IHWAL.ID – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) RI menjadwalkan pengumuman hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) SMA/SMK 2025 pada Selasa, 23 Desember 2025. Pengumuman ini menjadi jawaban atas penantian para peserta didik yang telah menuntaskan asesmen standar nasional tersebut.
Selain informasi skor, pihak kementerian juga memberikan kepastian mengenai jadwal penerbitan dokumen resmi hasil ujian. Seluruh rangkaian proses pengumuman dilakukan secara daring melalui kanal resmi yang telah disediakan oleh pemerintah.
Jadwal Rilis Hasil dan Sertifikat
Berdasarkan keterangan resmi dari Kemendikdasmen, terdapat dua tahapan dalam penyampaian hasil ujian. Tahap pertama adalah pengumuman nilai secara umum, disusul dengan penerbitan sertifikat digital pada bulan berikutnya.
“Hasil TKA diperkirakan akan diumumkan tanggal 23 Desember 2025, sedangkan Sertifikat Hasil TKA diperkirakan rilis pada Januari 2026,” tulis akun resmi @Kemendikdasmen pada Senin (22/12).
Dari pernyataan tersebut, ditegaskan bahwa peserta dapat melihat peringkat dan capaian mereka terlebih dahulu sebelum mendapatkan sertifikat fisik atau digital. Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat diarahkan mengunjungi laman resmi ult.kemendikdasmen.go.id.
Halo, #SobatBelajar! Hasil TKA diperkirakan akan diumumkan tanggal 23 Desember 2025, sedangkan Sertifikat Hasil TKA diperkirakan rilis pada Januari 2026.
— Kemendikdasmen RI (@Kemdikdasmen) December 19, 2025
Untuk informasi selengkapnya terkait TKA, silakan hubungi laman https://t.co/L0ByyODSKH ya.
Terima kasih 😊
Mengenal Fungsi dan Mekanisme TKA
TKA merupakan asesmen standar nasional yang dirancang khusus untuk mengukur capaian akademik murid pada mata pelajaran tertentu sesuai dengan kurikulum yang berlaku. Kehadiran TKA bertujuan untuk melengkapi sistem penilaian yang sudah ada di satuan pendidikan saat ini.
Penting untuk diketahui bahwa TKA bersifat tidak wajib. Peserta didik memiliki kebebasan penuh untuk mengikutinya tanpa paksaan, terutama bagi mereka yang merasa siap dan membutuhkan pemetaan kemampuan akademik secara mandiri.
Selain bersifat opsional, seluruh proses penyelenggaraan TKA dipastikan tanpa pungutan biaya. Negara atau pemerintah daerah membiayai penuh proses ini agar setiap murid memiliki akses yang setara terhadap asesmen tanpa terhambat kendala ekonomi.
Tidak Menentukan Kelulusan
Pemerintah menegaskan bahwa hasil TKA tidak memengaruhi status kelulusan siswa. Asesmen ini murni berfungsi sebagai data tambahan untuk mengukur kompetensi murid secara standar nasional, bukan sebagai pengganti ujian sekolah.
Berdasarkan aturan yang berlaku, kelulusan siswa tetap ditentukan sepenuhnya oleh satuan pendidikan masing-masing. Dengan demikian, TKA diposisikan sebagai alat evaluasi akademik yang objektif tanpa memberikan beban tekanan kelulusan bagi para peserta didik.







