Panduan Lengkap Lapor Diri PPG Guru Tertentu

Pahami cara lapor diri PPG Guru Tertentu, mulai dari persiapan awal hingga dokumen penting yang wajib disiapkan untuk sertifikasi.

IHWAL.ID – Baru-baru ini, kabar gembira menyelimuti para guru di seluruh Indonesia yang telah menerima notifikasi panggilan untuk mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Guru Tertentu. Ini merupakan langkah signifikan menuju peningkatan kompetensi dan sertifikasi pendidik profesional.

Tahap krusial selanjutnya adalah Lapor Diri, sebuah proses administrasi wajib di Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) yang ditunjuk, untuk resmi menjadi mahasiswa PPG. Penting bagi calon peserta untuk memahami setiap detail agar proses pendaftaran berjalan lancar tanpa hambatan teknis.

BACA JUGA:

Memahami Esensi Lapor Diri PPG Guru Tertentu

Lapor Diri adalah tahap konfirmasi kesediaan dan registrasi ulang calon mahasiswa PPG pada perguruan tinggi (LPTK) yang telah ditetapkan Kemendikbudristek. Ini bukan sekadar klik “Bersedia” di SIMPKB, melainkan penyerahan dokumen resmi untuk verifikasi.

Melalui proses ini, data Anda akan divalidasi oleh LPTK guna penerbitan Nomor Induk Mahasiswa (NIM) resmi. Kegagalan melapor diri dapat diartikan sebagai pengunduran diri dari program PPG.

Transformasi Istilah: Dari PPG Daljab Menuju PPG Guru Tertentu

Sejak tahun 2024, istilah PPG Dalam Jabatan (Daljab) resmi bertransformasi menjadi PPG bagi Guru Tertentu. Program ini ditujukan khusus bagi guru-guru yang terdata di Dapodik namun belum mengantongi sertifikat pendidik.

Mekanisme pembelajaran kini terintegrasi melalui Platform Merdeka Mengajar (PMM), namun aspek administrasi tetap melibatkan LPTK sebagai penyelenggara pendidikan profesi ini.

Langkah Awal Persiapan Lapor Diri yang Tepat

Agar proses Lapor Diri berjalan mulus, calon mahasiswa PPG perlu melakukan beberapa langkah persiapan penting. Hindari kesalahan umum dengan mengikuti panduan berikut.

1. Konfirmasi Kesediaan di SIMPKB

Pastikan Anda sudah mengonfirmasi kesediaan melalui akun SIMPKB Anda, kemudian catat dengan cermat nama LPTK tujuan yang ditetapkan. Setiap universitas memiliki portal lapor diri dan prosedur yang berbeda.

2. Bergabung dengan Grup Komunikasi Resmi

Carilah tautan grup WhatsApp atau Telegram resmi LPTK yang biasanya tersedia di SIMPKB atau pengumuman kampus. Grup ini menjadi sumber informasi utama untuk link formulir dan format surat spesifik.

3. Pantau Situs Web LPTK Tujuan

Selalu kunjungi situs web resmi LPTK yang dituju dan unduh edaran resmi terkait PPG. Persyaratan dokumen, format foto, atau penamaan file bisa bervariasi antar universitas.

Daftar Dokumen Penting untuk Lapor Diri PPG Guru Tertentu

Persiapan dokumen adalah kunci utama dalam proses Lapor Diri. Berikut adalah daftar berkas yang wajib Anda siapkan sesuai standar Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK).

Semua dokumen harus disiapkan dalam bentuk soft file (scan) berformat PDF atau JPG sesuai permintaan LPTK. Pastikan hasil scan jelas, tidak terpotong, dan terbaca sempurna.

1. Format A1 (Biodata Mahasiswa)

Dokumen standar biodata peserta PPG ini dapat diunduh langsung dari SIMPKB. Beberapa LPTK mungkin meminta format ini ditandatangani basah Kepala Sekolah dan distempel sebelum di-scan ulang, jadi pastikan untuk mengecek instruksi.

2. Pakta Integritas

Ini adalah surat pernyataan kesediaan mengikuti PPG dengan jujur dan bersungguh-sungguh. Formatnya disediakan oleh SIMPKB atau LPTK, wajib dibubuhi materai Rp10.000 dan ditandatangani.

3. Surat Izin Pimpinan

Peserta memerlukan izin tertulis dari atasan langsung untuk mengikuti program ini. Bagi guru negeri, ditandatangani Kepala Sekolah; Kepala Sekolah oleh Kepala Dinas Pendidikan atau Ketua Yayasan (swasta); dan guru swasta oleh Ketua Yayasan.

4. Ijazah dan Transkrip Nilai S1/D4

Siapkan hasil scan asli ijazah dan transkrip nilai sarjana Anda. Pastikan ijazah yang diunggah linier atau yang digunakan saat mendaftar seleksi administrasi, dan sertakan surat keterangan perbaikan jika ada kesalahan nama.

Ikuti kami di Google News: Follow Kami

Bagikan Berita Ini

Berita terkait