Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) serta Kementerian Agama (Kemenag) terus memperbarui regulasi terkait tunjangan profesi guru (TPG) bagi guru sekolah swasta atau Guru Bukan Aparatur Sipil Negara (Non-ASN) melalui program inpassing. Pada tahun anggaran 2026, skema penyaluran TPG dan besaran tunjangan telah mengalami penyesuaian signifikan, termasuk mekanisme pencairan langsung ke rekening penerima serta potensi kenaikan nominal bagi guru bersertifikat yang belum inpassing.
Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan profesionalisme pendidik non-ASN, sekaligus memastikan transparansi dan ketepatan waktu pembayaran. Guru swasta yang telah memiliki Surat Keputusan (SK) inpassing akan menerima tunjangan setara gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS), sementara guru non-ASN bersertifikat pendidik yang belum inpassing kini berhak atas TPG sebesar Rp2 juta per bulan, meningkat dari sebelumnya Rp1,5 juta.
Memahami Program Inpassing Guru Swasta
Inpassing guru swasta adalah proses penyetaraan jabatan, pangkat, dan golongan bagi guru yang berstatus bukan PNS atau Non-ASN agar memiliki kesetaraan dengan guru PNS. Program ini diselenggarakan pemerintah untuk memberikan pengakuan terhadap kualifikasi akademik, masa kerja, dan sertifikat pendidik yang dimiliki guru non-PNS. Penyetaraan ini diformulasikan menggunakan jabatan, angka kredit, serta pangkat yang setara dengan jabatan fungsional guru PNS, sehingga diharapkan dapat mengatasi ketimpangan kesejahteraan dan pengakuan formal antara guru negeri dan swasta.
Syarat Pengajuan Inpassing Guru Swasta
Untuk dapat mengajukan inpassing, guru swasta harus memenuhi serangkaian persyaratan yang ditetapkan oleh Kemendikbudristek maupun Kemenag. Secara umum, syarat-syarat tersebut meliputi:
- Tidak berstatus sebagai guru pegawai negeri sipil (PNS).
- Memiliki kualifikasi pendidikan minimal Sarjana (S1) atau Diploma Empat (D4) dari perguruan tinggi yang terakreditasi.
- Sudah memiliki sertifikat pendidik (serdik), baik sebagai guru mata pelajaran, guru kelas, maupun guru bimbingan konseling. Guru yang belum memiliki serdik wajib mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) terlebih dahulu.
- Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
- Usia maksimal 55 tahun pada saat pengusulan. Sebagai contoh, untuk pengajuan inpassing Kemenag pada Agustus-September 2023, batas usia adalah 55 tahun per 1 September 2023.
- Telah mengajar selama minimal dua tahun.
- Belum pernah ditetapkan inpassing sebelum tanggal 1 Januari 2012 (khusus bagi guru madrasah di bawah Kemenag).
- Terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) untuk guru di bawah Kemendikbudristek atau Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama (SIMPATIKA) untuk guru madrasah.
- Memenuhi beban kerja guru sebanyak 24 jam per minggu sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimiliki.
Proses pengajuan biasanya melibatkan pengisian formulir online dan pengunggahan dokumen pendukung melalui platform yang relevan, seperti SIMPATIKA untuk Kemenag atau laman sdm.kemdikbud.go.id untuk Kemendikbudristek. Setelah diajukan, berkas akan melalui proses verifikasi dan persetujuan dari instansi terkait di tingkat kabupaten/kota, provinsi, hingga pusat.
Baca juga: Nasib TPG Guru PPPK: Pembayaran Bulanan Dimulai, Data Jadi Kunci
Besaran Tunjangan Profesi Guru Swasta Terkini
Besaran TPG bagi guru swasta dibedakan berdasarkan status kepemilikan SK inpassing:
- Bagi Guru Swasta yang Telah Memiliki SK Inpassing: Guru kategori ini akan menerima tunjangan setara dengan gaji pokok PNS sesuai dengan yang tertera pada SK inpassing atau penyetaraan yang mereka miliki.
- Bagi Guru Swasta Bersertifikat Pendidik yang Belum Memiliki SK Inpassing: Berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Guru Bukan Aparatur Sipil Negara Tahun Anggaran 2025, guru non-ASN penerima TPG dan atau TKG akan memperoleh tunjangan sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) setiap bulannya. Ini merupakan kenaikan Rp500.000,00 dari aturan sebelumnya yang sebesar Rp1.500.000,00.
Mekanisme Pencairan Tunjangan Profesi Guru 2026
Pemerintah telah melakukan reformasi signifikan dalam mekanisme penyaluran TPG untuk tahun 2026. Salah satu perubahan krusial adalah penyaluran dana TPG kini akan dilakukan langsung dari pemerintah pusat ke rekening guru penerima, tanpa melalui kas pemerintah daerah. Kebijakan ini diatur secara resmi dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 4 Tahun 2025. Dengan skema baru ini, dana TPG akan disalurkan langsung oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) kepada rekening guru, diharapkan dapat meningkatkan kepastian dan ketepatan waktu pembayaran, serta efisiensi dan transparansi.
Selain itu, terdapat wacana perubahan skema pencairan TPG dari triwulanan menjadi bulanan pada tahun 2026. Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Prof. Nunuk Suryani, menyatakan bahwa pemerintah berupaya menghadirkan sistem kesejahteraan yang lebih teratur bagi pendidik. Namun, implementasi pencairan bulanan ini belum akan dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia pada awal tahun 2026 dan masih dalam tahap uji coba di beberapa daerah. Meski demikian, TPG untuk triwulan I tahun 2026 (Januari-Maret) dijadwalkan cair pada Maret hingga April 2026, dengan proses verifikasi data di Info GTK/Dapodik sebagai tahap awal.
Arah Kebijakan dan Harapan di Tahun 2026
Menjelang tahun 2026, isu pengangkatan guru swasta inpassing di lingkungan Kementerian Agama menjadi Aparatur Sipil Negara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (ASN PPPK) kembali mengemuka. Wacana ini memberikan harapan bagi ribuan guru madrasah swasta yang telah mengabdi puluhan tahun, terutama bagi mereka yang berusia 50 tahun ke atas dengan masa kerja panjang. Meskipun sinyal kebijakan menunjukkan adanya afirmasi khusus, hingga kini belum ada regulasi final yang secara eksplisit menyatakan pengangkatan otomatis tanpa seleksi. Prosesnya masih berada pada tahap pembahasan lintas kementerian untuk menyusun kerangka regulasi yang lebih inklusif.
Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikdasmen juga telah melakukan verifikasi dan validasi (verval) ulang terhadap seluruh guru non-ASN yang memiliki SK inpassing pada Juli 2025. Langkah ini dilakukan untuk mengatasi inkonsistensi data guru di Dapodik dengan SK inpassing yang kerap menyebabkan keterlambatan atau ketidaklancaran pembayaran tunjangan.
Secara keseluruhan, pemerintah terus berupaya meningkatkan kualitas dan kesejahteraan guru swasta melalui program inpassing dan penyaluran TPG yang lebih efisien dan transparan, meskipun beberapa kebijakan masih dalam tahap transisi dan pembahasan.






