Berita

Kapan BSU Rp600.000 Cair Lagi? Ini Kata Kemnaker

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) secara tegas membantah informasi mengenai pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk tahun anggaran 2026 yang beredar luas di masyarakat, khususnya melalui media sosial. Pemerintah memastikan bahwa hingga saat ini belum ada kebijakan resmi atau jadwal penyaluran BSU lanjutan.

Kepala Biro Humas Kemnaker, Faried Abdurrahman Nur Yuliono, mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh hoaks dan disinformasi terkait BSU. Ia menekankan bahwa informasi resmi mengenai BSU hanya akan disampaikan melalui laman resmi bsu.kemnaker.go.id dan akun media sosial resmi Kementerian Ketenagakerjaan.

Isu mengenai pencairan BSU 2026 telah menjadi perbincangan hangat sejak awal Januari. Banyak pekerja menanyakan kepastian program ini, mengingat BSU sebelumnya terbukti membantu menjaga daya beli pekerja berpenghasilan rendah. Namun, Kemnaker menegaskan bahwa informasi yang menyebut BSU Rp600.000 sudah cair pada Januari 2026 tidak akurat dan tidak ada surat edaran resmi terkait hal tersebut.

Faried merinci, penyaluran BSU terakhir kali dilakukan pada tahun 2025 dengan total penerima mencapai 16.048.472 pekerja atau buruh yang memenuhi ketentuan. Program tersebut memberikan bantuan tunai sebesar Rp600.000, yang merupakan akumulasi dari Rp300.000 per bulan selama dua bulan (Juni dan Juli 2025) dan disalurkan sekaligus. Penyaluran BSU 2025 diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, pada akhir Oktober 2025, telah memastikan bahwa tidak ada rencana penyaluran BSU lanjutan. Pernyataan ini disampaikan dalam pertemuan dengan media di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan. Faried menambahkan, “Perlu kami sampaikan bahwa sampai saat ini belum ada informasi apa pun terkait BSU tahun 2026. Jika ke depan terdapat kebijakan baru, Kemnaker akan menyampaikannya secara terbuka melalui kanal resmi.”

Kemnaker menjelaskan bahwa program BSU bersifat ad-hoc atau situasional, bukan program rutin tahunan yang otomatis cair. Keberlanjutan program ini sangat bergantung pada evaluasi kebijakan, kondisi fiskal negara, serta arah prioritas program perlindungan sosial yang akan dijalankan pemerintah ke depan. BSU biasanya digulirkan sebagai respons terhadap kondisi ekonomi tertentu, seperti kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) signifikan atau tekanan inflasi tinggi yang dapat menggerus daya beli pekerja.

Meskipun belum ada kepastian mengenai BSU 2026, masyarakat diimbau untuk tetap memahami kriteria umum penerima BSU dari program sebelumnya sebagai referensi. Syarat-syarat tersebut antara lain:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid.
  • Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan kategori Pekerja Penerima Upah (PU) hingga batas waktu yang ditentukan (misalnya, sampai 30 April 2025 untuk BSU 2025).
  • Memiliki gaji atau upah paling banyak Rp3.500.000 per bulan, atau senilai upah minimum provinsi/kabupaten/kota jika lebih dari angka tersebut.
  • Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
  • Tidak sedang menerima bantuan sosial lain dari pemerintah, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) atau Kartu Prakerja, pada periode penyaluran BSU.
  • Memiliki rekening aktif di bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) atau Bank Syariah Indonesia untuk proses transfer dana.

Kemnaker juga mengingatkan agar masyarakat waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan BSU, terutama yang mengarahkan pendaftaran melalui tautan tidak resmi. Program BSU tidak pernah mensyaratkan pendaftaran mandiri melalui tautan apapun. Untuk memantau status pencairan (jika program kembali dibuka di masa mendatang), pekerja dapat menggunakan kanal resmi seperti website bsu.kemnaker.go.id, website BPJS Ketenagakerjaan, atau aplikasi JMO (Jamsostek Mobile).