Berita

Skema Baru TPG Non-ASN 2026: Rencana Cair Bulanan Langsung ke Rekening dan Penyesuaian Nominal

Kabar segar berembus bagi para guru Non-Aparatur Sipil Negara (Non-ASN) di seluruh Indonesia. Memasuki tahun anggaran 2026, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) tengah mematangkan skema baru penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang dinilai lebih efisien dan mensejahterakan.

Dua poin utama yang menjadi sorotan dalam kebijakan baru ini adalah rencana perubahan mekanisme penyaluran dana langsung ke rekening penerima serta wacana pencairan yang dilakukan setiap bulan, bukan lagi per triwulan.

Pangkas Birokrasi, Dana Langsung Masuk Rekening

Jika pada tahun-tahun sebelumnya penyaluran TPG sering kali melalui kas daerah sebelum sampai ke guru, skema tahun 2026 direncanakan akan memotong jalur birokrasi tersebut. Dana TPG bagi guru Non-ASN diproyeksikan akan ditransfer langsung dari pemerintah pusat ke rekening masing-masing guru.

Langkah ini diambil sebagai respons atas keluhan keterlambatan pencairan yang kerap terjadi di berbagai daerah akibat kendala administrasi di tingkat pemerintah daerah. Dengan mekanisme transfer langsung, diharapkan dana tunjangan dapat diterima guru secara tepat waktu (on-time) dan sesuai nominal tanpa potongan.

Baca juga: Mekanisme Baru TPG Swasta: Inpassing dan Pencairan Langsung

Wacana Pencairan Bulanan dan Kenaikan Nominal

Selain mekanisme transfer, pemerintah juga tengah menguji coba skema pencairan TPG secara bulanan mulai tahun 2026. Perubahan dari sistem triwulanan (cair setiap 3 bulan) menjadi bulanan ini bertujuan untuk menjaga stabilitas arus kas (cash flow) para pendidik, sehingga kebutuhan operasional bulanan dapat terpenuhi dengan lebih baik.

Dari sisi nominal, terdapat kabar baik bagi guru honorer bersertifikasi. Berdasarkan informasi yang beredar, besaran tunjangan bagi guru Non-ASN yang belum inpassing (penyetaraan) direncanakan mengalami penyesuaian.

  • Guru Non-ASN Inpassing: Menerima tunjangan setara dengan satu kali gaji pokok PNS sesuai SK Inpassing.
  • Guru Non-ASN Belum Inpassing: Nominal yang sebelumnya dipatok Rp1.500.000 per bulan, direncanakan naik menjadi Rp2.000.000 per bulan mulai tahun ajaran baru.

Syarat Mutlak: Validasi Data Dapodik

Meski membawa angin segar, Kemendikdasmen menegaskan bahwa pencairan ini tetap bergantung pada validitas data. Para guru diimbau untuk memastikan data di Dapodik (Data Pokok Pendidikan) dan Info GTK telah sinkron dan valid.

Beberapa syarat krusial yang wajib dipenuhi agar TPG 2026 cair antara lain:

  1. Memiliki Sertifikat Pendidik (Serdik) dan Nomor Registrasi Guru (NRG).
  2. Memenuhi beban kerja mengajar minimal 24 jam tatap muka per minggu.
  3. Memiliki NUPTK yang valid.
  4. Data kepegawaian dan rekening bank yang aktif dan sesuai (atas nama sendiri).

Para guru disarankan untuk rutin mengecek status validasi di laman Info GTK. Jika terdapat status “Tidak Valid” atau tanda merah pada data jam mengajar, perbaikan harus segera dilakukan melalui operator sekolah sebelum masa cut-off pencairan.

Dengan adanya reformasi sistem penyaluran ini, diharapkan kesejahteraan guru Non-ASN di tahun 2026 dapat lebih terjamin, sejalan dengan upaya pemerintah meningkatkan mutu pendidikan nasional.