IHWAL.ID – Menjelang pembagian laporan hasil belajar atau rapor akhir semester pertama tahun ajaran 2025/2026, pemerintah pusat melalui Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Kemendukbangga) menyerukan partisipasi aktif para ayah. Imbauan agar seluruh ayah yang memiliki anak di jenjang PAUD, SD, SMP, hingga SMA untuk hadir langsung ke sekolah tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN Nomor 14 Tahun 2025 tertanggal 1 Desember 2025.
Sifat Imbauan dan Tidak Ada Sanksi
Meskipun gaung “Gerakan Ayah Ambil Rapor” (GEMAR) terdengar masif, kebijakan ini dipastikan tidak bersifat wajib secara hukum. Berdasarkan SE Mendukbangga/Kepala BKKBN Nomor 14 Tahun 2025, gerakan ini dikategorikan sebagai imbauan persuasif yang bertujuan mendorong partisipasi sukarela.
Artinya, tidak ada konsekuensi sanksi apabila seorang ayah berhalangan hadir. Pemerintah lebih menekankan pada kesadaran akan pentingnya kehadiran sosok ayah dalam momen krusial pendidikan anak, daripada memaksakan kehadiran melalui aturan yang kaku. Tujuannya murni untuk meningkatkan keterlibatan ayah dalam pengasuhan dan pendidikan.
Dukungan Pemerintah Daerah dan Dispensasi Kerja
Merespons instruksi pusat, sejumlah pemerintah daerah bergerak cepat dengan menerbitkan aturan turunan untuk memfasilitasi gerakan ini. Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, misalnya, merilis SE Nomor 400.3/871/Disdik/2025 tentang Gerakan Ayah Teladan Indonesia (GATI).
Dalam edaran tersebut, Pemkot Depok mengimbau pimpinan instansi pemerintah maupun swasta untuk memberikan kelonggaran waktu.
Diharapkan, para pimpinan dapat memberikan dispensasi sesuai ketentuan masing-masing instansi kepada karyawan yang merupakan seorang ayah agar dapat mengambil rapor anak mereka pada jadwal yang ditentukan bulan Desember 2025 ini. Langkah serupa juga diterapkan di Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) melalui SE Nomor 005/8575/SETDA/XII/2025.
Pemkab Bolsel secara spesifik mendorong para ayah yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk hadir ke sekolah dan memberikan jaminan dispensasi keterlambatan masuk kerja.
Dampak Psikologis Bagi Anak
Selain aspek administratif, fokus utama gerakan ini adalah dampak psikologis positif bagi perkembangan anak. Perwakilan BKKBN Provinsi Jawa Timur melalui akun media sosial resminya turut mengampanyekan hal ini, yang juga didukung oleh pemerintah daerah di Kabupaten Pacitan, Gresik, dan Lamongan.
“Langkah ini sederhana, tetapi berdampak besar bagi anak karena membangun kepercayaan diri, menjalin kedekatan emosional, dan meningkatkan rasa bangga.”
Dari pernyataan tersebut, dijelaskan bahwa kehadiran fisik seorang ayah di sekolah bukan sekadar mengambil dokumen nilai, melainkan sebuah gestur dukungan yang mampu mempererat ikatan batin (bonding) serta memvalidasi usaha anak selama satu semester, yang berujung pada peningkatan kepercayaan diri mereka.
