IHWAL.ID – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa rencana kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2026 sangat bergantung pada capaian kinerja keuangan negara. Pemerintah saat ini masih melakukan pemantauan ketat terhadap dinamika ekonomi dan realisasi fiskal pada kuartal I tahun 2026.
Pernyataan tersebut disampaikan Purbaya dalam taklimat media di Jakarta pada Kamis (1/1/2026). Ia menekankan perlunya sinkronisasi kebijakan fiskal serta evaluasi penyaluran belanja pemerintah sebelum mengambil keputusan final terkait peningkatan kesejahteraan pegawai negeri tersebut.
Evaluasi Fiskal Kuartal I
Menkeu menjelaskan bahwa otoritas fiskal masih mencermati arah ekonomi nasional untuk memastikan kesinambungan anggaran belanja negara tetap terjaga.
“Kami akan lihat kondisi keuangan kita seperti apa,” kata Purbaya dalam taklimat media di Jakarta, dilansir dari Antara (1/1).
Dari pernyataan tersebut, ditegaskan bahwa pemerintah tidak ingin terburu-buru dan memilih untuk mengatur strategi belanja berdasarkan realisasi kinerja ekonomi yang nyata.
“Saya masih tunggu satu triwulan lagi untuk melihat gimana sebetulnya arah ekonomi kita dengan yang lebih sinkron dari sebelumnya. Habis itu baru kita bisa diskusikan masalah-masalah yang berdampak pada belanja pemerintah,” ujarnya menambahkan.
Menurutnya, sinkronisasi kebijakan sangat krusial agar setiap penambahan belanja pemerintah, termasuk gaji ASN, tetap tepat sasaran dan sesuai dengan kemampuan finansial negara.
Tambahan Anggaran THR dan Gaji Ke-13
Di sisi lain, pemerintah telah memperkuat alokasi dana untuk guru ASN di daerah melalui tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp7,66 triliun. Kebijakan ini merupakan langkah nyata pemerintah dalam menjamin ketersediaan dana tunjangan di tingkat daerah.
Langkah strategis ini dituangkan dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 372 Tahun 2025 yang mengatur perubahan rincian DAU tahun anggaran 2025. Dana tersebut secara khusus dialokasikan untuk pembayaran tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi guru ASN daerah.
Alokasi tambahan tersebut terbagi menjadi Rp3,80 triliun untuk THR dan Rp3,86 triliun untuk gaji ke-13. Target utamanya adalah guru ASN daerah yang sumber gajinya berasal dari APBD dan belum menerima tambahan penghasilan lainnya.
Pemerintah daerah diwajibkan untuk menganggarkan serta merealisasikan penyaluran dana tersebut sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, setiap daerah diminta menyampaikan laporan realisasi pembayaran paling lambat pada 30 Juni 2026 kepada Kementerian Keuangan.
Intinya, kenaikan gaji PNS untuk tahun 2026 masih dalam tahap pengamatan dan menunggu hasil laporan keuangan tiga bulan pertama. Sementara itu, kabar baik sudah dipastikan bagi para guru di daerah karena pemerintah telah menyuntikkan dana tambahan triliunan rupiah untuk menjamin pembayaran THR dan gaji ke-13 mereka.






