Berita

Nasib TPG Guru PPPK: Pembayaran Bulanan Dimulai, Data Jadi Kunci

Pemerintah Indonesia secara resmi mulai menerapkan skema pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) bulanan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mulai tahun 2026. Kebijakan ini menjadi angin segar bagi para pendidik yang sebelumnya menerima TPG secara triwulanan, menawarkan stabilitas keuangan yang lebih baik dan transparansi dalam pengelolaan tunjangan. Namun, di balik perubahan positif ini, sejumlah kendala administrasi berpotensi menahan pencairan TPG pada awal tahun, terutama bagi guru yang belum memperbarui data di sistem Dapodik dan Info GTK.

Perubahan mekanisme ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan guru dan menyelaraskan sistem pembayaran dengan era digital yang memungkinkan verifikasi data lebih cepat dan akurat. Tunjangan Profesi Guru sendiri merupakan hak bagi para pendidik yang telah memiliki sertifikat pendidik (serdik), baik yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun PPPK.

Transformasi Pencairan TPG Menjadi Bulanan

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah mengarahkan sistem pembayaran TPG 2026 untuk diubah dari triwulanan menjadi bulanan. Skema baru ini diharapkan dapat meminimalkan keterlambatan pencairan yang kerap terjadi akibat kendala administrasi dan sinkronisasi data. Uji coba pencairan TPG bulanan ini telah dimulai pada Januari 2026, dengan fokus utama pada kesiapan sistem dan akurasi data guru.

Meskipun demikian, regulasi teknis atau petunjuk teknis (juknis) terbaru terkait TPG 2026 belum sepenuhnya dirilis. Hal ini berarti, secara hukum, aturan lama yang mengatur pencairan TPG per triwulan masih berpotensi berlaku sampai juknis baru diterbitkan. Kendati demikian, sinyal percepatan sudah terlihat dari tampilan Info GTK 2026 yang menunjukkan penyederhanaan tahapan penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP).

Syarat dan Potensi Kendala Pencairan

Untuk guru ASN, baik PNS maupun PPPK, yang telah memiliki sertifikat pendidik (serdik), besaran TPG tetap setara satu kali gaji pokok per bulan. Sementara itu, guru non-ASN atau honorer bersertifikat direncanakan menerima TPG dengan nominal sekitar Rp2 juta per bulan, sesuai kebijakan terbaru pemerintah.

Namun, pencairan TPG pada Januari 2026 berpotensi tertahan bagi sebagian guru, termasuk PPPK. Penyebab utama adalah ketidaksesuaian data administrasi. Banyak guru belum memperbarui data di Dapodik, padahal data tersebut terhubung langsung dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Perbedaan pangkat, golongan, validasi rekening bank, dan pemenuhan beban mengajar minimal 24 jam per minggu seringkali memicu status data yang tidak valid di Info GTK.

Pemerintah mengimbau guru untuk rutin mengecek Info GTK dan berkoordinasi dengan operator sekolah atau dinas pendidikan setempat guna mencegah keterlambatan pencairan. Kesalahan kecil seperti jam mengajar kurang, data sertifikasi belum sinkron, atau SK belum terbaca sistem dapat menyebabkan TPG tertunda atau tidak cair.

Nasib Guru Honorer dan Pergeseran ke PPPK

Seiring dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), status guru honorer secara resmi dihapus mulai 1 Januari 2026. Seluruh pegawai non-ASN, termasuk guru honorer, diarahkan untuk menuntaskan penataan status kepegawaian melalui mekanisme rekrutmen PPPK. Komisi VIII DPR RI juga telah menegaskan pentingnya kebijakan afirmasi bagi guru honorer yang telah memiliki NUPTK dan sertifikat pendidik untuk diangkat sebagai PPPK tanpa proses berlarut-larut.

Pemerintah menyiapkan dua skema status PPPK, yakni penuh waktu dan paruh waktu. Namun, skema paruh waktu bersifat transisi dan wajib beralih menjadi penuh waktu setelah satu tahun masa transisi. Ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menciptakan tenaga ASN yang profesional dan penuh waktu. Kendati demikian, sejumlah daerah masih menghadapi tantangan dalam pengangkatan guru honorer menjadi PPPK, terutama terkait persyaratan pengalaman kerja minimal.

Mulai tahun 2026, rekrutmen guru ASN juga akan dialihkan fokusnya ke jalur CPNS (PNS) untuk memberikan kepastian karier jangka panjang dan kesejahteraan yang lebih stabil. Seleksi PPPK 2026 diperkirakan akan semakin ketat karena penerapan kebijakan zero growth ASN, yang membuat proses rekrutmen lebih selektif dan kompetitif.

Baca juga: Pajak TPG PPPK: Berapa Persen Potongannya?

THR TPG 2026 Dipastikan Cair

Selain TPG bulanan, kabar baik juga datang terkait Tunjangan Hari Raya (THR) TPG 2026. Berdasarkan regulasi Kementerian Keuangan dan Kemendikbudristek, THR TPG 2026 akan dicairkan 100 persen sebelum H-10 Lebaran, yang diperkirakan jatuh pada pertengahan Maret 2026. Besaran THR yang diterima adalah satu kali gaji pokok ditambah tunjangan tetap, berlaku bagi guru PNS, PPPK, dan guru honorer penerima TPG yang terdaftar aktif di Dapodik.

Secara keseluruhan, tahun 2026 menandai era baru bagi TPG guru, khususnya bagi mereka yang telah beralih status menjadi PPPK. Dengan skema pembayaran bulanan dan penataan status kepegawaian yang lebih jelas, diharapkan kesejahteraan dan profesionalisme guru di Indonesia dapat terus meningkat. Namun, para guru diimbau untuk proaktif dalam memastikan kelengkapan dan validitas data agar hak-hak tunjangan dapat diterima tepat waktu.