Panitia Seleksi (Pansel) Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat periode 2026-2029 akan menutup pendaftaran pada Jumat, 23 Januari 2026. Hingga Selasa, 20 Januari 2026, tercatat sebanyak 261 pelamar telah mendaftarkan diri secara daring. Proses rekrutmen ini bertujuan menjaring sembilan figur terbaik yang akan mengemban tugas pengawasan dan pengaturan penyiaran nasional untuk tiga tahun ke depan.
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), Edwin Hidayat Abdullah, yang juga menjabat sebagai Ketua Pansel, mengapresiasi tingginya antusiasme masyarakat. Ia menekankan pentingnya partisipasi publik dalam mengisi posisi strategis ini guna memastikan ekosistem penyiaran yang sehat dan berkualitas.
Pendaftaran calon anggota KPI Pusat untuk masa jabatan 2026-2029 telah dibuka sejak 9 Januari 2026. Proses seleksi dilakukan secara bertahap dan transparan, dimulai dari pendaftaran, verifikasi administratif, seleksi pembuatan makalah tertulis, asesmen psikologis, hingga tes wawancara. Seluruh tahapan awal ini berada di bawah koordinasi Pansel sebelum nama-nama terpilih diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Edwin Hidayat Abdullah menyatakan, “Kami sangat mengapresiasi antusiasme masyarakat yang luar biasa, di mana jumlah pendaftar sudah mencapai 261 orang. Angka ini menunjukkan harapan besar publik agar KPI diisi oleh figur-figur berintegritas. Kami mengajak lebih banyak lagi masyarakat untuk mendaftar dan mengambil peran strategis ini sebelum pendaftaran ditutup.”
Setelah tahap pendaftaran ditutup pada 23 Januari, Pansel akan melanjutkan ke tahapan berikutnya. Pengumuman hasil seleksi administratif dan undangan tes tertulis/penulisan makalah dijadwalkan pada 28 Januari 2026, diikuti tes tertulis pada 29 Januari 2026. Selanjutnya, pengumuman hasil penilaian makalah dan undangan tes asesmen akan dilakukan pada 6 Februari 2026, dengan pelaksanaan tes asesmen pada 9 Februari 2026.
Tahap wawancara oleh Pansel dijadwalkan pada 31 Maret hingga 2 April 2026, dengan pengumuman hasil asesmen dan undangan wawancara pada 30 Maret 2026. Hasil akhir seleksi dari Pansel akan diumumkan kemudian, sebelum diserahkan kepada Menteri Komunikasi dan Digital untuk diteruskan ke Komisi I DPR RI.
Di DPR RI, calon anggota akan menjalani uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test). Proses ini merupakan bagian krusial dalam menentukan sembilan anggota KPI Pusat yang akan dilantik.
Pansel telah menetapkan sejumlah persyaratan bagi calon anggota, antara lain: warga negara Indonesia (WNI), berpendidikan minimal sarjana (S1), sehat jasmani dan rohani, berwibawa, jujur, adil, berkelakuan tidak tercela, serta memiliki kepedulian, pengetahuan, dan/atau pengalaman di bidang penyiaran. Penting juga bahwa calon tidak terkait langsung atau tidak langsung dengan kepemilikan media massa, bukan anggota legislatif atau yudikatif, bukan pejabat pemerintah, serta nonpartisan atau bukan pengurus/anggota partai politik saat dilantik dan selama menjabat.
Keterlibatan publik dalam proses seleksi ini dijamin melalui pengumuman terbuka hasil setiap tahapan, memungkinkan masyarakat memberikan masukan terkait rekam jejak calon. Hal ini sejalan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas yang ditekankan Pansel.
Masa jabatan anggota KPI Pusat umumnya berlangsung selama tiga tahun. Pemilihan periode 2026-2029 ini akan menggantikan anggota KPI Pusat periode sebelumnya yang berakhir pada 2025. Edwin Hidayat Abdullah berharap proses seleksi ini dapat menghasilkan anggota KPI Pusat yang mampu menjawab tantangan disrupsi informasi dan menjaga kedaulatan penyiaran di Indonesia.






