Berita

Sistem Baru TPG Guru 2026: Lebih Manusiawi Bagi Pendidik?

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah resmi memulai implementasi skema baru pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) tahun 2026 menjadi bulanan. Kebijakan ini menandai perubahan signifikan dari sistem sebelumnya yang melakukan pencairan secara triwulanan, dengan tujuan utama untuk memastikan stabilitas pendapatan guru dan menyederhanakan proses administrasi.

Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan dan Pendidikan Guru (Dirjen GTKPG) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, menjelaskan bahwa perubahan ini juga diikuti dengan adanya pemotongan langsung iuran BPJS Kesehatan dari nominal TPG. Pada periode sebelumnya, pemotongan iuran BPJS Kesehatan dilakukan oleh Pemerintah Daerah, yang menyebabkan perbedaan besaran nominal TPG yang diterima guru.

Transisi Pencairan Bulanan dan Pilot Project Awal Tahun

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menegaskan bahwa kebijakan pencairan TPG bulanan ini dirancang untuk menjamin stabilitas keuangan para pendidik. Meskipun demikian, penerapan skema bulanan ini tidak serta merta serentak di seluruh Indonesia.

Pemerintah memulai dengan proyek percontohan atau pilot project di sejumlah daerah terpilih untuk menguji kesiapan sistem sebelum diperluas secara nasional. Tahap awal pilot project ini berlangsung mulai Januari hingga Maret 2026, mencakup sekitar 5 hingga 10 kabupaten/kota. Daerah-daerah ini dipilih berdasarkan tingkat kesiapan infrastruktur teknologi dan validitas data guru yang tinggi.

“Tunjangan profesi guru diupayakan akan ditransfer langsung setiap bulan mulai 2026,” ujar Mu’ti. Ia menambahkan bahwa target nasional untuk penerapan TPG bulanan secara lebih luas diperkirakan akan tercapai pada pertengahan 2026, sekitar bulan Juli. Pada masa transisi semester pertama 2026 ini, kemungkinan masih akan terjadi pencairan yang belum konsisten setiap bulan atau bahkan pembayaran secara rapel di beberapa daerah.

Pemotongan BPJS Kesehatan dan Pentingnya Validasi Data

Nunuk Suryani juga menjelaskan perihal perbedaan nominal TPG yang diterima guru pada periode 2026 dibandingkan sebelumnya. “Bapak-Ibu kan sebagai ASN itu berkaitan dengan BPJS, ya. Nah, BPJS Kesehatan berperan memastikan pemotongan tidak lebih besar dari 1% dari seluruh besaran penghasilan yang diterima karena kan Bapak-Ibu juga punya kewajiban BPJS, ya. Nah, tahun pertama itu kan masih ditransfer langsung tanpa dipotong. Sekarang ada pemotongan,” kata Dirjen Nunuk di Jakarta pada Rabu, 7 Januari 2026.

Sebelumnya, TPG belum ditransfer langsung ke rekening guru, sehingga penyaluran dilakukan melalui Pemerintah Daerah. Mekanisme tersebut memungkinkan pemotongan iuran BPJS Kesehatan langsung dilakukan oleh Pemerintah Daerah. Namun, dengan mekanisme transfer langsung yang berlaku saat ini, pemotongan tersebut kini dilakukan di tingkat pusat, yang kemudian memengaruhi besaran TPG yang diterima guru.

Untuk mempercepat proses verifikasi dan validasi informasi terkait penyaluran TPG, Kemendikdasmen kembali mengimbau para guru untuk senantiasa memutakhirkan data pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dengan kondisi terbaru.

Baca juga: Begini Skema Pembayaran Gaji dan Tunjangan PPPK Paruh Waktu

Persyaratan dan Mitos Rekening Baru

Meski skema pencairan berubah, persyaratan untuk menerima TPG tetap berlaku. Guru yang bersangkutan harus memastikan data di Info GTK/Dapodik selalu valid, termasuk status aktif, nomor rekening yang sesuai, dan telah terverifikasi.

Terkait isu yang berkembang bahwa pencairan TPG 2026 wajib menggunakan rekening bank baru, Kemendikdasmen meluruskan bahwa hal tersebut tidak sepenuhnya benar. Tidak ada aturan yang mewajibkan guru membuka rekening bank baru secara massal. Syarat mutlak yang harus dipenuhi adalah rekening yang digunakan harus valid, aktif, atas nama guru sendiri, dan sesuai dengan data guru di sistem Dapodik dan Info GTK.

Kondisi yang mungkin mengharuskan guru untuk memperbarui atau mengganti rekening adalah jika nama pemilik rekening berbeda dengan nama di SKTP atau Dapodik, rekening tidak aktif atau berstatus dormant, atau menggunakan rekening milik orang lain. Guru diimbau untuk lebih proaktif memeriksa Info GTK, memastikan data Dapodik sinkron, serta berkoordinasi dengan operator sekolah sejak dini agar pencairan TPG berjalan lancar.

Dengan skema pencairan bulanan ini, diharapkan arus keuangan guru menjadi lebih stabil, hak guru diterima lebih cepat dan rutin, serta proses administrasi penyaluran menjadi lebih efisien. Langkah ini juga diharapkan dapat mengurangi potensi keresahan dan memperbaiki kinerja penyaluran TPG secara keseluruhan.