IHWAL.ID – Pemerintah secara resmi memastikan kebijakan penyeragaman tampilan bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) akan diterapkan secara ketat pada tahun 2026. Kebijakan ini tidak hanya menyasar Pegawai Negeri Sipil (PNS), namun juga mewajibkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik yang berstatus penuh waktu maupun paruh waktu, untuk mematuhi aturan pakaian dinas yang sama demi menegaskan identitas satu korps birokrasi.
Landasan Hukum dan Kesetaraan
Penerapan aturan ini didasarkan pada payung hukum yang kuat, yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara. Regulasi ini diperkuat dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2025 yang menegaskan kedudukan PPPK.
Dalam ketentuannya, pemerintah menekankan bahwa keseragaman pakaian dinas merupakan simbol profesionalitas dan wujud pelayanan publik yang berintegritas. Kebijakan ini bertujuan menghapus sekat simbolik di lingkungan kerja, sehingga kualitas pengabdian tidak lagi dinilai berdasarkan status jam kerja, melainkan pada kinerja dan tanggung jawab. Bagi PPPK yang baru menerima surat keputusan pengangkatan, penyesuaian diri terhadap ketentuan seragam ini menjadi kewajiban mutlak pada masa transisi.
Jadwal Penggunaan Seragam 2026
Guna memudahkan penerapan di lapangan, pemerintah telah menyusun pedoman jadwal penggunaan pakaian dinas harian secara rinci yang berlaku sepanjang tahun 2026. Pada hari Senin dan Selasa, seluruh ASN diwajibkan mengenakan Pakaian Dinas Harian berwarna khaki lengkap dengan celana atau rok berwarna senada.
Memasuki hari Rabu, seragam beralih ke kemeja putih polos—baik lengan panjang maupun pendek—yang dipadukan dengan bawahan hitam. Perlu dicatat, aturan secara spesifik melarang penggunaan bahan jeans untuk celana atau rok pada hari tersebut, dan mewajibkan bahan kain formal. Sementara itu, pada hari Kamis dan Jumat, ASN diperkenankan mengenakan batik, tenun, lurik, atau busana khas daerah untuk melestarikan kekayaan budaya sekaligus memberikan variasi tampilan.
Ketentuan Atribut dan Hari Khusus
Selain jadwal harian, terdapat aturan khusus untuk momentum tertentu. Setiap tanggal 17 bulan berjalan serta pada acara resmi organisasi, ASN wajib mengenakan seragam Batik Korpri dengan bawahan hitam. Kewajiban serupa berlaku pada tanggal 2 Oktober untuk memperingati Hari Batik Nasional. Kelengkapan atribut seperti papan nama, tanda jabatan, lencana korps, dan lambang instansi juga menjadi syarat mutlak yang harus dikenakan saat bertugas.







