IHWAL.ID – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) secara resmi menetapkan skema pembayaran gaji dan tunjangan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Ketentuan yang tertuang dalam Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 ini menekankan bahwa sistem penggajian didasarkan pada ketersediaan anggaran di setiap instansi pemerintah, sebagaimana dilaporkan pada Minggu (21/12).
Dilansir dari dokumen resmi pemerintah tersebut, kedudukan hukum PPPK paruh waktu kini memiliki landasan yang jelas terkait hak keuangan mereka.
“Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu adalah pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah,” demikian bunyi Diktum Kesatu keputusan tersebut.
Melalui poin tersebut, ditegaskan bahwa pelaksanaan teknis pembayaran sepenuhnya menyesuaikan dengan kemampuan finansial serta mekanisme internal dari masing-masing instansi. Hal ini menyebabkan adanya kemungkinan perbedaan besaran upah yang diterima oleh pegawai antarinstansi pemerintah.
Mekanisme Pembayaran dan Verifikasi Anggaran
Proses pencairan gaji bagi para pegawai ini memerlukan kelengkapan administrasi yang ketat untuk menjamin transparansi. Merujuk pada penjelasan Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Ternate, Royikan, yang dilansir dari RRI, dasar pembayaran utama adalah Surat Keputusan (SK) Pengangkatan dan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT).
Royikan menambahkan bahwa besaran gaji tersebut wajib tercantum dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) instansi terkait. Setelah anggaran dipastikan tersedia, KPPN akan melakukan uji kelengkapan dokumen melalui Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI) sebelum dana ditransfer kepada penerima.
Standar Upah Minimum PPPK Paruh Waktu
Pemerintah juga mengatur batas minimal penghasilan yang layak bagi tenaga kerja kategori paruh waktu ini. Berdasarkan diktum ke-19 hingga ke-21 dalam aturan yang sama, ditegaskan bahwa hak keuangan pegawai tetap harus mengacu pada standar upah yang berlaku.
Diktum tersebut menjelaskan bahwa upah minimal yang diterima paling sedikit sama dengan besaran yang sebelumnya diterima sebagai pegawai non-ASN, atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di daerah masing-masing. Kebijakan ini diambil untuk menjamin agar transisi status kepegawaian tidak menurunkan tingkat kesejahteraan yang sudah ada.







