TKA 2025 Hanya Syarat Pendaftaran, Bukan Penentu Utama SNBP 2026

Nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA) 2025 dipastikan tidak akan menjadi faktor penentu utama kelulusan SNBP 2026.

Nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA) 2025 dipastikan tidak akan menjadi faktor penentu utama kelulusan dalam Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) 2026. Skor TKA 2025 hanya akan berfungsi sebagai syarat pendaftaran, serta validator nilai rapor siswa.

Penjelasan ini disampaikan oleh sejumlah pejabat terkait pada akhir Desember 2025 di Jakarta. Pernyataan tersebut bertujuan meluruskan spekulasi mengenai peran TKA dalam skema seleksi perguruan tinggi negeri mendatang.

TKA: Syarat Pendaftaran, Bukan Penentu Kelulusan

Dirjen Pendidikan Tinggi (Dikti) Kementerian Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi (Kemendiktisaintek), Khairul Munadi, menegaskan bahwa proporsi nilai TKA 2025 dalam penentuan kelulusan SNBP 2026 sepenuhnya diserahkan kepada masing-masing Perguruan Tinggi Negeri (PTN). Namun, ia menekankan bahwa TKA 2025 bukan penentu, melainkan hanya syarat untuk mendaftar.

Khairul menjelaskan bahwa hasil TKA saat ini masih dalam tahap penilaian awal. Fungsi utamanya adalah sebagai syarat administratif dan belum akan digunakan secara langsung untuk menentukan kelulusan peserta SNBP 2026.

Fungsi TKA: Pemetaan dan Validasi Rapor Nasional

Lebih lanjut, Khairul Munadi menyebutkan bahwa TKA dirancang untuk memetakan kemampuan akademis siswa secara nasional. Ini juga menjadi upaya untuk mencegah adanya praktik “katrol” atau manipulasi nilai rapor.

Ketua Umum Tim Penanggung Jawab Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB), Eduart Wolok, turut mengamini peran TKA sebagai validator nilai rapor. Ia menyatakan bahwa TKA akan menjadi alat penting untuk memverifikasi keabsahan nilai yang diunggah peserta SNBP.

Perumusan Proporsi TKA Masih Menunggu Data

Eduart Wolok menambahkan, pihaknya masih mengukur bobot dan proporsi nilai TKA yang tepat untuk pembobotan SNBP 2026. Keputusan mengenai besaran proporsi ini belum final dan masih dalam tahap pembahasan.

Baik Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI) maupun Kemendiktisaintek sampai saat ini belum menerima hasil resmi TKA. Perumusan proporsi TKA dalam SNBP 2026 baru dapat dilakukan setelah data hasil TKA diperoleh dan dianalisis secara menyeluruh.

Dapatkan berita dan informasi terkini lainnya seputar dunia pendidikan dan seleksi masuk perguruan tinggi hanya di IHWAL.ID.

Ikuti kami di Google News: Follow Kami

Bagikan Berita Ini

Berita terkait