Berita

Nominal TPG Setelah Kenaikan Gaji ASN, Segini Jadinya!

Nominal Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), telah mengalami penyesuaian signifikan menyusul kenaikan gaji pokok ASN yang berlaku sejak 1 Januari 2024. Selain itu, mulai Januari 2026, pemerintah secara bertahap mulai mengimplementasikan skema pencairan TPG menjadi setiap bulan, menggantikan pola triwulanan yang selama ini berlaku.

Perubahan ini tidak hanya berdampak pada peningkatan nominal yang diterima guru, tetapi juga pada kepastian arus keuangan bulanan bagi para pendidik bersertifikat. Kebijakan ini merupakan langkah nyata pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan dan profesionalisme guru di seluruh Indonesia.

Dampak Kenaikan Gaji Pokok ASN terhadap TPG

Kenaikan gaji pokok ASN sebesar 8 persen yang diumumkan Presiden Joko Widodo pada Agustus 2023 dan mulai berlaku efektif 1 Januari 2024, secara otomatis memengaruhi besaran TPG. Pasalnya, TPG bagi guru ASN bersertifikasi dihitung sebesar satu kali gaji pokok per bulan. Dengan demikian, guru PNS dan PPPK yang menerima TPG telah merasakan peningkatan nominal sejalan dengan kenaikan gaji pokok mereka.

Sebagai contoh, seorang guru ASN golongan III/a yang pada tahun 2023 memiliki gaji pokok sekitar Rp 3.044.300, kini menerima TPG sebesar Rp 3.287.844 pada tahun 2024, dan nominal ini menjadi dasar perhitungan yang berlanjut hingga 2026. Rentang gaji pokok PNS pada tahun 2026, yang juga menjadi acuan TPG, bervariasi tergantung golongan dan masa kerja. Untuk Golongan I berkisar antara Rp 1.685.700 hingga Rp 2.901.400, Golongan II antara Rp 2.184.000 hingga Rp 4.125.600, Golongan III antara Rp 2.785.700 hingga Rp 5.180.700, dan Golongan IV antara Rp 3.287.800 hingga Rp 6.373.200.

Bagi guru PPPK, TPG juga sebesar satu kali gaji pokok sesuai dengan Surat Keputusan pengangkatan mereka. Guru PPPK lulusan S1 umumnya masuk Golongan IX dengan estimasi TPG mulai dari Rp 3.203.600.

Skema Pencairan TPG Bulanan Mulai 2026

Salah satu perubahan fundamental dalam penyaluran TPG tahun 2026 adalah transisi dari sistem triwulanan menjadi bulanan. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah mengumumkan kebijakan ini dengan tujuan memberikan kepastian penghasilan yang lebih rutin kepada guru.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), Nunuk Suryani, menjelaskan bahwa kebijakan baru ini tengah dipersiapkan secara bertahap dengan melibatkan banyak kementerian, termasuk Kemendikdasmen dan Kementerian Keuangan untuk penyalurannya. Uji coba pencairan TPG bulanan telah dimulai pada Januari 2026 di sejumlah daerah pilot project, dengan target implementasi secara nasional pada Juli 2026. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, sebelumnya menyatakan bahwa tunjangan profesi guru diupayakan dapat ditransfer langsung setiap bulan.

Meskipun demikian, proses pencairan awal TPG bagi lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) 2025 yang baru menerima tunjangan pada 2026, diperkirakan masih dilakukan secara rapel untuk periode Januari hingga bulan berjalan setelah seluruh proses administrasi dan verifikasi data selesai. Pencairan rapel ini diproyeksikan berlangsung pada Maret hingga April 2026.

Baca juga: Pencairan TPG Guru 2026: SP2D Jadi Penentu Utama

Peningkatan TPG untuk Guru Non-ASN

Selain guru ASN, pemerintah juga menaruh perhatian pada guru non-ASN bersertifikasi. Berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025, besaran TPG untuk guru non-ASN ditetapkan sebesar Rp 2.000.000 per bulan. Angka ini meningkat dari sebelumnya Rp 1.500.000 untuk guru honorer bersertifikat yang belum inpassing.

Untuk guru non-ASN yang telah inpassing (penyetaraan), nominal TPG yang diterima setara dengan satu kali gaji pokok sesuai Surat Keputusan penyetaraan mereka.

Syarat dan Mekanisme Pencairan

Agar TPG dapat cair secara rutin, baik bulanan maupun rapel, guru wajib memenuhi sejumlah persyaratan utama. Ini meliputi kepemilikan Sertifikat Pendidik (Serdik) dan Nomor Registrasi Guru (NRG) yang valid, Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) yang aktif, serta memenuhi beban mengajar minimal 24 jam tatap muka per minggu (kecuali ada ketentuan khusus).

Kunci penting lainnya adalah validitas dan sinkronisasi data di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan Info GTK. Pemerintah mengimbau guru untuk memastikan data pribadi, beban mengajar, status kepegawaian, dan satuan pendidikan selalu akurat dan terbarui. Ketepatan data menjadi penentu utama kelancaran penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) sebagai dasar pencairan.

Meskipun skema pembayaran berubah, pemerintah menegaskan total tunjangan yang diterima guru selama satu tahun tidak akan berubah. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan motivasi dan kualitas pengajaran di Indonesia.