Cara Cek BSU Guru Honorer Kemenag 2025

Kemenag alokasikan Rp270 miliar untuk BSU bagi 403 ribu guru honorer non sertifikasi, simak syarat dan cara ceknya.
bsu kemenag

IHWAL.ID – Kementerian Agama (Kemenag) secara resmi mengumumkan penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang ditujukan bagi para guru non sertifikasi dengan total anggaran mencapai Rp270 miliar. Informasi ini disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Prof Dr H Amien Suyitno, yang menegaskan komitmen pemerintah dalam memperhatikan kesejahteraan tenaga pendidik di lingkungan Kemenag.

Berdasarkan data yang dirilis, bantuan ini akan menyasar sebanyak 403.996 guru binaan Kemenag. Target penerima mencakup guru madrasah, guru Pendidikan Agama Islam (PAI), ustadz, serta guru yang berada di bawah binaan Bimas Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu.

Dalam keterangannya, Amien Suyitno menekankan bahwa langkah ini memiliki makna strategis bagi pengembangan sumber daya manusia.

“Ini bukan hanya bantuan, tetapi investasi untuk masa depan pendidikan agama,” ujar Amien sebagaimana dilansir dari laman resmi Kemenag pada Jumat, 12 Desember 2025.

Dari pernyataan tersebut, dijelaskan bahwa anggaran besar ini bukan sekadar bantuan sosial biasa, melainkan upaya konkret untuk memotivasi para pendidik agar terus meningkatkan kualitas pengajaran agama di Indonesia.

Perbedaan Bantuan Insentif dan BSU

Penting bagi para pendidik untuk memahami perbedaan antara bantuan insentif dengan BSU agar tidak terjadi kesalahpahaman. Bantuan insentif ditargetkan khusus bagi guru non-ASN pada jenjang pendidikan formal (TK, SD, SMP, SMA/SMK) yang belum memiliki sertifikat pendidik, dengan durasi pencairan selama 7 bulan sebesar Rp300 ribu per bulan.

Sementara itu, BSU difokuskan untuk pendidik pada jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) nonformal seperti Kelompok Bermain (KB), Taman Penitipan Anak (TPA), dan Satuan PAUD Sejenis (SPS). Meskipun nominal bulanannya sama yakni Rp300 ribu, durasi bantuan BSU diberikan untuk jangka waktu 2 bulan.

Mekanisme Pengecekan Penerima

Bagi guru honorer yang ingin memastikan status penerimaan bantuan ini, pengecekan dapat dilakukan secara daring. Para pendidik dapat mengakses laman resmi bsu.kemnaker.go.id atau menggunakan layanan Simpatika Kemenag.

Berikut langkah-langkah pengecekan melalui Simpatika:

  1. Akses laman simpatika.kemenag.go.id/portal melalui peramban.
  2. Lakukan Login PTK menggunakan surel dan kata sandi yang terdaftar.
  3. Cari menu ‘Tunjangan’ atau ‘Bantuan’ pada halaman utama.
  4. Jika terdaftar, akan muncul notifikasi ucapan selamat dan tombol untuk mencetak dokumen persyaratan pencairan.

Namun, jika belum ditetapkan sebagai penerima, sistem akan memberikan pemberitahuan bahwa tidak ada notifikasi khusus terkait pencairan dana tersebut.

Ikuti kami di Google News: Follow Kami

Bagikan Berita Ini

Berita terkait