IHWAL.ID – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menjadwalkan pengumuman hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) 2025 bagi siswa SMA dan sederajat pada Selasa (23/12). Informasi yang dihimpun dari akun resmi Kemendikdasmen RI menyebutkan bahwa nilai tersebut akan didistribusikan melalui jalur resmi pendidikan secara berjenjang.
Hasil ujian ini nantinya tidak hanya menampilkan angka, tetapi juga kategori capaian yang telah ditetapkan oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah. Hal ini bertujuan untuk memberikan gambaran kualitas akademik siswa yang lebih komprehensif.
“Hasil TKA akan disampaikan dalam bentuk nilai numerik dan kategori capaian, seperti sangat baik, baik, cukup, atau perlu ditingkatkan,” tulis keterangan resmi Kemendikdasmen RI melalui media sosial X.
Dari pernyataan itu, ditegaskan bahwa standar penilaian tahun ini menggunakan pendekatan kategori untuk memetakan kompetensi akademik siswa secara lebih detail.
Mekanisme Penerbitan Sertifikat SHTKA
Pemerintah menegaskan bahwa nilai TKA tidak akan dicantumkan dalam ijazah kelulusan siswa. Sebagai gantinya, para peserta akan menerima Sertifikat Hasil Tes Kemampuan Akademik (SHTKA) yang diterbitkan secara khusus oleh kementerian.
Sertifikat tersebut dijadwalkan mulai terbit pada Januari 2026 dan akan dicetak oleh masing-masing satuan pendidikan. Dokumen ini menjadi bukti resmi capaian akademik siswa dalam pelaksanaan TKA 2025.
Cek Nilai TKA di Sekolah
Untuk mengetahui hasil ujian, peserta didik dapat berkoordinasi dengan pihak sekolah masing-masing karena pengumuman tidak dilakukan secara terbuka kepada publik. Proses distribusi dimulai dari penyampaian hasil ke Dinas Pendidikan Provinsi dan Kantor Wilayah (Kanwil).
Selanjutnya, pihak sekolah memiliki tanggung jawab untuk melakukan verifikasi data peserta. Proses ini dilakukan dengan merujuk pada Daftar Kolektif Hasil TKA (DHKTKA) guna memastikan akurasi data sebelum SHTKA didistribusikan kepada siswa.







