Berita

Kebijakan TPG 2026: Apa Bedanya untuk Guru PNS dan PPPK?

Pemerintah Indonesia memastikan Tunjangan Profesi Guru (TPG) tetap menjadi hak esensial bagi para pendidik Aparatur Sipil Negara (ASN), baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), yang telah memiliki sertifikat pendidik di tahun 2026. Kebijakan ini menegaskan komitmen terhadap profesionalisme guru, meskipun terdapat perbedaan mendasar dalam status kepegawaian dan detail administratif yang memengaruhi besaran nominal serta mekanisme pencairan tunjangan tersebut.

Peraturan terbaru, termasuk Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 4 Tahun 2025 sebagai perubahan atas Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2023, menjadi landasan hukum penyaluran TPG di tahun berjalan. Regulasi ini juga membawa perubahan signifikan pada skema pencairan TPG yang direncanakan beralih dari triwulanan menjadi bulanan di tahun 2026, guna memberikan kepastian finansial yang lebih baik bagi para guru.

Kesamaan Hak dan Dasar Hukum TPG

Secara prinsip, TPG adalah tunjangan yang diberikan kepada guru bersertifikat pendidik sebagai bentuk penghargaan atas profesionalisme mereka dalam menjalankan tugas. Baik guru PNS maupun PPPK, keduanya berstatus sebagai ASN dan sama-sama berhak menerima TPG jika memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

Besaran TPG untuk guru PNS dan PPPK yang bekerja penuh waktu adalah setara dengan satu kali gaji pokok per bulan. Hak ini diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menegaskan kesetaraan hak antara PNS dan PPPK dalam hal gaji dan tunjangan.

Perbedaan Mendasar Status Kepegawaian

Meskipun memiliki hak TPG yang serupa, perbedaan utama antara guru PNS dan PPPK terletak pada status kepegawaian mereka. Guru PNS merupakan pegawai tetap pemerintah yang diangkat untuk menjalankan tugas pemerintahan hingga mencapai usia pensiun, serta berhak atas jaminan pensiun.

Sebaliknya, guru PPPK adalah tenaga kerja yang diangkat oleh pemerintah dengan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu, yang dapat diperpanjang berdasarkan evaluasi kinerja dan kebutuhan instansi. PPPK tidak mendapatkan jaminan pensiun, tetapi dapat beralih ke skema jaminan hari tua lainnya. Perbedaan status ini juga memengaruhi mobilitas kerja, di mana PNS memiliki kemungkinan dipindahtugaskan, sementara PPPK umumnya bertugas di daerah tempat mereka diterima.

Dampak pada Besaran Nominal TPG

Karena TPG dihitung berdasarkan satu kali gaji pokok, besaran nominal yang diterima oleh guru PNS dan PPPK dapat berbeda. Ini dikarenakan struktur gaji pokok PNS ditetapkan berdasarkan golongan dan masa kerja, sementara gaji PPPK disesuaikan dengan jabatan dan ketentuan kontrak mereka.

Sebagai contoh, gaji pokok guru PPPK lulusan S1 yang masuk Golongan IX akan langsung menerima gaji penuh sejak bulan pertama bertugas, dengan estimasi TPG mulai dari Rp3.203.600 per bulan di tahun 2026. Angka ini bisa lebih tinggi dibandingkan gaji pokok awal PNS Golongan III/a. Penting juga dicatat, guru PPPK paruh waktu tidak masuk dalam skema TPG penuh karena alokasi jam tugas mereka tidak memenuhi syarat penerimaan tunjangan profesi secara penuh, dengan pendapatan dihitung proporsional sesuai jam kerja.

Baca juga: Pencairan TPG Guru 2026: SP2D Jadi Penentu Utama

Pergeseran Mekanisme Pencairan TPG di Tahun 2026

Salah satu pembaruan krusial di tahun 2026 adalah perubahan mekanisme pencairan TPG. Pemerintah telah resmi mengubah skema pencairan dari triwulanan menjadi bulanan. Perubahan ini diharapkan dapat memberikan stabilitas finansial yang lebih baik bagi guru dan memudahkan perencanaan keuangan keluarga mereka.

Penyaluran TPG bagi guru ASN daerah dan PPPK daerah kini akan dilakukan langsung oleh Kementerian Keuangan, tidak lagi melalui pemerintah daerah via Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik. Meskipun demikian, beberapa laporan mengindikasikan bahwa pencairan perdana TPG di tahun 2026 mungkin masih akan berlangsung secara rapel untuk beberapa bulan pertama, diproyeksikan mulai Maret hingga April 2026, dengan hak tunjangan dihitung sejak Januari 2026.

Syarat Utama dan Penghentian TPG

Untuk dapat menerima TPG, baik guru PNS maupun PPPK wajib memenuhi beberapa syarat utama. Ini meliputi kepemilikan sertifikat pendidik, pemenuhan beban kerja minimal 24 jam tatap muka per minggu, serta memastikan seluruh data kepegawaian dan informasi di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan Info GTK tervalidasi dengan baik.

TPG dapat dihentikan apabila guru tidak lagi memenuhi persyaratan, seperti data yang tidak valid, rekening bank tidak aktif, atau tidak memenuhi beban kerja. Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2023 secara jelas mengatur alasan-alasan penghentian penyaluran tunjangan ini. Selain itu, TPG juga dikenakan potongan Pajak Penghasilan (PPh 21) dan iuran BPJS, dengan persentase yang bervariasi sesuai golongan ASN.

Menuju Sistem ‘Single Salary’

Ke depan, pemerintah juga tengah menyiapkan penerapan sistem ‘single salary’ atau gaji tunggal. Dalam skema ini, TPG dan berbagai tunjangan lainnya akan disatukan dalam satu paket penghasilan, yang berpotensi meningkatkan total gaji guru dan membuatnya lebih transparan serta mudah diprediksi. Kebijakan ini masih dalam tahap pengaturan lanjutan, menandai arah reformasi kesejahteraan ASN di masa mendatang.