Segini Rincian Gaji Guru Lulus PPG Beserta Tunjangan Terbarunya

Segini gaji para guru yang baru saja mengantongi sertifikat pendidik dari program Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Pengumuman kelulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) 2025 baru saja dirilis, membawa angin segar bagi ribuan tenaga pengajar di Indonesia. Melalui laman resmi UKPPPG, para guru kini bisa memastikan status profesional mereka. Banyak lulusan lantas penasaran berapa besaran penghasilan yang akan mereka terima setelah meraih sertifikat pendidik ini.

Sertifikasi pendidik merupakan langkah penting bagi guru untuk meningkatkan kapabilitas dan status profesional. Keberadaan sertifikat ini membuka peluang bagi para guru untuk mendapatkan penghasilan tambahan yang signifikan. Namun, perlu diketahui bahwa nominal penghasilan tersebut tidak seragam, dipengaruhi berbagai faktor penting yang patut dipahami.

Komponen Utama Penghasilan Guru Bersertifikat

Penghasilan guru yang telah berhasil menyelesaikan PPG umumnya terdiri dari dua elemen utama. Pertama adalah gaji pokok, yang besarannya ditentukan oleh status kepegawaian serta lokasi mengajar. Guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), baik PNS maupun PPPK, akan menerima gaji pokok sesuai golongan dan masa kerja yang berlaku.

Berbeda dengan guru non-ASN atau honorer, gaji pokok mereka biasanya berasal dari satuan pendidikan atau yayasan tempat mengajar. Nominal ini dapat bervariasi antar daerah dan institusi, tergantung pada kebijakan masing-masing.

Komponen kedua yang tak kalah penting adalah Tunjangan Profesi Guru (TPG). TPG merupakan insentif khusus yang diberikan kepada guru pemegang sertifikat pendidik. Tunjangan ini menjadi daya tarik utama bagi para guru untuk mengikuti program PPG.

Perkiraan Nominal Gaji dan Tunjangan Profesi Guru

Bagi guru ASN, besaran TPG ditetapkan setara dengan satu kali gaji pokok per bulan. Ini berarti tunjangan yang diterima akan mengikuti skala gaji pokok mereka. Sementara itu, guru non-ASN yang belum memiliki inpassing akan menerima TPG sebesar Rp2.000.000 setiap bulan.

Jika guru non-ASN tersebut telah melalui proses inpassing dan diverifikasi, nominal tunjangan akan disesuaikan. Tunjangan tersebut akan mengikuti gaji pokok hasil penetapan yang berlaku. Secara kasar, penghasilan total guru bersertifikat dapat mencapai kisaran Rp2,7 juta hingga lebih dari Rp4,5 juta per bulan.

Angka tersebut sangat bergantung pada status kepegawaian guru, lama masa kerja, serta kebijakan spesifik dari pemerintah daerah atau yayasan sekolah. Variasi ini menunjukkan pentingnya memahami konteks individu setiap guru.

Syarat Mutlak Penerima Tunjangan Profesi

Tidak semua guru lulusan PPG serta merta langsung mendapatkan TPG. Ada beberapa kriteria ketat yang wajib dipenuhi agar tunjangan ini dapat dicairkan. Guru harus memiliki sertifikat pendidik resmi dan terdaftar aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Selain itu, Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) menjadi syarat mutlak. Guru juga wajib mengajar mata pelajaran yang linier dengan bidang sertifikasi mereka. Beban kerja minimal 24 jam tatap muka per minggu harus terpenuhi, didukung dengan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) yang masih berlaku.

Verifikasi rekening bank melalui sistem Info GTK juga krusial. Kegagalan memenuhi salah satu syarat ini berpotensi menunda atau bahkan membatalkan pencairan TPG.

Mekanisme Baru Pencairan Tunjangan yang Lebih Cepat

Mulai tahun 2025, pemerintah menerapkan skema baru untuk penyaluran TPG. Dana tunjangan kini tidak lagi disalurkan melalui kas pemerintah daerah. Mekanisme baru ini bertujuan untuk mempercepat proses pencairan.

Dana TPG akan langsung dikirimkan dari pemerintah pusat ke rekening masing-masing guru penerima. Penyaluran ini dilakukan melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) tanpa perantara. Alur verifikasi data guru melalui Dapodik dan Info GTK akan menjadi dasar penerbitan SKTP.

Jadwal Pembayaran Tunjangan Profesi Triwulanan

Pembayaran TPG dilakukan secara bertahap, yaitu setiap tiga bulan sekali, atau empat kali dalam setahun. Pada tahun 2025, jadwal pencairan dibagi berdasarkan triwulan dan status guru penerima. Ini memastikan penyaluran yang teratur dan terencana.

Tertarik mengetahui lebih banyak berita dan informasi terkini seputar pendidikan, ekonomi, dan gaya hidup? Baca berita update lainnya di IHWAL.ID.

Ikuti kami di Google News: Follow Kami

Bagikan Berita Ini

Berita terkait