Download Surat Edaran WFA ASN 29-31 Desember 2025 Di Sini

ASN diizinkan kerja fleksibel atau WFA pada 29-31 Desember 2025 sesuai Surat Edaran resmi Menpan-RB terbaru.
Surat Edaran WFA ASN

IHWAL.ID – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) secara resmi menerbitkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk akhir Desember 2025. Kebijakan ini memungkinkan pegawai pemerintah menjalankan tugas kedinasan secara fleksibel selama tiga hari kerja, yakni mulai 29 hingga 31 Desember 2025.

Langkah ini diambil untuk mengoptimalkan kinerja birokrasi di tengah periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Ketetapan tersebut tertuang dalam Surat Menpan-RB Nomor B/531/M.KT.02/2025 yang mengatur tentang penerapan tugas kedinasan secara fleksibel di seluruh instansi pemerintah.

BACA JUGA:

Link Download PDF Edaran WFA

PDF surat edaran WFA ASN 29 – 31 Desember dapat diunduh di sini. Berikut lampirannya.

Dasar Hukum dan Mekanisme WFA

Penerbitan surat edaran ini merujuk pada permohonan koordinasi dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengenai efektivitas kerja di akhir tahun. Pimpinan instansi kini memiliki dasar hukum untuk mengatur pola kerja pegawainya tanpa harus terkendala lokasi fisik kantor.

Dalam surat tersebut dijelaskan mekanisme pemberian izin kerja fleksibel ini bagi jajaran birokrasi. “Pimpinan instansi pemerintah dapat menerapkan kebijakan pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan instansi masing-masing selama 3 (tiga) hari kerja mulai hari Senin tanggal 29 Desember sampai dengan hari Rabu tanggal 31 Desember Tahun 2025,” bunyi keterangan resmi surat tersebut.

Dari pernyataan itu, ditegaskan bahwa implementasi WFA tetap berada di bawah pengawasan pimpinan instansi masing-masing. Hal ini dilakukan guna menjamin pelayanan publik tidak terganggu meskipun ASN diberikan keleluasaan lokasi bekerja selama tiga hari tersebut.

Sinkronisasi dengan Libur Nataru

Kebijakan WFA ini diposisikan sebagai penghubung antara libur nasional Natal dan Tahun Baru 2026. Dilansir dari SKB 3 Menteri, libur nasional Natal jatuh pada 25 Desember 2025 yang kemudian diikuti oleh cuti bersama pada 26 Desember 2025.

Konteks Libur Nataru 2025

Berdasarkan SKB 3 Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025, libur Natal 2025 hanya dua hari, yakni satu hari libur nasional dan satu hari cuti bersama. Ini jadwalnya.

Kamis, 25 Desember 2025: Libur nasional Kelahiran Yesus Kristus (Natal)

Jumat, 26 Desember 2025: Cuti bersama Kelahiran Yesus Kristus (Natal)

Beberapa hari setelah libur Natal, ada libur Tahun Baru pada 1 Januari 2026. Supaya bisa menikmati libur Nataru lebih lama, pekerja bisa menggunakan jatah cuti tahunan. Berikut rekomendasi tanggal cuti akhir tahun.

Rabu, 24 Desember 2025: Rekomendasi cuti

Kamis, 25 Desember 2025: Libur nasional Kelahiran Yesus Kristus (Natal)

Jumat, 26 Desember 2025: Cuti bersama Kelahiran Yesus Kristus (Natal)

Sabtu, 27 Desember 2025: Libur akhir pekan

Minggu, 28 Desember 2025: Libur akhir pekan

Senin, 29 Desember 2025: Rekomendasi cuti

Selasa, 30 Desember 2025: Rekomendasi cuti

Rabu, 31 Desember 2025: Rekomendasi cuti

Kamis, 1 Januari 2026: Libur nasional Tahun Baru 2026 Masehi

Jumat, 2 Januari 2026: Rekomendasi cuti

Sabtu, 3 Januari 2026: Libur akhir pekan

Minggu, 4 Januari 2026: Libur akhir pekan

Ikuti kami di Google News: Follow Kami

Bagikan Berita Ini

Berita terkait