Perbedaan skema dan persyaratan pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) antara guru PAI di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag) dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud) menjadi sorotan menjelang tahun anggaran 2026. Meskipun sama-sama bertujuan meningkatkan kesejahteraan guru bersertifikasi, kedua kementerian memiliki jurus teknis dan regulasi yang berbeda dalam penyaluran dana tersebut.
Mayoritas guru PAI yang mengajar di sekolah umum (SD, SMP, SMA/SMK negeri) berada di bawah koordinasi Kemendikbud, sementara guru PAI yang bertugas di madrasah atau sekolah di bawah naungan Kemenag mengikuti regulasi kementerian tersebut. Perbedaan mendasar ini tercermin dalam petunjuk teknis (juknis) dan jadwal pencairan yang berlaku.
Perbedaan Regulasi dan Sistem Pelaporan
Kemenag, melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, mengatur pencairan TPG guru madrasah dan guru PAI di sekolah umum di bawah binaannya berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7174 Tahun 2023. Regulasi ini, meskipun ditetapkan pada 2023, masih berlaku hingga 2025 dan akan menjadi dasar awal untuk tahun 2026 karena belum ada juknis pengganti yang baru. Sistem pelaporan utama untuk guru Kemenag adalah melalui aplikasi SIMPATIKA.
Sementara itu, Kemendikbudristek mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 4 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara di Daerah. Sistem pelaporan utama bagi guru di bawah Kemendikbud adalah melalui aplikasi Dapodik yang terintegrasi dengan sistem Info GTK.
Jadwal dan Frekuensi Pencairan
Salah satu perbedaan signifikan terletak pada frekuensi pencairan TPG. Untuk guru di bawah naungan Kemendikbud, pencairan TPG secara tradisional dilakukan setiap tiga bulan atau per triwulan. Namun, ada wacana kuat dan persiapan untuk skema baru yang akan mentransfer TPG secara bulanan mulai tahun 2026. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menyatakan bahwa uji coba skema ini akan dievaluasi pada pertengahan 2026 sebelum diterapkan secara nasional pada Juli 2026.
Di sisi lain, Kemenag, berdasarkan juknis yang berlaku, memungkinkan pencairan TPG setiap bulan, tergantung pada kondisi satuan kerja dan kesiapan administrasi daerah. Hal ini dikonfirmasi oleh adanya pemberitaan mengenai pencairan TPG PAI di Kota Banjar yang sempat tertunda namun akhirnya dibayarkan penuh selama empat bulan pada Desember 2025. Namun, untuk guru PAI yang lulus Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) pada tahun 2025, mereka dijadwalkan mulai menerima TPG pada tahun 2026.
Baca juga: Skema Baru TPG Non-ASN 2026: Rencana Cair Bulanan Langsung ke Rekening dan Penyesuaian Nominal
Syarat Penerimaan TPG
Meskipun terdapat perbedaan dalam administrasi dan jadwal, syarat mendasar untuk menerima TPG relatif sama, yaitu kepemilikan sertifikat pendidik (Serdik) dan pemenuhan beban mengajar minimal 24 jam tatap muka (JTM). Namun, terdapat rincian spesifik yang membedakan kedua kementerian:
Syarat TPG di bawah Kemendikbud:
- Memiliki sertifikat pendidik.
- Berstatus sebagai Guru ASN di daerah.
- Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat di Dapodik.
- Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) dari Kementerian.
- Melaksanakan tugas mengajar sesuai peruntukan Serdik.
- Memenuhi beban kerja sesuai ketentuan.
- Memiliki hasil penilaian kinerja minimal dengan predikat “Baik”.
- Mengajar di kelas sesuai jumlah peserta didik yang dipersyaratkan.
- Tidak bekerja sebagai pegawai tetap pada instansi lain.
Syarat TPG di bawah Kemenag:
- Memenuhi kualifikasi akademik minimal S1 atau D4.
- Memiliki sertifikat pendidik dengan satu Nomor Registrasi Guru (NRG) yang tercatat pada SIMPATIKA.
- Memiliki hasil Penilaian Kinerja Guru (PKG), Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (PKKM), dan Penilaian Kinerja Pengawas Madrasah (PKPM) minimal “Baik”.
- Mengikuti kegiatan pengembangan diri minimal 20 JP per tahun yang dibuktikan dengan sertifikat dan dicatatkan di SIMPATIKA.
- Khusus untuk guru PAI di sekolah umum, mereka harus tercatat dalam Keputusan Presiden sebagai daerah tertinggal untuk mendapatkan tunjangan khusus.
Nominal TPG dan Perkiraan Besaran
Besaran TPG untuk guru ASN (PNS dan PPPK) di kedua kementerian pada dasarnya adalah satu kali gaji pokok sesuai golongan. Namun, terdapat perbedaan untuk guru non-ASN atau honorer:
- Guru Non-ASN (di bawah Kemenag) yang sudah inpassing: Nominalnya disetarakan dengan gaji pokok PNS golongan yang sesuai.
- Guru Non-ASN (di bawah Kemenag) yang belum inpassing tetapi sudah berserdik: Menerima nominal Rp1.500.000 per bulan, yang direncanakan naik menjadi Rp2.000.000 per bulan mulai ajaran 2025/2026 atau awal 2026.
- Guru honorer bersertifikasi (di bawah Kemendikbud): Diberitakan akan menerima Rp2.000.000 per bulan mulai ajaran 2025/2026.
Selain TPG, guru di bawah Kemenag juga berpotensi menerima tunjangan lain seperti Tunjangan Fungsional, Tunjangan Khusus (untuk daerah 3T), dan Insentif Guru Non-PNS. Sementara itu, guru ASN di bawah Kemendikbud juga bisa mendapatkan Tunjangan Kinerja (Tukin) dan Tambahan Penghasilan (TPH) sesuai regulasi yang berlaku.
Sistem Verifikasi dan Pelaporan Data
Baik Kemenag maupun Kemendikbud menekankan pentingnya validitas data melalui sistem digital. Guru di bawah Kemenag wajib memastikan data mereka akurat dan terverifikasi di SIMPATIKA atau SIAGA Pendis. Sedangkan guru di bawah Kemendikbud harus memastikan data mereka mutakhir di aplikasi Dapodik, yang kemudian dapat diverifikasi melalui Info GTK. Perubahan data pada kedua sistem ini harus dilakukan melalui operator sekolah masing-masing.
Dengan adanya perbedaan sistem dan regulasi ini, para guru PAI diharapkan untuk terus memantau informasi terbaru dari kementerian masing-masing dan memastikan semua persyaratan administrasi terpenuhi agar pencairan TPG dapat berjalan lancar di tahun 2026.






