Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah menetapkan alokasi anggaran lebih dari Rp14 triliun untuk berbagai tunjangan guru non-ASN pada tahun 2026. Langkah ini merupakan komitmen pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan ratusan ribu guru, khususnya mereka yang bertugas di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), serta guru non-ASN secara umum. Anggaran ini mencakup peningkatan Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Khusus Guru (TKG), yang diharapkan dapat memberikan kepastian pendapatan dan apresiasi lebih bagi para pendidik.
Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (Dirjen GTKPG) Nunuk Suryani menyatakan bahwa kebijakan ini dibangun di atas komitmen berkelanjutan pemerintah untuk memperkuat kesejahteraan, kepastian status, sertifikasi, serta perlindungan bagi guru non-ASN. “Kami menyadari dan memahami betul tantangan yang dihadapi guru, baik ASN dan non-ASN. Karena itu, pemerintah berkomitmen memperkuat sejumlah kebijakan strategis termasuk penataan status, sertifikasi, kesejahteraan dan perlindungan guru. Semua ini dilakukan bertahap dan berkelanjutan dengan melibatkan pemangku kepentingan terkait,” ujar Nunuk Suryani dalam keterangan tertulis, Senin (26/1/2026), yang dilansir dari Kompas.com.
Peningkatan TPG dan TKG untuk Guru Non-ASN
Salah satu fokus utama dari alokasi anggaran Rp14 triliun ini adalah peningkatan besaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru non-ASN yang telah memiliki sertifikat pendidik. Mulai tahun 2026, besaran TPG akan menjadi Rp2 juta per bulan, meningkat Rp500 ribu dibandingkan tahun sebelumnya yang sebesar Rp1,5 juta per bulan. Untuk penyaluran TPG tahun ini, pemerintah menganggarkan sekitar Rp11,5 triliun yang akan didistribusikan kepada 392.870 guru non-ASN. Anggaran ini mengalami kenaikan sekitar Rp663 miliar dibandingkan tahun 2025.
Selain itu, perhatian khusus juga diberikan kepada guru non-ASN yang mengabdi di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Mereka akan menerima Tunjangan Khusus Guru (TKG) sebesar Rp2 juta per orang per bulan, setara dengan besaran TPG. Pada tahun 2026, Kemendikdasmen menganggarkan sekitar Rp706 miliar untuk TKG, yang menunjukkan kenaikan Rp95 miliar dibandingkan tahun sebelumnya. Jumlah penerima TKG juga mengalami peningkatan menjadi 28.892 guru.
Baca juga: Transisi Sistem Hibrida TPG 2026: Apa yang Perlu Guru Siapkan?
Insentif Guru Non-ASN Naik dan Kebijakan Strategis Lainnya
Pemerintah juga menaikkan besaran insentif bagi guru non-ASN yang belum memiliki sertifikat pendidik. Mulai 2026, insentif bulanan ini naik dari Rp300 ribu menjadi Rp400 ribu per orang. Untuk peningkatan insentif ini, Kemendikdasmen telah menganggarkan sekitar Rp1,8 triliun, yang akan menjangkau 377.143 guru non-ASN. Anggaran ini mengalami kenaikan lebih dari Rp1 triliun dari tahun sebelumnya.
Komitmen Kemendikdasmen dalam meningkatkan kesejahteraan guru non-ASN tidak berhenti pada tunjangan. Berbagai kebijakan strategis lain juga terus dijalankan. Salah satunya adalah keberlanjutan program pengangkatan guru honorer menjadi Aparatur Sipil Negara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (ASN PPPK). Dalam lima tahun terakhir, pemerintah telah mengangkat lebih dari 900 ribu guru honorer menjadi ASN PPPK. Selain itu, akses bagi guru non-ASN untuk mengikuti Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) juga terus diperluas. Sepanjang 2024 hingga 2025, lebih dari 750 ribu guru non-ASN tercatat telah mengikuti PPG.
Harapan Baru bagi Ratusan Ribu Guru
Dengan adanya peningkatan anggaran dan berbagai kebijakan yang berpihak pada guru non-ASN, diharapkan kesejahteraan mereka dapat meningkat secara signifikan. Kenaikan TPG, TKG, dan insentif ini menjadi angin segar bagi para pendidik yang selama ini berjuang dengan honor yang terbatas, terutama bagi mereka yang bertugas di daerah 3T yang memiliki tantangan geografis dan fasilitas yang lebih terbatas. Kebijakan ini juga menegaskan kembali komitmen pemerintah dalam upaya pemerataan kualitas pendidikan di seluruh Indonesia.
Pemerintah terus berupaya memastikan bahwa alokasi anggaran pendidikan, khususnya untuk kesejahteraan guru, dapat tersalurkan secara efektif dan tepat sasaran. Kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta pemangku kepentingan lainnya diharapkan dapat mewujudkan lingkungan kerja yang lebih baik bagi para guru, sehingga mereka dapat fokus memberikan pendidikan terbaik bagi generasi penerus bangsa.






