Awas Hoaks, Ini Jadwal Seragam Baru ASN 2026 yang Sesuai Aturan

Pastikan Anda memahami jadwal resmi seragam ASN 2026 agar terhindar dari informasi hoaks yang menyesatkan di lingkungan kerja.
Seragam Dinas ASN 2026

IHWAL.ID – Pemerintah secara resmi telah menetapkan regulasi terbaru mengenai jadwal penggunaan seragam bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tahun 2026 mendatang. Penjelasan resmi ini mulai disosialisasikan secara luas pada penghujung 2025 guna memastikan ketertiban administratif di seluruh instansi pemerintah.

Langkah tegas ini diambil untuk memberikan kepastian hukum dan mengakhiri berbagai informasi keliru yang beredar di kalangan pegawai negeri maupun tenaga kontrak. Ketentuan tersebut merujuk pada standarisasi identitas korps yang kini tidak lagi membedakan status kepegawaian dalam hal tata busana kedinasan.

BACA JUGA:

Landasan Hukum Pakaian Dinas ASN 2026

Regulasi utama yang mengatur tata tertib berpakaian ini berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2024. Aturan tersebut menegaskan bahwa PNS maupun PPPK memiliki kedudukan yang setara dalam kewajiban mengenakan atribut kedinasan resmi.

Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 turut memperkuat integrasi PPPK sebagai bagian tidak terpisahkan dari sistem kepegawaian nasional. Dengan demikian, setiap pegawai wajib mengenakan kelengkapan atribut seperti papan nama dan lencana korps sesuai standar yang berlaku.

Jadwal Resmi Penggunaan Seragam ASN 2026

Pola penggunaan Pakaian Dinas Harian (PDH) telah diatur secara sistematis untuk menciptakan keseragaman penampilan di lingkungan birokrasi. Berikut adalah panduan jadwal resmi yang harus dipatuhi oleh setiap personel ASN:

  1. Senin dan Selasa: Mengenakan PDH warna khaki lengkap bagi pria maupun wanita.
  2. Rabu: Menggunakan kemeja putih formal yang dipadukan dengan bawahan berwarna hitam.
  3. Kamis dan Jumat: Memakai batik, tenun, lurik, atau pakaian khas daerah sesuai instruksi instansi masing-masing.
  4. Setiap Tanggal 17 dan Hari Korpri: Wajib mengenakan Seragam Batik Korpri dengan celana atau rok hitam.
  5. Hari Batik Nasional (2 Oktober): Menggunakan batik atau kain tradisional sebagai wujud apresiasi budaya.

Ketentuan Bagi PPPK Paruh Waktu

PPPK paruh waktu kini memiliki kewajiban berseragam yang identik dengan pegawai penuh waktu setelah mereka menerima Surat Keputusan pengangkatan. Berdasarkan aturan terbaru, penggunaan pakaian honorer hitam-putih sudah resmi dilarang sejak Oktober 2025.

Kebijakan penyeragaman ini bertujuan untuk menjaga profesionalitas dan integritas citra pemerintah di mata masyarakat luas. Status durasi kerja tidak lagi menjadi alasan untuk membedakan identitas visual pegawai dalam menjalankan tugas pelayanan publik.

Klarifikasi Hoaks yang Beredar

Banyak narasi menyesatkan yang menyebutkan bahwa ASN wajib menggunakan seragam khaki dengan celana hitam pada awal pekan, padahal aturan aslinya adalah satu set warna khaki. Kesalahan informasi ini seringkali memicu kebingungan bagi pegawai baru yang belum memahami regulasi pusat.

Isu lain yang perlu diwaspadai adalah hoaks mengenai pemisahan jadwal seragam antara PNS dan PPPK yang sebenarnya sudah ditiadakan oleh pemerintah. Seluruh ASN diimbau untuk selalu merujuk pada kanal komunikasi resmi instansi guna mendapatkan informasi yang akurat dan tervalidasi.

Ikuti kami di Google News: Follow Kami

Bagikan Berita Ini

Berita terkait