggal ini menjadi acuan vital bagi umat Hindu di seluruh Indonesia dalam mempersiapkan agenda peribadatan dan penyesuaian aktivitas kerja.
Penetapan jadwal tersebut tertuang dalam surat edaran resmi Ditjen Bimas Hindu bernomor B-253/DJ.VI/Dt.VI.I.3/BA.03/09/2025. Dokumen ini diterbitkan sebagai landasan sah terkait pengaturan hari libur keagamaan Hindu serta cuti bersama yang akan berlaku pada tahun mendatang.
Rincian Tanggal Perayaan
- Merujuk pada surat keputusan tersebut, puncak peringatan Hari Raya Galungan ditetapkan jatuh pada hari Rabu, 17 Juni 2026.
- Sementara itu, Hari Raya Kuningan akan diperingati sepuluh hari setelahnya, tepatnya pada hari Sabtu, 27 Juni 2026.
Selain menetapkan dua hari raya besar tersebut, surat edaran ini juga memuat daftar hari raya Hindu lainnya di tahun 2026 yang memiliki status sebagai libur fakultatif. Ketentuan ini dirancang untuk menjadi pedoman operasional bagi pemerintah daerah, instansi pelayanan publik, serta perusahaan swasta, khususnya yang beroperasi di wilayah Provinsi Bali.
Adanya rilis jadwal resmi sejak dini diharapkan mampu memudahkan masyarakat dan instansi terkait dalam melakukan perencanaan. Hal ini penting untuk memastikan kelancaran pelaksanaan upacara keagamaan tanpa mengganggu produktivitas sektor formal.





